Hukum Makan Kepiting Laut


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Nelayan. Dia sering sekali mendapatkan kepiting saat pergi ke laut. Selain itu, Dia mendapatkan berbagai macam ikan dan hewan laut lainya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memakan kepiting laut?

JAWABAN:

Hukum Kepiting adalah halal, karena kepiting adalah berbeda denga sarothon. Kepiting tidak hidup di dua alam, kalaupun dia hidup di darat itu tidak bertahan lama atau tidak selamanya bisa hidup di darat. Disamping itu tidak ada satupun dalil yang mengatakan keharaman kepiting.

REFERENSI :

عيش البحر، الصحفة ٢-٤

الكفيطيع: من حيوان البحر الذى لايعيش الا فيه وهو يشبه الرجوعن وله ستة ارجل ذو فكين واظفار لكن ليس فى اظفاره مخلب كأظفار السرطان ذو الة العوم فى اواخر ارجله وشأنه ان يقدر عليه وانما سمى بذلك لربطه بعد ان يؤخذ عليه

Artinya : Kepiting adalah termasuk hewan laut yang tidak bisa hidup kecuali di dalam laut. Dia menyerupai rajungan dan memiliki enam kaki, serta mempunyai dua supit dan banyak kuku, akan tetapi kukunya tidak bertaring (tajam) sebagaimana kukunya sarothon, dan memiliki alat untuk mengambang atau berenang di beberapa kaki bagian belakang, dan mampu mengambang atau berenang. Dinamakan kepiting karena hewan tersebut diikat setelah ditangkap (supaya tidak mencapit penangkapnya).

فالكفيطيع حكمه حل الاكل لأن عيشه فى البر عيش مذبوح او عيش هى لايدوم ومن قال بتحريمه لم يأت على تحريمه دليل من قول العلماء -الى ان قال- وما ذكر فى الكتاب المجموع الجاوى أن الكفيطيع حرام لم يأت على تحريمه دليل ولا نقل من قول العلماء فلا يلتفت اليه

Maka kepiting hukumnya halal dimakan, karena kadar lama hidupnya di daratan hanyalah seperti kadar hidupnya hewan yang tersembelih atau hidupnya tidak lama. Dan barang siapa yang mengatakan haram maka dia tidak mempunyai dalil dari pendapat Ulama' -sampai ucapan- Dan keterangan yang disebutkan dalam kitab "Al Majmu’ Al Jawi" yang menyatakan bahwa kepiting haram, hal itu tidak ada dalil keharamannya dan tidak ada penukilan dari pendapat Ulama', maka hal tersebut tidak perlu dihiraukan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura
___________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?