Bagaimana Etika Dan Adab Seseorang Membaca Sholawat (Entah Sholawat Bersama Atau Sholawat Sendirian) ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Seiring perkembangannya zaman dengan hiruk pikuknya sebuah keadaan entah di Perkotaan bahkan di Pedesaan ada yang menarik untuk dibahas secara mendalam lebih lebih dari perspektif fikih. Telah viral video oknum yang berjoget di majelis sholawat yang diiringi alat musik seperti rebana, calti, dan lain lain. Seiring berjalannya kegiatan tersebut alunan aransemen nada alat musik mulai menggetarkan urat-urat nadi seolah mengajak "ayo goyang dong buka dikit joz" sehingga oknum-oknum yang lain juga ikutan joget-joget, tapi jelas dalam kegiatan tersebut bukan acara dangdut koplo, rook, band dan lain lain. Jelas acara tersebut adalah acara solawat bersama hanya saja diiringi alat musik.

PERTANYAAN:

Bagaimana etika dan adab seseorang membaca sholawat (entah sholawat bersama atau sholawat sendirian?

JAWABAN:

Etika dan adab seorang Mukmin yang menyebut nama Nabi atau mendengar nama Nabi disebut hendaklah bersikap santun, khusyu', penuh hormat, tenang / diam dari gerakannya, dan berusaha merasakan wibawa Nabi, dan mengagungkan Beliau sebagaimana jika Dia berhadapan dengan Nabi S.A.W.

REFERENSI:

سعادة الدارين، الصحفة ٢٢٠

وأما التأدب عند ذكره صلى الله عليه وسلم فقد نقل عياض رحمه الله عن ابي ابراهيم التجيبي انه قال واجب على كل مؤمن ذكره صلى الله عليه وسلم او ذكر عنده ان يخضع و يخشع ويتوقر ويسكن من حركته ويأخد من هيته صلى الله عليه واجلاله بما كان يأ خذ نفسه لو كان بين يديه ويتأدب بما ادبنا الله تعالى به قال وهذه كانت سيرة سلفنا الصالح وائمتنا الماضين٠

Artinya : Adapun adab tata krama saat menyebut nama Nabi, maka sungguh Qodli Iyadl telah menukil keterangan dari Abu Ibrohim at-Tujibi bahwasanya dia berkata : "Setiap Mukmin yang menyebut nama Nabi atau mendengar nama Nabi disebut wajib bagi Dia bersikap santun, khusyu', penuh hormat, tenang / diam dari gerakannya, dan berusaha merasakan wibawa Nabi, dan mengagungkan Beliau sebagaimana jika Dia berhadapan dengan Nabi, dan bertata krama kepada Beliau dengan tata krama yang telah diajarkan oleh ALLAH kepada Kita. Qodli Iyadl berkata : "Seperti inilah sikap dari Ulama' salaf kita dan para Imam-imam kita yang terdahulu.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA 

Sail : Abd Wahed
Alamat: Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?