Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Kriteria Pakaian yang Dianggap Menutup Aurat

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) merupakan salah seorang santri di salah satu Ponpes di Jawa Timur. Suatu ketika terjadi perselisihan antara dirinya dengan santri putri lainnya yang bernama Rosyidah ( nama samaran ) saat mandi bersama. Saat itu Badriyah mandi dengan menggunakan basahan ( tellesan-red Jawa ) yang menutupi pusar sampai lututnya, namun payudaranya tidak ditutupi. Sedangan Rosyidah memakai basahan yang menutupi payudaranya sampai pertengahan pahanya. Badriyah mengatakan pada Rosyidah agar menutupi pahanya dengan sempurna di depan dirinya, karena paha merupakan aurat. Namun Rosyidah menyangkal dengan mengatakan bahwa Badriyah yang tidak menutup aurat karena Dia tidak menutup payudara di depan Rosyidah. PERTANYAAN: Bagaimana kriteria pakaian yang dianggap menutup aurat? JAWABAN: Kriteria pakaian dianggap menutup aurat apabila: 1) Menutupi semua anggota tubuh perempuan selain

Status Darah Kuat dan Lemah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Wardah ( nama samaran ) merupakan Perempuan yang sedang Pubertas. Dia pertama kalinya mengeluarkan darah jam 13.30 WIB berwarna hitam 5 hari (setiap harinya 8 jam), kemudian berhenti. Dan pada hari ke-10 jam 18.30 WIB saat adzan isyak, Dia kembali mengeluarkan darah yang berwarna merah sampai hari ke-20 jam 10.00 WIB. PERTANYAAN: Berapa hari haidl yang dialami Wardah ? JAWABAN: Haidl yang dialami Wardah ialah 5 hari yang merupakan darah kuat (warna hitam). Karena Dia merupakan Mubtadaah Mumayyizah. REFERENSI: تقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ١٦٧   و صور المستحاضة ؛ سبعة ؛ الصورة الأولى ؛ مبتدأة مميزة ؛ معنی مبتدأة ، أي ؛ أول ما ابتدأها الدم فلم يأتها دم حيض من قبل٠ معنى مميزة ؛ هي التي ترى الدم على صفتين ؛ قوي وضعيف ، کالأحمر والأسود٠ حكمها : القوى حيض ، والضعيف استحاضة Artinya : Dan rupa-rupa istihadloh ada 7 (tujuh). Rupa yang pertama ialah Mubtadaah Mumayyizah. Makna Mubtad

Hukum Bernadzar Akikah Jika Melahirkan Anak Perempuan, namun Anaknya Wafat Wajibkah Dipenuhi Nadzarnya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) sudah mempunyai 3 Anak Laki-laki dari Istrinya yang bernama Rosyidah (nama samaran). Pernah suatu ketika karena Badrun ingin sekali punya anak perempuan, sampai akhirnya Dia bernadzar saat Rosyidah hamil dengan mengatakan "Jika Saya punya Anak Perempuan, maka Saya akan mengakikahinya." Kemudian saat Rosyidah melahirkan, ternyata anak yang keluar tersebut adalah Perempuan namun dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Badrun sangat sedih sekali, karena keinginannya mempunyai anak perempuan masih belum terkabul. PERTANYAAN: Apakah Badrun wajib memenuhi nadzarnya, sedangkan anak perempuan yang dilahirkan Rosyidah dalam keadaan sudah tidak bernyawa? JAWABAN: Badrun wajib memenuhi nadzarnya, apabila anaknya yang lahir dalam keadaan meninggal tersebut telah ditiup roh. REFERENSI:   كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، الجزء ١ الصحفة ٥٤٤-٥٤٥ اﻟﻨﺬﺭ ﻓﻲ اﻟﻠﻐﺔ

