Hukum Alat Musik Seperti Rebana, Darbuka/Calti Dll, Dipakai Untuk Memeriahkan Acara Sholawat

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Seiring perkembangannya zaman dengan hiruk pikuknya sebuah keadaan entah di Perkotaan bahkan di Pedesaan ada yang menarik untuk dibahas secara mendalam lebih lebih dari perspektif fikih. Telah viral video oknum yang berjoget di majelis sholawat yang diiringi alat musik seperti rebana, calti, dan lain lain. Seiring berjalannya kegiatan tersebut alunan aransemen nada alat musik mulai menggetarkan urat-urat nadi seolah mengajak "ayo goyang dong buka dikit joz" sehingga oknum-oknum yang lain juga ikutan joget-joget, tapi jelas dalam kegiatan tersebut bukan acara dangdut koplo, rook, band dan lain lain. Jelas acara tersebut adalah acara solawat bersama hanya saja diiringi alat musik. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum alat musik yang dipakai untuk memeriahkan acara sholawat sebagaimana deskripsi?

JAWABAN:

Tetap haram hukumnya apabila mengikuti pendapat yang mengharamkan alat musik tersebut seperti chalti / kubah (darabukkah) dll dari alat musik yang diharamkan, meskipun dimainkan untuk mengiringi pembacaan sholawat. 

2) Boleh hukumnya apabila sholawat tersebut diiringi oleh alat musik yang tidak diharamkan seperti rebana dll dari alat musik yang tidak diharamkan. 

NB :

Alat musik yang mutlak haram ;

1) Kubah/Darabukkah/Calti
2) Mizmar (Seruling) 
3) Autar (Gitar)

REFERENSI:

البيان لما يشغل الاذهان، الجزء ١ الصحفة ٣٦٥-٣٦٨

وقال الغزالي أيضا ؛ «إن الآلة إذا كانت من شعار أهل الشرب، أو الخنين، وهي ؛ المزامير، والأوتار، وطبل الكوبة فهذه ثلاثة أنواع ممنوعة، وما عدا ذلك يبقى على اصل الإباحة كالدف وإن كان فيه الجلاجل، وكالطبل، والشاهين، والضرب بالقضيب، وسائر الآلات»

Artinya: Imam Al-Ghazali juga mengatakan; “Sesungguhnya apabila alat musik itu termasuk salah satu simbol dari orang-orang yang suka mabuk atau suka berbuat dzolim, contohnya seperti seruling, gitar, dan kendang. Maka alat-alat ini merupakan tiga jenis alat yang dilarang, dan adapun alat musik yang lainnya tetap pada prinsip kebolehan, seperti rebana, meskipun menimbulkan suara yang bergema atau  bergaung dan begitu juga seperti Genderang, syahin (bersuara melengking seperti burung elang), (bunyi) pemukulan dengan tongkat, maupun alat-alat lainnya.”

وكذلك سلطان العلماء العز بن عبد السلام نقل عنه أن الغناء بالآلات وبدونها قد يكون سبيلا لصلاح القلوب فقال ؛ « الطريق في صلاح القلوب يكون بأسباب من خارج ، فيكون بالقرآن، وهؤلاء أفضل أهل السماع، ويكون بالوعظ والتذكير، ويكون بالحداء والنشيد، ويكون بالغناء بالآلات، المختلف في سماعها، كالشبابات، فإن كان السامع لهذه الآلات مستحلا سماع ذلك، فهو محسن بسماع ما يحصل له من الأحوال، وتارك للورع لسماعه ما اختلف في جواز سماعه»٠ 

