Hukum Chatting Dengan Topik Pembicaraan Hot 18+ Dan Berbau Seks Apakah Termasuk Zina ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sudah memiliki 3 anak dalam bahtera rumah tangganya dengan Badriyah. Akan tetapi ada kebiasaan buruk pada Badrun seperti chatting dengan topik pembicaraan hot 18+ dan berbau seks dengan janda pirang dan wanita lainnya. Di lain waktu Badrun saat terciduk oleh istrinya badrun berjanji dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun masih saja dia mengulanginya lagi. Sehingga hal ini menyebabkan si istri sakit hati karena cemburu atas kebiasaan buruk dari si Badrun tersebut. Padahal Badriyah sudah melayani Badrun dengan sangat baik diatas ranjang. Namun masih saja, dia selalu melakukan chatting dengan topik pembicaraan hot 18+ dan berbau seks dengan janda pirang dan wanita lainnya.

PERTANYAAN:

Apakah kebiasaan buruk badrun seperti chatting dengan topik pembicaraan hot 18+ dan berbau seks dengan janda pirang dan wanita lainnya sebagaimana deskripsi termasuk zina?

JAWABAN:

Kebiasaan tersebut termasuk zina secara majazi. Dia tetap berdosa tetapi tidak seberat dosa zina yang hakiki. Sehingga tidak terkena had zina.

REFERENSI:

الكوكب الوهاج شرح صحيح مسلم، الجزء ٢٤ الصحفة ٥٥٣

قال أن الله) عَزَّ وَجَلَّ (كتب على ابن آدم) أي قدَّر عليه أزلًا (حظه) أي نصيبه (من الزنا) سواء كان حقيقيًّا أو مجازيًا

Artinya: Allah Azza Wa Jalla telah mentaqdirkan untuk manusia sejak azali (masa dahulu tanpa ada permulaannya) bagian dari zina baik zina secara haqiqi atau zina secara majazi.


 الكوكب الوهاج شرح مسلم، الجزء ٢٤ الصحفة ٥٥٣

قال النووي معنى هذا الحديث أن ابن آدم قُدّر عليه نصيبه من الزنا فمنهم من يكون زناه حقيقيًّا بإدخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازًا بالنظر الحرام أو الاستماع إلى الزنا وما يتعلق بتحصيله أو بالمس باليد بأن يمس أجنبية بيده أو يقبلها

Artinya: Imam Nawawi berkata bahwa : makna hadist ini adalah sesungguhnya manusia telah ditakdirkan bagiannya dari zina, sebagian dari mereka ada orang yang berzina secara haqiqi dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam farji yang haram dan sebagian lagi ada orang yang berzina secara majazi dengan cara melihat sesuatu yang haram atau bersenang-senang dengan cerita zina dan apa saja yang berhubungan dengan sebab terjadinya zina atau menyentuh dengan tangan dengan cara menyentuh orang perempuan lain dengan tangannya atau menciumnya.


التنوير شرح الجامع الصغير، الجزء ٨ الصحفة ١٣١

كتب على ابن آدم أي قدر عليه ذلك وكتب كتب تقدير وسابقية علم بأنه يأتيه مختاراً (نصيبه من الزنا) أي من مقدماته من التمني والتخطي لأجله والتكلم فيه طلباً أو حكايته أو سماعًا ونحوها (فهو مدرك ذلك لا محالة) خبر مبتدأ محذوف أي هو مصيب لذلك على كل حال٠ فالعينان زناهما النظر أي أنه المستطاع لهما من الزنا وذلك أن النظر مقدمة الزنا وسمي زنا من تسمية المسبب باسم سببه ومثله والأذنان زناهما الاستماع) إلى ما يهيج شهوة الزنا إلى كل ما يحرم٠ واللسان زناه الكلام في ذلك من المراودة والتمني والتسبب بذلك أو كل كلام محرم٠ واليد زناها البطش في ذلك وأسبابه أو في كل محرم٠ والرجل زناها الخطى أي نقلها إلى ذلك أو إليه أو إلى غيره من المحرمات ٠الى ان قال٠ والقلب يهوى ويتمنى فذلك حظه٠

