Hukum Bercampur Laki-Laki dan Perempuan dalam Satu Kelas Saat Belajar Mengajar?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Di dalam sistem Pendidikan di Indonesian ini menggunakan atau mengadopsi sistem barat yang dibawa oleh Belanda dulu, sehingga antara Pria dan Wanita itu campur dalam satu ruang (ikhtilat) baik itu di Lembaga Pendidikan Formal milik Pemerintah maupun Swasta.

PERTANYAAN:

Apakah mengajar para pelajar dalam suatu ruangan yang bercampur antara Laki-laki dan Perempuan seperti di SD, SMP ,SMA maupun Universitas ataupun lainnya mendapatkan dosa atas mengajar tersebut?

JAWABAN:

Seorang guru yang mengajar dalam satu ruangan yang bercampur antara Laki-laki dan Perempuan adalah tidak mendapatkan dosa. Karena dalam kontek ta'lim boleh sesorang melihat lawan jenis. Serta bercampurnya antara Laki-laki dan Perempuan adalah belum tentu dikatakan ikhtilath al-muharromah meskipun hal tersebut dapat dikatakan sebagai madhinnah Ikhtilath. 

Tetapi apabila seorang guru membiarkan terjadinya Ikhtilath muharomah serta melihat yang diharamkan antara Laki-laki dan Perempuan, sedangkan seorang guru yang mampu untuk menghilagkan kemunkaran tersebut baik dengan tindakan atau lisan atau bahkan dengan hati tetapi tidak melaksanakan, maka Dia berdosa bukan karena mengajarnya tetapi karena membiarkan kemungkaran terjadi.

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٣١٣

وَمِنْهُ الْوُقُوْفُ لَيْلَةَ عَرَفَةَ أَوِ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَالْاِجْتِمَاعُ لَيَالِيَ الْخُتُوْمِ آخِرَ رَمَضَانَ وَنَصْبُ الْمَنَابِرِ وَالْخُطَبُ عَلَيْهَا فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ اخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ فَإِنَّهُ حَرَامٌ وَفِسْقٌ

Artinya : Diantaranya adalah saat wuquf dimalam arafah atau saat di masy’ar al-haram (muzdalifah), berkumpul diakhir malam pada bulan ramadhan, mendengarkan khutbah bersama-sama maka dimakruhkan selagi tidak terjadi percampuran antara pria dan wanita dengan gambaran jasad-jasad mereka antara satu dan lainnya salaing bersinggungan maka termasuk hal yang diharamkan dan perbuatan fasiq.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٣٥٠

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya : Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.


حاشية الجمل، الجزء ٤ الصحفة ١٢٤

وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً ا هـ

Artinya : Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecurigaan kearah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamakan khalwat.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٣٧٢


خامسا: النظر للتعليم؛ نص الشافعية على اعتبار تعليم المرأة من الحاجات التي يباح من أجلها النظر بقدر الحاجة، وقولهم بأن أصل الحاجة أو أدنى حاجة كاف لإباحة النظر إلى الوجه والكفين يدل على إباحة ذلك لأجل التعليم وقصر بعضهم الجواز على ما يجب تعلمه وتعليمه كالفاتحة وما يتعين تعليمه من الصنائع المحتاج إليها، بشرط التعذر من وراء حجاب وعدم وجود المجانس وعدم الخلوة٠ واستثنوا من ذلك تعليم الزوج لمطلقته، لأن كلا من الزوجين تعلقت آماله بالآخر، فصار لكل منهما طمعة في صاحبه فمنع من ذلك


Artinya : Kelima: memandang wanita saat pembelajaran Imam Syafi'i berpandangan bahwa mengajari atau mendidik wanita termasuk salah satu kebutuhan yang menjadikan bolehnya memandang wanita sesuatu kebutuhan. Adapun pendapat Ulama' yang menyatakan bahwa dasar adanya hajat maupun sedikit saja hajat, sudah cukup untuk memperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan, pendapat ini menunjukkan kebolehan melihat wanita saat pembelajaran. Dan beberapa Ulama' lainnya, membatasi kebolehan melihat tersebut terbatas pada pengajaran perkara yang wajib mempelajari dan mengajarkannya seperti fatihah dan perihal yang wajib mengajarinya berupa ketrampilan yang dibutuhkannya. Dengan syarat :Hal itu tidak dimungkinkan bisa diajarkan dengan dibalik tirai. Tidak bercampurnya laki-laki dan perempuan. Tidak berada di tempat yang sunyi. Para ulama mengecualikan pengajaran suami terhadap istri yang diceraikan, karena masing-masing pasangan yang masing-masing memiliki hubungan dan keinginan hasrat pada yang lain, sehingga masing-masing dari mereka memiliki harapan pada pasangannya, sehingga hal itu dilarang. 