Demikian pula Sultan para Ulama', Al-Izz bin Abd al-Salam, menuqil dari Imam Al-Ghazali bahwa sesungguhnya menyanyi baik dengan alat musik ataupun tanpa alat musik terkadang hal itu dapat menjadi cara / metode untuk memperbaiki kondisi hati. Kemudian beliau berkata “metode memperbaiki kondisi hati terkadang dengan menggunakan faktor eksternal (sebab dari luar) diantaranya ; Ada yang menggunakan metode mendengarkan Al-Qur’an, mereka yang menggunakan metode ini merupakan golongan terbaik dari orang-orang ahli sima'. Ada juga yang dengan mendengarkan nasehat dan peringatan. Ada yang dengan mendengarkan nyanyian dan lagu. Ada juga yang dengan bernyanyi dengan menggunakan alat musik yang hukum mendengarkannya masih diperdebatkan, sebagaimana mendengarkan suara para wanita. Jika orang yang mendengar alat-alat ini berpendapat bahwa mendengarkannya itu boleh, maka dia baik-baik saja kondisi hatinya baik ketika dia mendengarkannya, namun meninggalkan mendengar perkara yang masih diperdebatkan hukum kebolehannya itu termasuk sikap yang waro'.

ونقل القرطبي في الجامع لأحكام القرآن » قول القشيري : « ضرب بین يدي النبي يوم دخل المدينة ، فهم أبو بكر بالزجر، فقال رسول الله ؛ « دعهن یا ابا بکر حتى تعلم اليهود أن ديننا فسيح ) فكن يضربن ويقلن ؛ نحن بنات النجار ، حبذا محمد من جار٠

Dalam kitab Al-Jami' Li ahkam Al-Qur'an” Imam Qurtubi menukil perkataan Imam Al-Qusyairi: “Saat Nabi di hari Nabi Muhammad masuk Madinah, maka beliau disambut dengan tetabuhan, lalu Abu Bakar bermaksud mencegah mereka, maka Rasulullah bersabda: “Biarkan para Wanita itu wahai Abu Bakar, biar orang-orang Yahudi tahu bahwa Agama kita itu luas atau  mudah”. Maka para Wanita itupun menabuh bebunyian mereka seraya berucap (menyanyi) ; Kami adalah para wanita keturunan Bani Najjar, kami lebih memilih Muhammad sebagai tetangga.

ثم قال القرطبي ؛ وقد قيل إن الطبل في النكاح کالدف، وكذلك الآلات المشهرة للنكاح يجوز استعمالها فيه بما يحسن من الكلام ولم يكن فيه رفث

Kemudian Al-Qurthubi berkata: Dikatakan bahwa genderang dalam perkawinan itu seperti rebana, dan juga alat-alat musik yang dikenal untuk perkawinan, diperbolehkan menggunakannya dengan cara menggunakan perkataan yang baik dan tidak mengandung kejelekan.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٩ الصحفة ١١٧

قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه٠ قال الغزالي: وقد دل النص والقياس جميعاً على إباحة سماع الغناء والآلات كالقضيب والطبل والدف وغيره، ولا يستثنى من هذه إلا الملاهي والأوتار والمزامير التي ورد الشرع بالمنع منها لا للذتها، إذ لو كان للذة لقيس عليها كل ما يلتذ به الإنسان


Artinya : Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam berpendapat: adapun gitar gambus dan alat-alat yang dikenal menggunakan senar seperti biola dan kecapi maka pendapat yang masyhur dari 4 madzhab bahwasanya menggunakannya, dan mendengarkannya hukumnya adalah haram. Dan pendapat yang paling shahih bahwasanya hal tersebut masuk kategori dosa kecil. Ada sekelompok dari para Sahabat, Tabi'in dan para Imam Mujtahid berpendapat tentang kebolehan menggunakan alat-alat tersebut. Imam Ghazali berpendapat : Sungguh dalil Nash dan Qiyas semua menunjukkan kebolehan mendengar nyanyian dan alat-alat seperti : gendang , rebana dan lainnya dan tidak ada pengecualian dari alat-alat ini kecuali alat-alat yang melalaikan dan alat yang dipetik serta seruling yang mana ada riwayat syara' melarang penggunaannya, bukan hanya karena enak didengar, karena jika hanya karena beralasan enak didengar, maka niscaya akan diqiyaskan pada alat tersebut setiap yang membuat orang enak mendengarnya.


