Hukum Bernadzar Akikah Jika Melahirkan Anak Perempuan, namun Anaknya Wafat Wajibkah Dipenuhi Nadzarnya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sudah mempunyai 3 Anak Laki-laki dari Istrinya yang bernama Rosyidah (nama samaran). Pernah suatu ketika karena Badrun ingin sekali punya anak perempuan, sampai akhirnya Dia bernadzar saat Rosyidah hamil dengan mengatakan "Jika Saya punya Anak Perempuan, maka Saya akan mengakikahinya." Kemudian saat Rosyidah melahirkan, ternyata anak yang keluar tersebut adalah Perempuan namun dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Badrun sangat sedih sekali, karena keinginannya mempunyai anak perempuan masih belum terkabul.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun wajib memenuhi nadzarnya, sedangkan anak perempuan yang dilahirkan Rosyidah dalam keadaan sudah tidak bernyawa?

JAWABAN:

Badrun wajib memenuhi nadzarnya, apabila anaknya yang lahir dalam keadaan meninggal tersebut telah ditiup roh.

REFERENSI:

 
كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، الجزء ١ الصحفة ٥٤٤-٥٤٥

اﻟﻨﺬﺭ ﻓﻲ اﻟﻠﻐﺔ اﻟﻮﻋﺪ ﺑﺨﻴﺮ ﺃﻭ ﺷﺮ ﻭﻓﻲ اﻟﺸﺮﻉ اﻟﻮﻋﺪ ﺑﺎﻟﺨﻴﺮ ﺩﻭﻥ اﻟﺸﺮ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻭﺣﺪﻩ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺄﻧﻪ اﻟﺘﺰاﻡ ﻗﺮﺑﺔ ﻏﻴﺮ ﻻﺯﻣﺔ ﺑﺄﺻﻞ اﻟﺸﺮﻉ ﻭﻗﻴﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﺫﻟﻚ

Artinya: Nadzar menurut bahasa artinya janji untuk melakukan suatu kebaikan ataupun keburukan. Adapun menurut syari'at, nadzar adalah berjanji untuk melakukan suatu kebaikan bukan berjanji melakukan keburukan, hak ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Mawardi. Sebagian Ulama' memberikan definisi, nadzar adalah mewajibkan diri untuk melakukan suatu bentuk ketaatan yang berupa amal taqorrub yang tidak wajib menurut dasar hukum agama. Dan ada juga Ulama' yang memberikan defenisi nadzar yang berbeda dengan definisi diatas.
 

ﻭاﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻳﻮﻓﻮﻥ ﺑاﻟﻨﺬﺭ} ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻄﻴﻊ اﻟﻠﻪ ﻓﻠﻴﻄﻌﻪ ﻭﻣﻦ ﻧﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻌﺼﻲ اﻟﻠﻪ ﻓﻼ ﻳﻌﺼﻪ ﻭﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﺃﻡ ﻗﺮﺑﺔ ﻓﻴﻪ ﺧﻼﻑ

Adapun dasar hukum Nadzar adalah firman Allah yang menyatakan: "Mereka memenuhi nadzar mereka". Serta hadist Rosululloh yang menyatakan: "Barang siapa yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah maka hendaklah dia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernadzar melakukan kemaksiatan kepada Allah maka janganlah melaksanakannya"! Kemudian apakah hukum nadzar itu termasuk perbuatan yang makruh ataukah termasuk bentuk taqorrub (mendekatkan diri kepada Allah) ?, dalam hal ini Ulama' berbeda pendapat.

