Kriteria Pakaian yang Dianggap Menutup Aurat

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan salah seorang santri di salah satu Ponpes di Jawa Timur. Suatu ketika terjadi perselisihan antara dirinya dengan santri putri lainnya yang bernama Rosyidah (nama samaran) saat mandi bersama. Saat itu Badriyah mandi dengan menggunakan basahan (tellesan-red Jawa) yang menutupi pusar sampai lututnya, namun payudaranya tidak ditutupi. Sedangan Rosyidah memakai basahan yang menutupi payudaranya sampai pertengahan pahanya.

Badriyah mengatakan pada Rosyidah agar menutupi pahanya dengan sempurna di depan dirinya, karena paha merupakan aurat. Namun Rosyidah menyangkal dengan mengatakan bahwa Badriyah yang tidak menutup aurat karena Dia tidak menutup payudara di depan Rosyidah.

PERTANYAAN:

Bagaimana kriteria pakaian yang dianggap menutup aurat?

JAWABAN:

Kriteria pakaian dianggap menutup aurat apabila:

1) Menutupi semua anggota tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan di dalam sholat. Dan menutup anggota antara pusar dan lutut bagi Laki-laki.

2) Harus menutupi Warna kulit (tidak transparan atau tembus pandang).

Namun apabila pakaian yang menutup aurat dapat dapat menampakkan lekuk tubuh, maka makruh hukum memakainya.

REFERENSI :

المجموع شرح المهذب، الجزء ٣ الصحفة ١٧٦

ويكفي الستر بجميع أنواع الثياب والجلود والورق والحشيش المنسوج وغير ذلك مما يستر لون البشرة وهذا لا خلاف فيه

Menutup aurat terpenuhi dengan seluruh macam jenis pakaian, kulit, daun, rumput yang dianyam dan lainnya yang menutupi warna kulit. Ini tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.


إعانة الطالبين، الجزء ١  الصفحة ١٣٤

قوله؛ ويكفي ما يحكي لحجم الأعضاء) أي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدر الأعضاء كسراويل ضيقة٠ وقوله؛ لكنه خلاف الأولى أي للرجل، وأما المرأة والخنثى فيكره لهما٠


Sudah dinilai cukup memakai pakaian yang menampakkan lekukan tubuh. Artinya, sudah dinilai cukup memakai pakaian yang lekukan tubuh bisa dilihat orang lain, seperti memakai celana yang sangat ketat. Akan tetapi hal itu khilaful aula bagi laki-laki, sementara bagi perempuan dan banci makruh.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Anisa Miftakhul Jannah
Alamat : Tlogorejo Pati Jawa Tengah
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelang Sampang Madura) 
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?