الجمل، حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٥ الصحفة ٣٨١}

قَوْلُهُ وَكُوبَةٍ هِيَ الْمُسَمَّاةُ بِالدَّرَبُكَّةِ وَالْحَاصِلُ أَنَّ الطُّبُولَ كُلَّهَا حَلَالٌ إلَّا هَذِهِ وَالْمِزْمَارَ كُلَّهُ حَرَامٌ إلَّا النَّفِيرَ وَفِي شَرْحِ م ر مَا نَصُّهُ مُقْتَضَى كَلَامِهِ حِلُّ مَا سِوَاهَا مِنْ الطُّبُولِ، وَهُوَ كَذَلِكَ اهـ وَدَخَلَ فِيهِ مَا يَضْرِبُ بِهِ الْفُقَرَاءُ وَيُسَمُّونَهُ طَبْلُ الْبَازِ وَمِثْلُهُ طَبْلَةُ الْمُسَحِّرِ فَهُمَا جَائِزَانِ اهـ ع ش عَلَيْهِ (قَوْلُهُ: وَهِيَ طَبْلٌ ضَيِّقُ الْوَسَطِ) وَمِنْهَا الْمَوْجُودُ فِي زَمَانِنَا وَهُوَ مَا أَحَدُ طَرَفَيْهِ أَوْسَعُ مِنْ الْآخَرِ الَّذِي لَا جِلْدَ عَلَيْهِ اهـ شَرْحُ م ر وَأَفَادَ التَّعْبِيرُ بِمِنْ أَنَّ الْكُوبَةَ لَا تَنْحَصِرُ فِيمَا سُدَّ أَحَدُ طَرَفَيْهِ بِالْجِلْدِ دُونَ الْآخَرِ بَلْ هِيَ شَامِلَةٌ لِذَلِكَ لِمَا سُدَّ طَرَفَاهُ مَعًا اهـ ع ش عَلَيْهِ (قَوْلُهُ؛ لِأَنَّهَا مِنْ شِعَارِ الشَّرَبَةِ) جَمْعُ شَارِبٍ أَيْ شَرَبَةُ الْمُسْكِرِ

Artinya: (Perkataan : dan Kubah) Kubah disebut juga dengan nama Darbuka. Intinya seluruh gendang hukumnya halal kecuali Kubah dan seluruh seruling hukumnya haram kacuali terompet yang digunakan untuk orang-orang yang menunaikan ibadah haji. Dan dalam syarahnya Imam Romli disebutkan bahwa implikasi perkataan beliau adalah halalnya semua jenis gendang selain Kubbah, dan itulah pendapat yang benar. Dan termasuk juga di dalam kategori gendang yang halal adalah alat musik yang ditabuh oleh orang-orang faqir, dan mereka menyebutnya dengan gendang baz, dan serupa dengan itu gendang yang mempunyai kekuatan memikat pendengar, maka keduanya boleh. Demikian kutipan Imam Ali Syibromallisi (Perkataannya: Kubbah/Darbuka adalah gendang yang menyempit di bagian tengahnya). Termasuk dalam kategori darbuka adalah gendang yang ada di zaman kita ini yabg mana salah satu ujungnya lebih lebar dari ujung yang lainnya yang tidak ditutup dengan kulit. Demikian dalam syarah Imam Romli. Referensi dengan memakai lafadz (مِن) menunjukkan bahwa Kubah tidak terbatas pada alat musik yang diikat salah satu ujungnya saja, sedangkan ujung yang lain tidak. Akan tetapi Kubah itu mencakup gendang yang diikat kedua ujungnya secara bersamaan. Demikian kutipan Imam Ali Syibromallisi. (Perkataannya: karena Kubah bagian dari syi'ar para peminum minuman keras) lafadz as syurbatun jama'nya lafadz syaribun, maksudnya : Peminum jenis minuman-minuman yang memabukkan.


