Hukum Seekor Kambing Diniati Qurban dan Aqiqah Sekaligus

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) Dia ingin sekali berkurban pada bulan Dzulhijjah 1442 H ini sekaligus meng-aqiqahi Anaknya yang baru lahir pada pertengahan Dzulqo'dah 1442 H dengan seekor Sapi. Dia tidak hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga untuk Istrinya dan kedua orangtuanya yang telah meninggal.

Beda halnya dengan Badrun. Pada bulan Qurban (Dzulhijjah 1442 H) ini, Rosyid pun ingin berkurban untuk anaknya yang beda sehari umurnya dengan Anak Badrun sekaligus mengakikahinya dengan seekor kambing.

PERTANYAAN:

Sahkah Kurban sekaligus Aqiqoh dengan seekor Kambing seperti yang dilakukan Rosyid untuk anaknya?

JAWABAN:

Menurut pendapat Imam Romli, Qurban dan Aqiqohnya sah, sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa hasil (tidak sah).

REFERENSI:

إثمد العينين في بعض اختلاف الشيخين، ص ٧٧

مسئلة: لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ

Artinya: (Masalah) apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil keseluruhannya menurut Imam Muhammad Ramli.


حاشية الشرواني والعبادي، الجرء ٩ الصحفة ٣٧٠

 ﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻦ اﻟﺤﻠﺒﻲ ﻭاﻟﺸﻮﺑﺮﻱ ﻭﻟﻮ ﻧﻮﻯ ﺑﻬﺎ اﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭاﻷﺿﺤﻴﺔ ﺣﺼﻼ ﻋﻨﺪ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺧﻼﻓﺎ ﻻﺑﻦ حجر ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻝ ﻻ ﻳﺤﺼﻼﻥ ﻷﻥ ﻛﻼ ﺇﻟﺦ ﻭﻫﻮ ﻭﺟﻴﻪ اه‍ 

Artinya: Adapun redaksi Imam Al-Bujairomi, dari al-Halabi dan As-Syubari adalah: "Apabila seseorang meniatkan pada satu hewan tersebut niat aqiqoh dan qurban maka keduanya hasil (sah) menurut guru kami (Imam Romli), pendapat ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar yang menyatakan kedua-duanya baik qurban maupun aqiqohnya tidak hasil (tidak sah).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama : Faridhamasah
Alamat : Yogyakarta, DIY
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?