Hukum Beda Pilihan Politik dengan Guru Apakah Termasuk Durhaka

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Perbedaan adalah sebuah keniscayaan. Kita diciptakan dengan rupa yang berbeda dan tingkat kecerdasan yang juga berbeda beda. Dan sudah maklum seorang murid patuh terhadap gurunya dan mengikuti dawuh gurunnya. Akan tetapi badrun salah satu seorang santri yang berbeda pandangan dan pilihan dengan kiainya, kiainya memilih paslon no 4 sedangkan badrun memilih paslon no 5, tentu sebagian santri yang lain mengecam sikap badrun ini, bahkan mereka mengatakan bahwasanya santri yang tidak sama pilihannya dengan gurunya berarti telah durhaka dan murtad. Apalagi gurunya telah mengintruksikan kepada semua santri dan alumni agar memilih calon yang dipilih oleh gurunya. Selain Badrun beda pilihan dengen gurunya, dirinya juga menjelek-jelekkan dan mengatakan yang bukan bukan tentang gurunya di masyarakat umum.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengatakan bahwasanya santri yang beda dengan pilihan gurunya berarti dia telah durhaka atau membangkan terhadap gurunya? 

JAWABAN:

Tidak benar dikatakan durhaka hanya karena beda pilihan dengan gurunya selama memiliki alasan yang syar'i atas perbedaannya serta Ia tetap menghormati, memuliakan dan mengangungkan, serta tawadlu' (rendah hati) terhadap gurunya. 

REFERENSI:

نفح الطيب، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٤

ومخالفة التلميذ الشيخ في بعض المسائل إذا كان لها وجه وعليها دليل قائم يقبله غير الشيخ من العلماء ليس من سوء أدب التلميذ مع الشيخ ، ولكن مع ملازمة التوقير الدائم والإجلال الملائم. فقد خالف ابن عباس عمر وعليا وزيد بن ثابت رضي الله تعالى عنهم ، وكان قد أخذ عنهم ، وخالف كثير من التابعين بعض الصحابة ، وإنما أخذوا العلم عنهم ، وخالف مالك كثيرا من أشياخه ، وخالف الشافعي وابن القاسم وأشهب مالكا في كثير من المسائل ، وكان مالك أكبر أساتيذ الشافعي، وقال : لا أحد أمنّ عليّ من مالك. وكاد كل من أخذ العلم أن يخالفه بعض تلامذته في عدة مسائل، ولم يزل ذلك دأب التلاميذ مع الأساتيذ إلى زماننا هذا وقال: وشاهدنا ذلك في أشياخنا مع أشياخهم رحمهم الله تعالى قال: ولا ينبغي للشيخ أن يتبرّم من هذه المخالفة إذا كانت على الوجه الذي وصفناه، والله تعالى أعلم

Artinya: Adapun berbedanya pendapat seorang murid dengan gurunya di sebagian permasalahan, maka apabila memang dalam masalah tersebut ada alasan yang bisa diterima yang di kuatkan oleh dalil yang mendasarinya, yang dalil tersebut diterima oleh Ulama-Ulama lain selain guru si murid, maka berbeda pendapat seperti ini tidak termasuk su'ul adab seorang murid terhadap guru, namun tentunya si murid harus tetap selalu menghormati gurunya, dan mengagungkannya. Dan sungguh Abdullah Ibnu Abbas telah berbeda pendapat dengan Umar, Ali, dan Zaid bin Tsabit, padahal dahulu Ibnu Abbas belajar kepada mereka semua. Begitu juga banyak para Tabi'iib yang berbeda pendapatnya dengan para Sahabat, padahal para Tabi'in belajar pada sahabat. Imam Malik juga pendapatnya berbeda dengan guru-gurunya, bagitu juga Imam Syafi'i, Ibnul Qosim, dan Asyhab ,mereka berbeda pendapat dengan Imam Malik dalam banyak masalah. Padahal Imam Malik merupakan guru besar dari Imam Syafi'i, bahkan Imam Syafi'i berkata : "Tidak ada seorang guru pun yang lebih banyak memberi anugrah ilmu kepadaku melebihi Imam Malik". Dan bahkan hampir semua orang ahli ilmu akan mengalami perbedaan pendapat dengan sebagian murid-muridnya dalam berbagai masalah, dan hal itu masih terus berlangsung sampai di zaman kita ini. Mushonnif berkata : kami menyaksikan perbedaan pendapat itupun juga dialami oleh guru-guru kami dengan para gurunya. Musonnif melanjutkan : dan hendaknya para guru jangan membebani murid akibat adanya perbedaan ini apabila memang perbedaan itu masih dalam batasan seperti yang telah kami jelaskan.


الاداب الشرعية، الجزء ١ الصحفة ٤٤٠

وَيَنْبَغِي احْتِرَامُ الْمُعَلِّمِ وَالتَّوَاضُعُ لَهُ، وَكَلَامُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ مَعْرُوفٌ وَيَأْتِي ذَلِكَ بَعْدَ نَحْوِ كُرَّاسٍ فِي الْفُصُولِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِفَضَائِلَ أَحْمَدَ وَبَعْدَ ذَلِكَ فِي الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ وَالْعَالِمِ وَبَعْدَ فُصُولِ آدَابِ الْإِنْسَانِ فِيمَنْ مَشَى مَعَ إنْسَانٍ وَنَحْوُ ذَلِكَ. الى ان قال. وَذَكَرَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي كِتَابِهِ فَاتِحَةِ الْعِلْمِ أَنَّ حَقَّهُ آكَدُ مِنْ حَقِّ الْوَالِدِ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِتَحْصِيلِ الْحَيَاةِ الْأَبَدِيَّةِ، وَالْوَالِدُ سَبَبٌ لِحُصُولِ الْحَيَاةِ الْفَانِيَةِ وَعَلَى هَذَا تَجِبُ طَاعَتُهُ وَتَحْرُمُ مُخَالَفَتُهُ، وَأَظُنُّهُ صَرَّحَ بِذَلِكَ وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَمْرِ الْعِلْمِ لَا مُطْلَقًا. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ٠

Artinya : Dan hendaknya seseorang menghormati gurunya dan bersikap rendah hati terhadapnya. Dan perkataan ulama' tentang hal itu sudah kita ketahui bersama. Lalu penjelasan masalah tersebut akan datang setelah beberapa lembar tepatnya dalam bab yang berkaitan dengan keutamaan-keutamaan nama Ahmad. Dan setelah itu dalam pembahasan tentang ilmu dan orang alim, kemudian fasal tentang etika manusia ketika berjalan dengan sesamanya dan yang semisalnya sampai pada ucapan. Dan sebagian ulama' pengikut madzhab Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul Fatihatul ilmi, bahwasanya hak guru itu lebih kuat dibandingkan hak orang tuanya, karena guru merupakan perantara untuk mendapatkan kehidupan akhirat, sedangkan orang tua merupakan perantara mendapatkan kehidupan dunia. Berdasarkan hal ini maka wajib hukumnya taat kepada guru, dan haram menyelisihi guru. Jadi saya menyangka ulama' tersebut menjelaskan hal itu secara tegas. Dan hendaknya ketaatan tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan keilmuan, bukan dalam segala hal secara mutlak.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Sail : Hosiyanto Ilyas
Alamat: Jrengik Sampang Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?