مسلم، صحيح مسلم، الجزء ١ الصحفة ٦٩

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ»٠

Artinya : Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan kekuatan atau kemampuan atau kekuasaannya, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan nasehat, dan apabila tidak mampu maka ubahlah dengan cara ingkar terhadap maksiat tersebut dalam hati.


رسالة المعاونة والمظاهرة والمؤازرة الصحفة، ١٢٤-١٢٥

واعلم أن الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فرض كفاية إذا قام به البعض سقط الحرج عن الباقين، واختص الثواب بالقائمين به، وإذا لم يقم به أحد عم الحرج كافة العالمين به القادرين على إزالته٠

Artinya : Dan ketahuilah bahwasanya Amar ma'ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu kifayah. Apabila ada seseorang yang telah menjalankannya maka gugurlah kewajiban tersebut bagi orang lain, dan yang mendapatkan pahala hanya yang melaksanakan Amar ma'ruf nahi mungkar saja. Namun apabila tidak ada yang melaksanakannya sama sekali maka semua orang berdosa terutama orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran.

والواجب عليك إذا رأيت من يترك معروفاً أو يفعل منكراً أن تعرفه بكون ذلك معروفاً أو منكراً، فإن لم يدعه فعليك بوعظه وتخويفه، فإن لم ينزجر فعليك بتغييره وقهره بالضرب وكسر آلة اللهو المحرمة وإراقة الخمر ورد الأموال المغصوبة من يده إلى أربابها. وهذه الرتبة لا يستقل بها إلا من بذل نفسه لله، أو كان مأذوناً له من جهة السلطان، وأما الرتبتان الأولتان أعني التعريف والوعظ فلا يقصر عنهما إلا جاهل مخبِّط أو عالم مفرِّط٠

Adapun yang wajib bagimu ketika melihat orang meninggalkan kebaikan atau melakukan kemungkaran maka hendaknya ; Engkau memberitahukan kepadanya bahwasanya hal itu merupakan sebuah kebaikan atau kejelekan. Apabila Dia masih meninggalkan kebaikan atau melakukan kemungkaran maka hendaknya engkau menasehatinya dan memperingatkannya. Apabila mereka masih tetap seperti itu maka engkau menekan mereka dan memaksa mereka dengan cara merusak alat-alat maksiat, membuang Khomer (arak) ataupun mengambil barang yang mereka rampas lalu mengembalikannya kepada pemiliknya. Hal seperti ini tidak akan bisa dilakukan oleh seseorang kecuali hanya orang yang memasrahkan dirinya hanya untuk Allah SWT saja atau orang tersebut diberi izin oleh Penguasa. Adapun tingkatan yang pertama dan kedua (memberi tahu atau menasehati) itu bisa dilakukan oleh siapa saja, kecuali hanya orang bodoh yang parah ataupun orang alim yang perbuatannya melampaui batas yang tidak mau melakukannya.

وعليك إذا أمرت بمعروف أو نهيت عن منكر ولم يُسمع لك، بمفارقة موضع المنكر وهجر مرتكبه حتى يفيء إلى أمر الله٠

Dan ketika kalian melakukan Amar Ma'ruf atau nahi munkar lalu ternyata nasehat kalian tidak didengarkan maka hendaknya kalian menjauhi tempat kemungkaran tersebut serta menjauhi (tidak menyapa) pelaku kemungkaran tersebut sampai mereka kembali ke jalan Allah SWT lagi.

وعليك بكراهة المعاصي وكراهة المصرين عليها وبغضهم في الله وهذا واجب كل مؤمن٠

Dan hendaknya kalian tidak suka terhadap maksiat serta ahli maksiat serta membenci mereka semata-mata karena Allah SWT. Dan hal ini wajib bagi setiap Mukmin.

وإذا ظُلمت أو شُتمت فظهر عليك من الغضب وتغير الوجه ووجدت من كراهة الفعل والفاعل ما لا يكون مثله ولا أعظم منه عند سماعك المنكر ومشاهدته، فتحقق أنك ضعيف الإيمان وأن عرضك ومالك أعز عليك من دينك٠

Jika kamu didzolimi atau dicaci maki kemudian ternyata kamu marah besar, wajahmu memerah dan perasaanmu menjadi sangat benci terhadap perlakuan dari si-pelaku, namun sebaliknya ketika mendengar atau melihat kemungkaran hatimu tidak semarah itu, maka ketahuilah bahwasanya itu menunjukkan imanmu lemah dan ternyata harta dan harga dirimu engkau anggap lebih penting daripada Agama.

