Hukum Berjoget Saat Sedang Bersholawat

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Seiring perkembangannya zaman dengan hiruk pikuknya sebuah keadaan entah di Perkotaan bahkan di Pedesaan ada yang menarik untuk dibahas secara mendalam lebih lebih dari perspektif fikih. Telah viral video oknum yang berjoget di majelis sholawat yang diiringi alat musik seperti rebana, calti, dan lain lain. Seiring berjalannya kegiatan tersebut alunan aransemen nada alat musik mulai menggetarkan urat-urat nadi seolah mengajak "ayo goyang dong buka dikit joz" sehingga oknum-oknum yang lain juga ikutan joget-joget, tapi jelas dalam kegiatan tersebut bukan acara dangdut koplo, rook, band dan lain lain. Jelas acara tersebut adalah acara solawat bersama hanya saja diiringi alat musik.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum berjoget saat sedang bersholawat sebagaimana deskripsi?

JAWABAN:

Haram hukumnya berjoget lenggak lenggok atau gemulai saat sedang bersholawat, karena wajib bagi setiap Mukmin yang menyebut nama Nabi atau mendengar nama Nabi disebut untuk bersikap santun, khusyu', penuh hormat, tenang atau diam dari gerakannya, dan berusaha merasakan wibawa Nabi, dan mengagungkan Beliau sebagaimana jika Dia berhadapan dengan Nabi.

REFERENSI:

سعادة الدارين، الصحفة ٢٢٠

وأما التأدب عند ذكره صلى الله عليه وسلم فقد نقل عياض رحمه الله عن ابي ابراهيم التجيبي انه قال واجب على كل مؤمن ذكره صلى الله عليه وسلم او ذكر عنده ان يخضع و يخشع ويتوقر ويسكن من حركته ويأخد من هيته صلى الله عليه واجلاله بما كان يأ خذ نفسه لو كان بين يديه ويتأدب بما ادبنا الله تعالى به قال وهذه كانت سيرة سلفنا الصالح وائمتنا الماضين٠

Artinya: Adapun adab tata krama saat menyebut nama Nabi, maka sungguh Qodli Iyadl telah menukil keterangan dari Abu Ibrohim at-Tujibi bahwasanya dia berkata : "Setiap Mukmin yang menyebut nama Nabi atau mendengar nama Nabi disebut wajib bagi Dia bersikap santun, khusyu', penuh hormat, tenang atau diam dari gerakannya, dan berusaha merasakan wibawa Nabi, dan mengagungkan Beliau sebagaimana jika Dia berhadapan dengan Nabi, dan bertata krama kepada Beliau dengan tata krama yang telah diajarkan oleh Allah kepada Kita. Qodli Iyadl berkata : "Seperti inilah sikap dari Ulama' salaf kita dan para Imam-imam kita yang terdahulu.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٣ الصحفة ١٠

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّالِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهُ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَالَ الْأَبِي: وَحَمَلَ الْعُلَمَاءُ حدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَتْبِ بِسِلاحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ : يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُولُ اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلَّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرُ مُحَرَّمُ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتَّفَاقًا

Artinya: Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi'iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana'ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, 'Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.' Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka. Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.


حاشية البجيرمي على شرح المنهج، الجزء ٤ الصحفة ٣٧٦

لَا رَقْصٍ) فَلَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَا مَكْرُوهٍ بَلْ مُبَاحٌ لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَقَفَ لِعَائِشَةَ يَسْتُرُهَا حَتَّى تَنْظُرَ إلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ وَيَزْفِنُونَ» وَالزَّفْنُ الرَّقْصُ وَلِأَنَّهُ مُجَرَّدُ حَرَكَاتٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ أَوْ اعْوِجَاجٍ (إلَّا بِتَكَسُّرٍ) فَيَحْرُمُ؛ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ أَفْعَالَ الْمُخَنَّثِينَ


Artinya : (Tidak menari) maka hukumnya menari tidak haram dan juga tidak makruh, sebaliknya justru mubah, karena berdasarkan hadits shohih Imam bukhori dan Muslim yang artinya "Sesungguhnya Rosululloh SAW menahan diri untuk Aisyah RA. Rasulullah SAW menutupi istrinya tersebut sehingga Aisyah melihat suku Habasyah yang sedang bermain (dengan tombaknya) dan menari-nari". Al Zufnu adalah menari dan karena tarian hanya menggerakan badan secara lurus maupun bengkok. (Perkataan : kecuali dengan lenggak-lenggok/gemulai), maka haram hukumnya, karena menyerupai banci. 


فتاوى الخليلى على مذهب الامام الشافعى، الصحفة ٢٦

سئل: فيما يفعله الناس من الميل والتحريك فى حال القرأة والذكر وشبههماكما هو مشاهد من جميع الناس هل لذلك أصل فى السنة أولا ؟ وهل هو حرام أو مكروه أو مندوب وهو يثاب عليه اوهو ثبت أنه من التشبه باليهود أولا ؟الى ان قال- وقد يقال: إن ذلك يختلف باختلاف أحوال الناس، فرب ذاكر ساكن غافل، فإذا تحرك تيقظ، فالحركة أولى له، ورب ذاكر متحرك الحركة تذهب خشوعه، فالسكون له أولى، ورب ذاكر قارئ يستوي عنده الحالان، فيفعل ما شاء، والله يهدي من يشاء إلى صراط مستقيم، ولكل وجهة هو موليها فاستبقوا الخيرات، والله تعالى أعلم٠


Artinya : Syekh Kholili ditanya tentang masalah Orang-orang yang melakukan gerakan miring (kekanan atau kekiri) maupun gerakan lainnya (misal mengangguk- angguk) saat membaca Qur'an atau saat berdzikir atau tingkah yang serupa dengan dua hal tersebut sebagai mana yang disaksikan dan dilakukan oleh orang-orang. Apakah hal tersebut ada dasarnya dari hadist atau tidak ? Apakah hal itu harom, makruh atau sunnah yang berpahala ? Apakah hal itu menyerupai Yahudi atau tidak ? Jawab. Diantara Ulama' ada yang berpendapat bahwa hukum gerakan tersebut tergantung dari kondisi masing-masing orang. Bisa jadi ada orang yang berdzikir, dengan diam (tak bergerak) justru Dia lupa, justru apabila bergerak Dia malah ingat, maka jika seperti ini dia lebih baik bergerak (saat dzikir). Ada pula orang yang jika bergerak justru hilang ke-khusyu'annya, maka bagi Dia lebih baik diam (tidak bergerak). Ada pula orang yang kondisinya sama antara diam dan bergerak, maka bagi Dia silahkan memilih cara mana yang Dia kehendaki. Dan Allah memberikan petunjuk kejalan yang lurus pada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan bagi tiap-tiap kaum ada kiblatnya (sendiri) yang Ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Dan Allah-lah yang lebih Maha Mengetahui.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA 

Sail : Abd Wahed
Alamat: Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?