Hukum Rambut Wanita Yang Rontok Dijadikan Wig Haramkah Dilihat Selain Mahram ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Julia (nama samaran) sering sekali saat menyisir rambut pasti ada yang rontok meskipun sehelai atau dua helai. Namun Dia senantiasa mengumpulkan dan menyimpan rambut tersebut. Kemudian setalah lumayan banyak, Julia menjual rambut yang rontok itu ke Salon-salon Kecantikan yang ada di dekat Rumah. Dan biasanya rambut tersebut dijadikan Wig dan dijual/dipasarkan kembali oleh Salon-salon kecantikan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum rambut wanita yang dijadikan Wik apabila dilihat oleh Laki-laki yang bukan mahram?

JAWABAN:

Hukum rambut Wanita yang dijadikan Wig (dipakai untuk menyambung rambut) adalah haram, karena memanfaatkan wig adalah haram, baik dilihat oleh Laki-laki lain atau tidak.

Sementara hukum seorang Laki-laki melihat rambut terpisah dari seorang Perempuan yang diyakini bukan mahram adalah haram. Karena keharaman melihatnya seperti keharaman melihat saat tidak terpisah.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٢٧٦

فرع؛ وصل المرأة شعرها بشعر نجس، أو بشعر آدمي، حرام قطعا؛ لأنه يحرم الانتفاع بشيء منه لكرامته، بل يدفن شعره وغيره٠

Artinya : Cabang : Wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut najis atau dengan rambut Manusia, maka hukumnya haram secara pasti. Karena sesungguhnya haram mengambil manfaat dengan sesuatu darinya karena kemuliaannya, bahkan rambut dan selainnya (yang terlepas dari manusia) dipendam (dikubur).


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٠٣

نعم؛ يحرم مس وجه الاجنبية مطلقا، وكل ماحرم نظره منه أو منها متصلا حرم نظره منفصلا: كقلامة يد أو رجل، وشعر امرأة وعانة رجل، فيجب مواراتهما وتحتجب
-------------------------------------------------
اه‍ (قوله: وكل ما حرم نظره الخ) أي وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كونه منفصلا٠

Artinya : Iya. Haram hukumnya menyentuh wajah selain mahram secara mutlak. Dan setiap yang haram dilihat dari selain mahram saat tersambung maka haram juga melihatnya saat terlepas darinya, seperti kuku tangan atau kaki, rambut Wanita, dan rambut disekitar kemaluannya (jembut-red Jawa) Pria. Maka wajib menjaga keduanya (kuku dan rambut) dan menghijabinya.
_________________________
(Perkataan Mushonnif : Dan setiap apa yang haram dilihat dst) artinya dan setiap bagian yang haram dilihat saat tersambungnya maka haram pula dilihat saat terlepas.


الجمل ,حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٤ الصحفة ١٢١

قَوْلُهُ:، وَإِنْ أُبِينَ قَالَ فِي الْخَادِمِ الرَّابِعُ أَنَّ الْخِلَافَ فِيمَا إذَا عَلِمَ النَّاظِرُ أَنَّهُ أَيْ الْمُبَانَ مِنْ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ، فَإِنْ جَهِلَ جَازَ وَجْهًا وَاحِدًا إذْ الْأَصْلُ عَدَمُ التَّحْرِيمِ ذَكَرَهُ ابْنُ أَبِي الدَّمِ اهـ سم٠

Artinya : (Perkataan Mushonnif : Dan meskipun terputus) Pengarang kitab al-Khodim berkata; Yang keempat, perbedaan ini kalau yang melihat tahu bahwa anggota yang terpotong itu anggota perempuan yang bukan mahram, sehingga bila tidak tahu, maka boleh melihat menurut satu pendapat karena hukum asal tidak adanya keharaman, disebutkan oleh Ibnu Abi al-Dam.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Elsa Juni
Alamat : Cibungbulang Bogor Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?