Hukum Membuat Pakaian Dres atau Kemben yang Notebene Tidak Menutup Aurat


HASIL KAJIAN BM Nusantara

(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Siska (nama samaran) seorang penjahit yang sering diminta untuk membuatkan (nyekot-red Madura) Baju. Biasa Orang-orang hanya mengantar potongan kain, lalu meminta dibuatkan berbagai model baju yang mereka inginkan. Adakalanya mereka minta dibuatkan baju model kemeja, pakaian dres atau kemben.

Selain itu Siska juga sering membuat pakai dres atau kemben untuk dijual dengan cara dititipkan pada toko-toko Baju dekat Rumahnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membuat pakaian dres atau kemben yang notebene baju tersebut tidak menutup aurat?

JAWABAN:

Boleh hukumnya membuat pakaian tersebut (dres atau kemben) dan ongkos menjahtnya halal. Sedagkan apabila pakaian tersebut dibuat untuk orang yang diyakini atau diduga kuat memperlihatkan auratnya, maka haram. Karena perbuatan tersebut 'ianah terhadap ma'siat. 

REFERENSI :

البيان لما يشغل الأذهان، الجزء ١ الصحفة ٣٥٠

وقد تقرر شرعا أن الحرمة إذا لم تتعين حلت، قال الزيلعي بعد أن عـدد أشـياء لم تقـم الحرمة في عينها كالكبش النطوح والديك المقاتل، والحمامة الطيارة، وقـال بـعـدم حرمتهـا؛ لأنه ليس عينها منكرا وإنا المنكر في استعماله المحظور٠

Artinya : Sudah ada ketetapan secara syar'i bahwa keharaman bila tidak tertentu maka halal. Imam az-Zaila'i menjelaskan setelah itu, bahwa ada beberapa perkara yang keharamannya bukan pada esensi perkara tersebut seperti domba yang menanduk, ayam sabung dan merpati andoan. Beliau berpendapat akan ketidak haramannya, karena hakikat hewan tersebut bukan suatu kemungkaran, hanya saja kemungkarannya terletak pada penggunaan yang diharamkan. 

وعليه فكـل مـا كـان ذا اسـتعمالين جـاز بيعـه والاتجـار فيـه، وتكـون مـسئوليته عـلى المستعمل، فإن استعمله في الحلال فحلال، وإن استعمله في الحرام فعليه إثـم الحرمـة، والله تعالى أعلى وأعلم٠

Atas dasar tersebut, maka setiap sesuatu yang memiliki dua kegunaan itu hukum menjual atau dijadikan bisnis sah-sah saja. Dan permasalahannya terletak pada pengguna, bila dia menggunakan untuk yang halal maka halal, dan apabila dia menggunakan untuk yang haram maka baginya dosa keharamannya. Wallahu a'lam.


دار الإفتاء المصرية الرقم المسلسل : ١٧٧، التاريخ : ٢١/٠٣/٢٠٠٥ 

من المقررِ شرعًا أنَّ السلعةَ إذا كانت صالحةً للاستعمالِ على الوجهين؛ وجه الحِل، ووجه الحُرْمَةِ، فإنَّ الإثْمَ في استعمالها على جهةِ الحرامِ إنَّما يلحقُ مُستعمِلَها وحده، وليس على الصانع ولا على البائع في ذلك من حرجٍ، وليس أصحاب هذه المحلات بمُكَلَّفين أنْ يسألوا كلَّ امرأةٍ عن خروجها محجبةً أو غيرَ محجبة؛ حيث إنه يمكنُ للمرأة أن تلبس هذه الملابسَ في بيتِها أو تحت عباءتها، وعليه؛ فلا حُرْمَةَ في بيعِها ولا في التعاملِ مع من يبيعُها٠ والله سبحانه وتعالى أعلم ٠(الشيخ علي جمعة)

Artinya : Diantara yang ditetapkan oleh kaidah syariat, bahwa sebuah barang yang mengandung dua sisi hukum; halal dan haram, maka dosa dari penggunaan barang tersebut untuk sesuatu yang haram adalah dibebankan kepada penggunanya saja, bukan dibebankan pada pembuatnya ataupun penjualnya. Pemilik toko itu tidak diharuskan menanyakan kepada setiap perempuan yang membeli pakaian itu, apakah dia keluar rumah dengan memakai pakaian islami atau tidak. Karena, bisa saja dia memakai pakaian itu di dalam rumahnya atau dia memakainya sebagai pakaian dalam. Oleh karena itulah, tidak apa-apa menjual pakaian seperti itu dan melakukan kontrak kerja dengan toko yang menjualnya. Wallahu a'lam (Syekh Ali Jum'ah).


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


 PENANYA

Nama : Hamid Khasani

Alamat: Tungkal Jaya Musi Banyuasin Sumatera Selatan 

______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)

Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)


PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)

Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)

Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)

Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)

Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)

Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)

Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

______________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?