Artinya : (Telah ditetapkan atas setiap manusia) yakni hal tersebut telah ditakdirkan atas dirinya. Adapun yang dimaksud ditulis disini adalah tulisan taqdir dan telah ada pada pengetahuan Allah swt bahwasanya manusia tersebut akan melakukannya secara sadar dan keinginan sendiri. (bagiannya dari zina) maksudnya, dia akan mengalami hal-hal yang menjadi awal penyebab zina, misalnya berangan-angan untuk zina, ataupun perilaku yang mengarahkan pada zina, atau masuk pembicaraan yang kaitan dengan porno, bercerita porno, mendengarkan hal-hal porno maupun semisalnya. (Dia pasti akan mengalami perilaku yang mengarah pada zina tersebut, tanpa bisa dia hindari). Kalimat فهو الخ merupakan khobar dari mubtada' yang dibuang. Yakni dia pasti akan pernah terjerumus pada hal-hal yang mengarah pada zina tersebut dalam berbagai kondisi yang macam-macam. Adapun zinanya kedua mata adalah dengan melihat perkara yang haram (misal porno dll). Artinya memandang yang haram adalah zina yabg bisa dikerjakan oleh kedua mata. Memandang yang haram bisa disebut zina mata, karena ianya bisa menjadi sebab permulaan zina. Pengistilahan "zina" disini termasuk pada bab menamakan suatu akibat dengan nama penyebabnya, begitu pula pada redaksi berikutnya yaitu : Adapun Kedua telinga, zinanya adalah dengan mendengarkan perkataan-perkataan yang bisa membangkitkan keinginan untuk zina dan bahkan kepada setiap perkara yang diharamkan. Adapun lisan, zinanya adalah perkataan yang mengarah kepada zina misalnya berupa rayuan, ajakan, maupun penyebab zina yang lain, atau bahkan setiap perkataan yang haram. Adapun tangan, zinanya berupa memegang (menyentuh) apa saja yang mengarah pada zina dan berbagai penyebabnya atau menyentuh setiap apa saja yang diharamkan. Adapun kaki, zinanya adalah melangkahkan kaki kepada hal-hal yang menyebabkan zina, atau menarik orang lain untuk menuju penyebab zina dengannya, ataupun melangkahkan kaki menuju semua perkara haram lainnya...Sampai pada ucapan... Adapun hati, zinanya berupa keinginan maupun angan-angan untuk zina, dan itulah bagian dari zinanya hati.


الديباج على صحيح مسلم بن الحجاج، الجزء ٦ الصحفة ٢٠

إن الله سبحانه تعالى كتب على بن آدم حظه من الزنى الحديث معناه أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بإدخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا) بالنظر الحرام ونحوه من المذكورات فكلها أنواع من الزنى المجازي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه أي إما أن يحقق الزنى بالفرج أو لا يحققه بأن لا يولج وإن قارب ذلك وجعل بن عباس هذه الأمور وهي الصغائر تفسيرا للمم فإن في قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم النجم عمر فتغفر باجتناب الكبائر

Artinya : Maksud hadits ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina’ adalah bahwa setiap anak Adam ditakdirkan melakukan sebagian dari zina. Sebagian dari mereka ada yang berzina hakiki dengan memasukkan alat kelamin ke dalam kelamin yang diharamkan. Sebagian lainnya berzina secara majazi, yaitu memandang yang diharamkan atau semisalnya yang tersebut dalam hadits. Semua yang tersebut itu merupakan zina majazi. Sedangkan alat kelamin membuktikan (membenarkannya) atau mendustakannya, bisa jadi dengan merealisasikan zina dengan alat kelamin atau tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan alat kelaminnya meskipun hanya mendekati. Ibnu Abbas memahami tindakan itu semua sebagai dosa kecil sebagai tafsiran atas kata ‘al-lamam’ atau kesalahan kecil. Allah berfirman, ‘Orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil,’ pada surat An-Najm. Kesalahan kecil itu dapat diampuni dengan menjauhi dosa besar.


 بداية الهداية، الصفحة ٥٧

آداب اليدين وأما اليدان: فاحفظهما عن أن تضرب بهما مسلما، أو تتناول بهما مالا حراما، أو تؤدي بهما أحدا من الخلق، أو تخون بهما في أمانة أو وديعة، أو تكتب بهما ما لا يجوز النطق به، فإن القلم أحد اللسانين، فاحفظ القلم عما يجب حفظ اللسان عنه


Artinya : Adab kedua tangan. Adapun kedua tangan : maka hendaklah engkau menjaga kedua tanganmu dari memukul sesamaMuslim, mendapatkan sesuatu yang diharamkan, menyakiti sesama makhlukAllah, mengkhianati amanah atau titipan orang lain, atau menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan. Kerana qalam (pena; media sosial, red) adalah salah satu dari dua lidahmu, maka hendaklah engkau jaga qalam-mu dari menulis sesuatu yang diharamkan mengekspresikannya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurul Hidayah
Alamat : Galis Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?