 ﺛﻢ اﻟﻨﺬﺭ ﻗﺴﻤﺎﻥ ﻧﺬﺭ ﻟﺠﺎﺝ ﻭﻏﻀﺐ ﻭﻗﺪ ﺗﻘﺪﻡ ﻭﻧﺬﺭ ﺗﺒﺮﺭ ﻭﻫﻮ ﻧﻮﻋﺎﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻧﺬﺭ اﻟﻤﺠﺎﺯاﺓ ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻳﻠﺘﺰﻡ ﻗﺮﺑﺔ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻠﺔ ﺣﺪﻭﺙ ﻧﻌﻤﺔ ﺃﻭ اﻧﺪﻓﺎﻉ ﺑﻠﻴﺔ ﻛﻘﻮﻟﻪ ﺇﻥ ﺷﻔﻰ اﻟﻠﻪ ﻣﺮﻳﻀﻲ ﺃﻭ ﺭﺯﻗﻨﻲ ﻭﻟﺪا ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻓﻠﻠﻪ ﻋﻠﻲ اﻋﺘﺎﻕ ﺃﻭ ﺻﻮﻡ ﺃﻭ ﺻﻼﺓ ﻓﺈﺫا ﺣﺼﻞ اﻟﻤﻌﻠﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﺰﻣﻪ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻤﺎ اﻟﺘﺰﻡ ﻭﻛﺬا ﻟﻮ ﻗﺎﻝ ﻓﻌﻠﻲ ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﺣﺠﺔ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﺃﻭﻓﻮا ﺑﻌﻬﺪ اﻟﻠﻪ ﺇﺫا ﻋﺎﻫﺪﺗﻢ}

Kemudian Nadzar itu terbagi menjadi 2 bagian. Pertama, nadzar Lujaj wa Ghodlob (nadzar melakukan sesuatu atau nadzar untuk tidak melakukan sesuatu, sebagai bentuk penekanan pada diri sendiri atau karena marah, nadzar ini memiliki kemiripan dengan sumpah, contohnya : "Jika aku sampai masuk rumah si-fulan maka demi Allah aku akan puasa 2 hari" atau misalnya : "Jika aku sampai tidak bepergian maka demi Allah aku akan puasa 2 hari". Maka dalam nadzar ini, dia boleh meneruskan untuk melakukan nadzarnya atau mengkafarohi sumpahnya)

Kedua, nadzar Tabarrur (nadzar untuk melakukan suatu kebaikan), nadzar ini terbagi menjadi 2 ; Nadzar Mujazah yaitu nadzar yang dilakukan karena ingin mendapatkan kenikmatan, misalnya jika Allah memberikan aku anak maka demi Allah aku akan memerdekakan budak atau misalnya puasa, sholat dll. Nadzar karena ingin memperoleh keselamatan dari bala' cobaan, contoh : jika Allah menyembuhkan aku dari sakitku maka demi Allah aku akan memerdekakan budak atau misalnya puasa, sholat dll. Apabila dia mendapatkan keinginan atau hajatnya tersebut, maka dia wajib melaksanakan apa yang dia nadzarkan. Begitu juga apabila seseorang misalnya bernadzar dengan mengucapkan : "jika, maka saya akan. Meskipun tidak mengucap kalimat " demi Allah ", maka dia tetap wajib memenuhi nadzarnya tersebut, menurut Qoul Shohih. Adapun dasar hukum hal ini adalah firman Allah : "Penuhilah janji kalian kepada Allah, apabila kalian berjanji kepada-Nya".



الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء ٤ الصحفة ٢٥٧ مكتبة العربية

وَسُئِلَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ هَلْ تُسْتَحَبُّ الْعَقِيقَةُ عَنْ السِّقْطِ مُطْلَقًا أَوْ يُفَرَّقُ بَيْنَ مَنْ ظَهَرْت فِيهِ أَمَارَةُ التَّخَلُّقِ مِنْ تَخْطِيطٍ وَغَيْرِهِ ؟

Artinya: Imam Ibnu Hajar ditanya tentang : "Apakah aqiqoh masih disunnahkan secara mutlak bagi bayi yang lahir mati keguguran, atau ada perbedaan antara bayi yang sudah memiliki bentuk dengan bayi yang belum memiliki bentuk? 