Hukum Membuat Pakaian Dres atau Kemben yang Notebene Tidak Menutup Aurat

Gambar
HASIL KAJIAN BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Siska ( nama samaran ) seorang penjahit yang sering diminta untuk membuatkan (nyekot-red Madura) Baju. Biasa Orang-orang hanya mengantar potongan kain, lalu meminta dibuatkan berbagai model baju yang mereka inginkan. Adakalanya mereka minta dibuatkan baju model kemeja, pakaian dres atau kemben. Selain itu Siska juga sering membuat pakai dres atau kemben untuk dijual dengan cara dititipkan pada toko-toko Baju dekat Rumahnya. PERTANYAAN: Bagaimana hukum membuat pakaian dres atau kemben yang notebene baju tersebut tidak menutup aurat? JAWABAN: Boleh hukumnya membuat pakaian tersebut (dres atau kemben) dan ongkos menjahtnya halal. Sedagkan apabila pakaian tersebut dibuat untuk orang yang diyakini atau diduga kuat memperlihatkan auratnya, maka haram. Karena perbuatan tersebut 'ianah terhadap ma'siat.  REFERENSI : البيان لما يشغل الأذهان، الجزء ١ الصحفة ٣٥٠ وقد تقرر شرعا أن ال

Hukum Mengakikahi Anak yang Telah Meninggal dan Dagingnya Dibuat Undangan Selamatan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) dilahirkan dari keluarga miskin. Saat ini Dia telah menikah dengan Badriyah ( nama samaran ) dan sudah dikaruniai 3 orang anak yang masih hidup. Namun Anak pertama dari keduanya yang sudah dewasa wafat setahun yang lalu saat berusia 17 tahun dikarenakan sakit. Dahulu Badrun tidak di aqiqohi oleh orang tuanya karena orang tuanya miskin. Namun Badrun saat ini sudah menjadi orang sukses dan kaya. Dia mempunyai rencana untuk berkurban pada idul Adha tahun ini sekaligus mengakikahkan dirinya sendiri dan 3 orang Anaknya dengan seekor Sapi. PERTANYAAN: Bolehkan Badrun mengakikahi Anaknya yang meninggal tersebut sekalian dibarengi dengan acara seribu hari wafatnya, sehingga sembelihan Aqiqohnya bisa dihidangkan pada hadirin saat acara seribu hari wafatnya anak tersebut? JAWABAN: Menurut salah satu pendapat dan juga menurut Imam Abul Hasan al - Ubadi bahwa boleh

Hukum Bercampur Laki-Laki dan Perempuan dalam Satu Kelas Saat Belajar Mengajar?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Di dalam sistem Pendidikan di Indonesian ini menggunakan atau mengadopsi sistem barat yang dibawa oleh Belanda dulu, sehingga antara Pria dan Wanita itu campur dalam satu ruang (ikhtilat) baik itu di Lembaga Pendidikan Formal milik Pemerintah maupun Swasta. PERTANYAAN: Apakah mengajar para pelajar dalam suatu ruangan yang bercampur antara Laki-laki dan Perempuan seperti di SD, SMP ,SMA maupun Universitas ataupun lainnya mendapatkan dosa atas mengajar tersebut? JAWABAN: Seorang guru yang mengajar dalam satu ruangan yang bercampur antara Laki-laki dan Perempuan adalah tidak mendapatkan dosa. Karena dalam kontek ta'lim boleh sesorang melihat lawan jenis. Serta bercampurnya antara Laki-laki dan Perempuan adalah belum tentu dikatakan ikhtilath al-muharromah meskipun hal tersebut dapat dikatakan sebagai madhinnah Ikhtilath.  Tetapi apabila seorang guru membiarkan terjadinya Ikht

Hukum Membatalkan Transaksi Meskipun DP Dianggap Hilang

Gambar
HASIL KAJIAN BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) mempunyai lahan yang ditanami Padi dan sekitar dua pekan lagi akan panen. Kemuliaan Padi tersebut ditebas oleh Rosyid (nama samaran) dengan kesepakatan harga Rp. 5.500.000 dengan DP Rp. 2.000.000.  Setelah seminggu berlalu dan DP telah dibayar, ternyata harga gabah turun sehingga Rosyid mengatakan pada Badrun perihal turunnya harga gabah dan membuat kesepakatan transaksi baru dengan harga Rp. 5.000.000 bukan Rp. 5.500.000. Kemudian apabila Badrun tidak mau dengan kesepakatan trasaksi yang nomer 2, maka Rosyid membatalkan transaksi yang pertama meskipun DP dianggap hilang. PERTANYAAN: Bagaimana hukum transaksi yang terjadi antara Badrun dan Rosyid? JAWABAN: Akad yang terjadi antara Badrun dan Rasyid pada aqad pertama adalah aqad jual beli yang sah, karena uang muka yang dibayarkan ketika transaksi tidak disyaratkan untuk diberikan kepada penjual ketika terj