مجموعة من المؤلفين ,الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٨ الصحفة ١٧٣

الْكُوبَةُ؛ الْكُوبَةُ طَبْلٌ طَوِيلٌ ضَيِّقُ الْوَسَطِ وَاسِعُ الطَّرَفَيْنِ، وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ طَرَفَاهَا مَسْدُودَيْنِ أَوْ أَحَدُهُمَا، وَلاَ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ اتِّسَاعُهُمَا عَلَى حَدٍّ وَاحِدٍ أَوْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا أَوْسَعَ٠ وَقَدِ اخْتُلِفَ فِي حُكْمِهَا فَذَهَبَ جُمْهُورُ الشَّافِعِيَّةِ إِِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ ضَرْبُ الْكُوبَةِ وَالاِسْتِمَاعُ إِِلَيْهَا لِقَوْل الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ ، وَلأَِنَّ فِي ضَرْبِهَا تَشَبُّهًا بِالْمُخَنَّثِينَ إِِذْ لاَ يَعْتَادُهَا غَيْرُهُمْ، وَنَقَل أَبُو الْفَتْحِ الرَّازِيُّ - كَمَا حَكَى الْهَيْتَمِيُّ - الإِِِْجْمَاعَ عَلَى حُرْمَتِهَا وَقَال أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: كُرِهَ الطَّبْل وَهُوَ الْمُنْكَرُ وَهُوَ الْكُوبَةُ الَّتِي نَهَى عَنْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ



Artinya: (Al Kubah) Kubah adalah gendang panjang yang diameter tengahnya mengecil serta diameter kedua ujungnya lebih lebar. Dan tidak ada perbedaan (yakni dalam hukum keharamannya) antara darbuka yang diikat di kedua ujungnya atau yang diikat salah satu ujungnya saja, juga tidak ada bedanya antara kedua ujungnya berdiameter sama atau diameter salah satu ujungnya lebih lebar. Dan para ulama' berbeda pendapat terkait hukumnya: Menurut mayoritas ulama' syafi'iyyah : hukumnya haram menabuh Kubah dan mendengarkanya, karena ada sabda Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Alloh S.W.T telah mengharamkan atas kalian meminum khomr dan berjudi serta menabuh Kubbah."Dan di sisi lain alasan kubah diharamkan adalah karena dalam permainan Kubah ada unsur menyerupai orang-orang banci (laki-laki yang berperilaku wanita), karena tidak terbiasa memainkan darbuka selain mereka. Abul Fath Ar Razi manukil (seperti yang diceritakan oleh Ibnu Hajar al Haitami) kesepakatan Para ulama' mengenai keharaman Kubah. Imam Ahmad bin Hambal berkata: Dimakruhkan gendang, gendang adalah sesuatu yang mungkar, dan gendang itu adalah Kubah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٦ الصحفة ١٠١

اسْتِعْمَال آلَةٍ مِنْ شِعَارِ شَرَبَةِ الْخَمْرِ؛ اخْتَلَفَ أَهْل الْعِلْمِ فِي الْمَعَازِفِ، وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ أَكْثَرِهِمْ أَنَّهُ يَحْرُمُ اسْتِعْمَال آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشَّرَبَةِ كَطُنْبُورٍ وَعُودٍ، وَجَدَكٍ وَصَنْجٍ وَمِزْمَارٍ عِرَاقِيٍّ وَسَائِرِ أَنْوَاعِ الأَْوْتَارِ وَالْمَزَامِيرِ؛ لأَِنَّ اللَّذَّةَ الْحَاصِلَةَ مِنْهَا تَدْعُو إِلَى فَسَادٍ كَشُرْبِ الْخَمْرِ لاَ سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهَا؛ وَلأَِنَّهَا شِعَارُ الْفَسَقَةِ وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ، وَخَرَجَ مَنْ سَمِعَهَا بِغَيْرِ قَصْدٍ