 فَأَجَابَ: نَفَعَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ الْمُسْلِمِينَ بِأَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ كَمَا جَرَيْتُ عَلَيْهِ فِي شَرْحَيْ اْلإِرْشَادِ وَالْعُبَابِ تَبَعًا لِلزَّرْكَشِيِّ

Beliau menjawab: bahwasanya aqiqoh itu disunnahkan bagi bayi yang lahir mati keguguran jika ada tiupan ruh pada bayi tersebut, sebagaimana pendapat yang aku sampaikan di kitab Syarh al-Irsyad dan syarh al-Ubab dengan mengikuti pendapat Imam Zarkasi.

وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لاَ يُبْعَثُ وَلاَ يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الآخِرَةِ فَلاَ تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلاَفِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ وَقَدْ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ السَّلَفِ مَنْ لَمْ يَعُقَّ عَنْ وَلَدِهِ لاَ يَشْفَعُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَفْهَمَ مَا ذَكَرْته مِنْ أَنَّ الْعَقِيقَةَ تَابِعَةٌ لِلْوَلَدِ الَّذِي يَشْفَعُ وَهُوَ مَنْ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ فَكَذَلِكَ يُقَيَّدُ نَدْبُهَا بِمَنْ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ٠ اهـ

Adapun bayi yang belum ditiupkan ruh kepadanya, sama saja dengan benda mati lainnya, dia tidak akan dibangkitkan, dan tidak bisa memberikan manfaat di akhirat nanti, maka bayi tersebut tidak disunnahkan untuk di aqiqohi. Berbeda halnya dengan bayi yang sudah ditiupkan ruh kepadanya, bayi ini hidup, dan kelak dia dibangkitkan di akhirat, serta nantinya bisa memberikan syafaat.

Dan sungguh segolongan Ulama' menyatakan bahwa : "Barang siapa yang tidak mengaqiqohi anaknya maka anak tersebut tidak akan memberikan syafaat (pertolongan) kepadanya dihari kiamat nanti". Apa yang saya jelaskan memberikan pemahaman bahwa hukum aqiqoh itu mengikuti hukum anak (bayi) yang bisa memberi syafaat kepada orang tuanya, yaitu bayi yang telah ditiupkan ruh dalam dirinya, begitu juga hukum hukum kesunnahan mengaqiqohi bayi tersebut juga terikat pada kondisi telah ditiupkannya ruh pada diri bayi tersebut. Wallaahu a'lamu.


التنبيه في الفقه الشافعى الجزء ١ الصحفة ٨٤

باب النذر؛ لا يصح النذر إلا من مسلم، بالغ، عاقل٠ وقيل؛ يصح من الكافر٠ ولا يصح النذر إلا في قربة٠ ويصح النذر بالقول، وهو أن يقول؛ لله علي كذا، أو علي كذا٠ وقيل؛ يصح بالنية وحدها٠ ومن علق النذر على أمر يطلبه -كشفاء المريض، وقدوم الغائب- لزمه الوفاء به عند وجود الشرط


Artinya: Bab Nadzar; Nadzar tidak sah kecuali jika dilakukan oleh: Muslim, Baligh, Berakal, menurut pendapat yang lemah nadzar sah dilakukan oleh orang kafir. Nadzar tidak sah kecuali berupa amal kebaikan (yang bersifat taqorrub kepada Allah yang bukan perkara wajib). Nadzar sah dilakukan dengan ucapan, yaitu seseorang mengatakan: "Demi Allah saya wajib melakukan". Atau mengatakan "saya wajib melakukan". Ada pendapat yang mengatakan nadzar itu sah dengan niat saja (tanpa harus mengatakannya). Barang siapa yang menggantungkan nadzarnya terhadap suatu perkara yang ingin diraihnya, seperti sembuh dari sakit, datangnya orang yang hilang, maka dia wajib melaksanakan apa dinadzarkannya ketika apa yang ia inginkan tersebut tercapai.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Naya
Alamat : Udanawu Blitar Jawa Timur
_____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?