وإذا علمت وتحققت أنك إذا أمرت بمعروف أو نهيت عن منكر لا يستمع لك ولا يقبل منك أو علمت أنه يحصل عليك بسببه ضرر ظاهر في نفسك أو مالك جاز لك السكوت وصار الأمر والنهي بعد أن كان واجباً من الفضائل العظيمة الدالة من فاعلها على محبة الله وإيثاره على من سواه، وأما إذا علمت أن المنكر يزيد بسبب النهي أو يتعدى الضرر إلى غيرك من المسلمين فالسكوت حينئذ أولى وربما وجب٠

Jika engkau mengetahui dan meyakini bahwasanya Ketika engkau melakukan Amar Ma'ruf atau nahi munkar, engkau tidak digubris, atau tidak diterima, atau bahkan bisa menimbulkan bahaya terhadap diri, keluarga maupun hartamu maka engkau boleh bersikap diam dan hukum Amar ma'ruf nahi mungkar yang semula hukumnya wajib berubah menjadi sunnah yang memiliki keutamaan yang sangat besar, serta menunjukkan bahwa pelaku Amar ma'ruf nahi munkar itu lebih mencintai Allah SWT dibanding selainnya. Adapun ketika kamu yakin nahi mungkar tersebut justru memperparah kemungkaran dan bahayanya berimbas kepada Muslimin yang lainnya maka diam dalam kondisi seperti ini adalah lebih utama bahkan bisa menjadi wajib.

وعليك إذا أمرت أو نهيت بالإخلاص لله تعالى، والرفق وحسن السياسة، وإظهار الشفقة؛ فما اجتمعت هذه الخصال في عبد مع كونه عاملاً بما أمر به مجتنباً لما نهى عنه إلا كان لكلامه صولة وهيبة في الصدور ووقع في القلوب وحلاوة في الأسماع وقل أن يُرَدَّ عليه مع هذا كلامه، وكل من تحقق بمراقبة الله والتوكل عليه وتخلَّق بالرحمة على عباده لم يقدر أن يملك نفسه عند مشاهدة المنكر حتى يزيله أو يحال بينه وبين ذلك بما لا قدرة له على دفعه٠

Dan hendaknya engkau melaksanakan Amar ma'ruf nahi mungkar karena Allah SWT dengan cara yang lembut dan siasat yang baik serta menunjukkan cara yang penuh kasih sayang maka apabila kriteria ini dipenuhi oleh seseorang, serta Dia melaksanakan apa yang Dia perintahkan dan menjauhi apa yang Dia larang maka nasehatnya memikat dan memiliki pengaruh di hati Masyarakat, dan nasehatnya akan diterima di hati serta enak untuk didengar, dan akan kecil sekali kemungkinan nasehatnya ditolak.

Dan setiap orang yang benar-benar mendekatkan diri kepada Allah SWT serta benar-benar bertawakal kepada Allah SWT serta berperilaku penuh kasih sayang kepada hamba-hamba Allah SWT, maka ketika melihat kemungkaran Dia tidak bisa tenang sebelum Dia berusaha untuk mencegahnya, atau berusaha menghalangi diri dari perbuatan maksiat yang tidak bisa dicegah tersebut.

وعليك إذا تفاحش ظهور المعاصي والمنكرات في موضع أنت فيه وأيست من قبول الحق بالعزلة فإن فيها السلامة، أو بالهجرة إلى موضع آخر وهي أولى فإن العذاب إذا نزل على موضع يعم الخبيث والطيب ويكون للمؤمن الذي لم يقصر في نصرة دين الله كفارة ورحمة ولغيره عقاباً ونقمة والله أعلم٠

Dan ketika maksiat dan kemungkaran terlihat merajalela di Daerahmu serta Engkau tidak memiliki harapan diterimanya kebenaran maka hendaknya : Uzlah karena di dalam Uzlah terdapat keselamatan. Hijrah ke tempat lain dan itu lebih utama karena ketika adzab turun di suatu Daerah maka azab tersebut akan mengenai orang yang buruk maupun orang yang baik. Adzab tersebut merupakan pelebur dosa serta rahmat bagi orang mukmin yang tidak sembrono dalam menolong agama Allah dan sebaliknya adzab tersebut merupakan siksaan dan kesengsaraan bagi ahli maksiat. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fachrul Rosyady
Alamat : Kota Pasuruan Jatim
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur) 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?