Artinya : Menggunakan alat musik yang merupakan simbol para peminum arak. Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang masalah Ma'azif (jenis alat musik dengan senar), pendapat yang mu’tamad menurut mayoritas Ulama adalah haram menggunakan alat musik yang menjadi simbol bagi para pemabuk, semisal rebab dan ‘aud [gitar/alat musik gambus], jadak, simbal [sejenis alat musik], seruling Irak, dan semua macam alat musik yang semacam gitar dan seruling, karena kenikmatan mendengarkannya membawa manusia kepada kerusakan seperti minum arak, apalagi bagi orang-orang yang baru berhenti/bertaubat dari minuman arak. Dan di sisi lain musik merupakan simbol perilaku orang-orang fasiq, sedangkan menyerupai mereka adalah haram. Dikeluarkan dari hukum diatas : orang yang tidak sengaja mendengarkannya, maka tidak berdosa.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٨ الصحفة ١٦٩

عِلَّةُ تَحْرِيمِ بَعْضِ الْمَعَازِفِ؛  نَصَّ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ مَا حَرُمَ مِنَ الْمَعَازِفِ وَآلاَتِ اللَّهْوِ لَمْ يَحْرُمْ لَعَيْنِهِ وَإِِِنَّمَا لِعِلَّةٍ أُخْرَى؛ فَقَال ابْنُ عَابِدِينَ: آلَةُ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لَعَيْنِهَا بَل لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا، إِِمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنَ الْمُشْتَغِل بِهَا، أَلاَ تَرَى أَنَّ ضَرْبَ تِلْكَ الآْلَةِ حَل تَارَةً وَحَرُمَ أُخْرَى بِاخْتِلاَفِ النِّيَّةِ ؟

Artinya : Illat (alasan yang dijadikan sebagai dasar hukum) keharaman sebagian Ma'azif (jenis alat musik). Sebagian ahli fiqih menegaskan bahwa keharaman alat-alat musik dan permainan itu bukan karena bendanya yang haram, tetapi karena adanya ‘illat (alasan dasar hukum) yang lain. Imam Ibnu ‘Abidin berkata: “Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata bendanya, tetapi diharamkan karena ada tujuan maksiat dari alat-alat tersebut, baik dari pendengarnya ataupun orang yang memainkannya. Bukankah engkau menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang dihalalkan dan kadang diharamkan di waktu yang lain sebab perbedaan niatnya ?


الرفد المسكون في حكم الرقص و ضرب الارغنون، الصحفة ٥

واما الاوتار ويدخل فيها العود والقانون والرباب والجنك والسنطير والكمنجة وغير ذالك والمعروف في مذهب الائمة ان الضرب بها وسماعها حرام

Artinya : Adapun alat-alat musik yang menggunakan senar, termasuk didalamnya gitar (baik umum maupun gitar jafen), kecapi, rebab, harpa, kecapi, biola dan lainnya, menurut pendapat yang terkenal di kalangan para Imam Madzhab bahwasanya memainkan dan mendengarkannya adalah haram.


الموسوعة الفقهية الكويتية ، الجزء ٣٥ الصحفة ٣٣٨

ﺿﺮﺏ اﻟﻤﻼﻫﻲ ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺇﻟﻰ ﺃﻥ اﻟﻀﺮﺏ ﺑﺂﻻﺕ اﻟﻠﻬﻮ ﺫﻭاﺕ اﻷﻭﺗﺎﺭ - ﻛﺎﻟﺮﺑﺎﺑﺔ ﻭاﻟﻌﻮﺩ ﻭاﻟﻘﺎﻧﻮﻥ - ﻭﺳﻤﺎﻋﻪ ﺣﺮاﻡ

Artinya : Jumhur Fuqoha' berpendapat bahwa memainkan alat musik yang memiliki senar seberti biola, gitar (baik biasa maupun gitar jafen), dan kecapi mendengarnya hukumnya haram