Hukum Drumben, Haramkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Setiap akhirussanah di berbagai Lembaga Pendidikan Islam terutama di Pesantren diadakannya yang namanya Haflah atau di acara lain seperti Walimahan. Terkadang saat acara seperti Haflah atau Walimahan juga disajikan sebuah hiburan Drumben. Drumben, disebut juga orkes barisan (bahasa Inggris: drum band, marching band) adalah sekelompok barisan orang yang memainkan satu atau beberapa lagu dengan menggunakan sejumlah kombinasi alat musik (tiup, perkusi, dan sejumlah instrumen pit) secara bersama-sama. Penampilan drumben merupakan kombinasi dari permainan musik (tiup, dan perkusi) serta aksi baris-berbaris dari pemainnya. Umumnya, penampilan Drumben dipimpin oleh satu atau dua orang Komandan Lapangan dan dilakukan baik di lapangan terbuka maupun lapangan tertutup dalam barisan yang membentuk formasi dengan pola yang senantiasa berubah-ubah sesuai dengan alur koreografi terhadap lag

Hukum Mengajar Al-Qur'an Saat Sedang Haid Bolehkah?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badriyah (nama samaran) merupakan seorang ustadzah di Kampungnya. Selain sebagai seorang rumah tangga, Badriyah sehari-harinya senantiasa membantu Suaminya dalam mengajar (murok-red Madura) Al-Qur'an kepada Anak didik di Mushollanya meskipun terkadang dia sedang haild. PERTANYAAN: Bagaimana hukum mengajar al-Qur'an saat sedang Haid? JAWABAN: Hukum Wanita yang mengajar al-Qur'an dimasa haidl di tafsil (perinci), 1. Jika dia mengajar hanya dengan membetulkan atau meluruskan bacaan yang salah maka hukumnya boleh. 2. Jika dia mengajar dengan menuntun bacaan qur'an, lalu ditirukan oleh muridnya hukumnya tidak boleh. REFERENSI: فتاوى تهم المرأة، ص ١٨٢  (حكم قراءة القرآن للمعلمة وهي حائض)  Artinya : Hukum membaca al-Qur'an bagi seorang guru perempuan dimasa haidl. س ؛ هل يجوز للمرأة المعلمة قراءة القرآن وهي حائض ؟ Apakah boleh bagi guru perempuan membac

Hukum Rambut Wanita Yang Rontok Dijadikan Wig Haramkah Dilihat Selain Mahram ?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Julia ( nama samaran ) sering sekali saat menyisir rambut pasti ada yang rontok meskipun sehelai atau dua helai. Namun Dia senantiasa mengumpulkan dan menyimpan rambut tersebut. Kemudian setalah lumayan banyak, Julia menjual rambut yang rontok itu ke Salon-salon Kecantikan yang ada di dekat Rumah. Dan biasanya rambut tersebut dijadikan Wig dan dijual/dipasarkan kembali oleh Salon-salon kecantikan. PERTANYAAN: Bagaimana hukum rambut wanita yang dijadikan Wik apabila dilihat oleh Laki-laki yang bukan mahram? JAWABAN: Hukum rambut Wanita yang dijadikan Wig (dipakai untuk menyambung rambut) adalah haram, karena memanfaatkan wig adalah haram, baik dilihat oleh Laki-laki lain atau tidak. Sementara hukum seorang Laki-laki melihat rambut terpisah dari seorang Perempuan yang diyakini bukan mahram adalah haram. Karena keharaman melihatnya seperti keharaman melihat saat tidak terpisah.