Hukum Bersholawat yang Diiringi Alat-Alat Musik

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Seiring perkembangannya zaman dengan hiruk pikuknya sebuah keadaan entah di Perkotaan bahkan di Pedesaan ada yang menarik untuk dibahas secara mendalam lebih lebih dari perspektif fikih. Telah viral video oknum yang berjoget di majelis sholawat yang diiringi alat musik seperti rebana, calti, dan lain lain. Seiring berjalannya kegiatan tersebut alunan aransemen nada alat musik mulai menggetarkan urat-urat nadi seolah mengajak "ayo goyang dong buka dikit joz" sehingga oknum-oknum yang lain juga ikutan joget-joget, tapi jelas dalam kegiatan tersebut bukan acara dangdut koplo, rook, band dan lain lain. Jelas acara tersebut adalah acara solawat bersama hanya saja diiringi alat musik.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bersholawat yang diiringi alat alat musik?

JAWABAN:

Hukum membaca sholawat yang diiringi dengan alat musik adalah boleh, dan tetap mendapatkan pahala. 

REFERENSI:

سعادة الدارين، الصحفة ٣٤

وهي مقبولة من كل أحد في كل حالة، ومن المخلص فيه، وكذا من المرائي بها على أصح الأقوال

Artinya: Shalawat itu diterima dari setiap orang dan dalam keadaan apapun. Diterima dari orang yang ikhlas, begitu juga orang yang riya menurut pendapat yang paling kuat.


كفاية الأتقياء، الصحفة ٤٨

وأن جميع الأعمال منها المقبول ومنها المردود إلا الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فإنها مقطوع بقبولها إكراما له صلى الله عليه وسلم وحكى اتفاق العلماء على ذلك

Artinya: Sesungguhnya semua amalan itu ada yang diterima dan ada yang ditolak, kecuali shalawat kepada Nabi Muhammad Saw yang bisa dipastikan diterima karena memuliakan Nabi Muhammad Saw sebagaimana kesepakatan ulama' tentang mengenai hal itu.


البجيرمي، حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ٣٧٥

قَوْلُهُ فَمُحَرَّمَانِ) ، وَعِبَارَةُ م ر وَمَتَى اقْتَرَنَ بِالْغِنَاءِ آلَةٌ مُحَرَّمَةٌ فَالْقِيَاسُ كَمَا قَالَ الزَّرْكَشِيُّ تَحْرِيمُ الْآلَةِ فَقَطْ وَبَقَاءُ الْغِنَاءِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَبِهِ تَعْلَمُ مَا فِي كَلَامِ الشَّارِحِ مِنْ الْمُسَامَحَةِ ع ش قَالَ الْغَزَالِيُّ الْغِنَاءُ إنْ قُصِدَ بِهِ تَرْوِيحُ الْقَلْبِ عَلَى الطَّاعَةِ فَهُوَ طَاعَةٌ أَوْ عَلَى الْمَعْصِيَةِ فَهُوَ مَعْصِيَةٌ أَوْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ شَيْءٌ فَهُوَ لَهُوَ مَعْفُوٌّ عَنْهُ٠ اهـ٠ ح ل

Artinya: (Perkataan beliau : maka keduanya diharamkan) Adapun pernyataan Imam Ar Ramli begini : Apabila nyanyian disertai dengan dengan alat musik yang diharamkan, maka secara qiyas - sebagaimana yang dikatakan Imam Az Zarkasyi - adalah yang haram hanya alat musik saja, sedangkan nyanyian atau lirik lagunya tetap dihukumi makruh. Maka dari pernyataan tersebut, engkau bisa mengetahui apa yang dijelaskan dalam kitab Syarah terdapat uangkapan bahasa yang dilonggarkan. Begini penjelasan As Syibromalisi. Sedangkan Imam Al Ghazali berkata bahwasanya nyanyian apabila bertujuan menyemangati hati terhadap ketaatan maka itu adalah ketaatan juga, dan untuk kemaksiatan, maka itu adalah kemaksiatan, dan apabila tidak bertujuan apa-apa, maka itu adalah permainan yang dimaafkan.


البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٤٣٤

قَالَهُ الزَّرْكَشِيّ: تَحْرِيمُ الْآلَةِ فَقَطْ وَبَقَاءُ الْغِنَاءِ عَلَى الْكَرَاهَةِ

Artinya: Imam Az Zarkasyi berkata bahwasannya yang haram hanya alat musik saja, sedangkan nyanyian atau lirik lagunya maka tetap dihukumi makruh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA 

Sail : Abd Wahed
Alamat: Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?