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ اﻟﻬﻴﺘﻤﻲ: اﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭاﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ﻛﺎﻟﻄﻨﺒﻮﺭ ﻭاﻟﻌﻮﺩ ﻭاﻟﺼﻨﺞ - ﺃﻱ ﺫﻱ اﻷﻭﺗﺎﺭ - ﻭاﻟﺮﺑﺎﺏ ﻭاﻟﺠﻨﻚ ﻭاﻟﻜﻤﻨﺠﺔ ﻭاﻟﺴﻨﻄﻴﺮ ﻭاﻟﺪﺭﻳﺞ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ اﻵﻻﺕ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻠﻬﻮ ﻭاﻟﺴﻔﺎﻫﺔ ﻭاﻟﻔﺴﻮﻕ ﻫﺬﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ

Ibnu Hajar al Haitami mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki senar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para Ulama' di dalamnya

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻘﺮﻃﺒﻲ: ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺰاﻣﻴﺮ ﻭاﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭاﻟﻜﻮﺑﺔ ﻓﻼ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﺳﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﺃﺳﻤﻊ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻤﻦ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ ﻭﺃﺋﻤﺔ اﻟﺨﻠﻒ ﻣﻦ ﻳﺒﻴﺢ ﺫﻟﻚ

Imam Qurtubi berkata "Adapun berbagai macam seruling, berbagai macam gitar, dan kendang (ketipung), maka tidak ada ikhtilaf dalam didalam keharaman mendengarkannya, dan saya tidak mendengar seorangpun dari Ulama' yang qoulnya dianggap Mu'tabar baik dari kalangan salaf maupun kholaf yang memperbolehkan hal itu.

ﻭﻛﻴﻒ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻫﻮ ﺷﻌﺎﺭ ﺃﻫﻞ اﻟﺨﻤﻮﺭ ﻭاﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﻣﻬﻴﺞ اﻟﺸﻬﻮاﺕ ﻭاﻟﻔﺴﺎﺩ ﻭاﻟﻤﺠﻮﻥ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﺸﻚ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺗﻔﺴﻴﻖ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﻭﺗﺄﺛﻴﻤﻪ

Bagaimana tidak haram, Sedangkan hal itu merupakan kebiasaan (syi'ar) para pemabuk, dan orang-orang yang fasiq, serta membangkitkan syahwat dan kerusakan. Maka hal seperti itu tidak diragukan keharamannya, dan juga tidak diragukan kefasikan dan terkena dosanya orang yang melakukannya.


الجمل على المنهج الجزء الخامس، الصحفة ٣٠٨

ومتى اقترن بالغناء آلة محرمة فالقياس كما قاله الزركشى تحريم الآلة فقط وبقاء الغناء على الكراهة إهـ

Artinya: Apabila nyanyian / lagu bersamaan dengan alat musik yang diharamkan, maka secara qiyas (sebagaimana yang dikatakan imam Az Zarkasyi) : hukum haram hanya berlaku pada alat musiknya saja, sedangkan nyanyian / lagunya tetap dihukumi makruh.


كتاب القواعد الفقهية وتطبيقاتها في المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة ٦٩٥

الحلال ما أحله الله تعالى، والحرام ما حرمه الله تعالى، فإذا اجتمع الحلال والحرام في شيء واحد يرجح جانب التحريم، لأنه محظور، ولأن الحرام ممنوع في جميع حالاته، ويمكن تحصيل الحلال من مصدر آخر٠

Artinya : Halal adalah perkara yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala dan Haram adalah perkara yang diharamkan oleh Allah Ta'ala. Kemudian jika perkara halal dan haram berkumpul dalam didalam satu perkara, maka diunggulkan sisi keharamnya, karena dilarang, dan karena yang perkara haram itu tercegah dalam segala kondisinya, dan mungkin mendapatkan perkara halal dari sumber lain. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA 

Sail : Abd Wahed
Alamat: Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?