Hukum Seorang Istri Meminta Talak Karena Suami Menyakiti Hatinya Dengan Chattingan Berbau Seks Pada Wanita Lain ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sudah memiliki 3 anak dalam bahtera rumah tangganya dengan Badriyah. Akan tetapi ada kebiasaan buruk pada Badrun seperti chatting dengan topik pembicaraan hot 18+ dan berbau seks dengan janda pirang dan wanita lainnya. Di lain waktu Badrun saat terciduk oleh istrinya badrun berjanji dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun masih saja dia mengulanginya lagi. Sehingga hal ini menyebabkan si istri sakit hati karena cemburu atas kebiasaan buruk dari si Badrun tersebut. Padahal Badriyah sudah melayani Badrun dengan sangat baik diatas ranjang. Namun masih saja, dia selalu melakukan chatting dengan topik pembicaraan hot 18+ dan berbau seks dengan janda pirang dan wanita lainnya. 

PERTANYAAN:

Apakah boleh sang istri meminta talak karena seringnya sikap Badrun menyakiti hati istrinya dengan chattingan seperti deskripsi di atas? 

JAWABAN:

Hukum meminta talak pada Suami karena Suami melakukakan hal-hal sebagaimana dalam deskripsi adalah boleh. Karena permintaan talaq Istri karena adanya sebab yang dibolehkan oleh syariat seperti ;

a) Istri tidak menyukai akhlak Suami.

b) Bencinya seorang istri kepada suaminya

c) Ada kekhawatiran Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada Suami.

REFERENSI:

فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٣٨


ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ؛ ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا

Artinya : "(Siapapun wanita yang meminta talak pada Suaminya)" dalam riwayat lain "meminta agar mentalaknya" (dengan tanpa alasan yang sangat kuat)" kalimat tersebut menggunakan tambahan ما yang berfungsi sebagai penguat. Arti البأس adalah tekanan / alasan yang kuat, maksudnya wanita tersebut meminta talak tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai, contoh alasan kuat seperti Wanita tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah SWT dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada Suaminya, atau karena Suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga Dia meminta cerai (khulu') pada Suaminya. "(maka haram baginya aroma surga)" artinya Dia terhalang dari mencium aroma Surga. Adapun orang yang pertama mendapati aroma Surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya Wanita tersebut bukan tidak bisa mencium aroma Surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan, dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata " ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan Wanita yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata" Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap wanita yang meminta talak pada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan talak istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan talak dari istri pada suami seperti di hadits Tsauban ini.

الْفِقْهُ الإِسْلَامِيُّ وَأَدِلَّتُهُ، الجزء ٩ الصحفة ٣٤٥

مَالِكُ الطَّلَاقِ: يَتَبَيَّنُ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ الَّذِي يَمْلِكُ الطَّلَاقَ إِنَّمَا هُوْ الزَّوْجُ مَتَى كَانَ بَالِغاً عَاقِلاً وَلَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ إِلَّا بِتَوْكِيْلٍ مِنَ الزَّوْجِ أَوْ تَفْوِيْضٍ مِنْهُ وَلَا يَمْلِكُهُ الْقَاضِي إِلَّا فِي أَحْوَالٍ خَاصَّةٍ لِلضَّرُوْرَةِ

Artinya: Pemilik talak adalah suami :
Telah jelas dari keterangan terdahulu bahwa pemilik thalaq adalah suami saat dia sudah baligh dan berakal. Istri tidak memiliki hak talaq kecuali dengan pemberian hak mewakili atau pasrah dari suami. Dan qodli tidak memiliki hak thalaq kecuali dalam kondisi tertentu karena darurat. 

بداية المجتهد ابن رشد، الجزء ٣ الصحفة ٩١

وَأَمَّا نَوْعُ الْخُلْعِ: فَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ طَلَاقٌ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ سَوَّى بَيْنَ الطَّلَاقِ وَالْفَسْخِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: هُوَ فَسْخٌ، وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ، وَدَاوُدُ وَمِنَ الصَّحَابَةِ ابْنُ عَبَّاسٍ. وَقَدْ رُوِيَ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ كِنَايَةٌ، فَإِنْ أَرَادَ بِهِ الطَّلَاقَ كَانَ طَلَاقًا وَإِلَّا كَانَ فَسْخًا، وَقَدْ قِيلَ عَنْهُ فِي قَوْلِهِ الْجَدِيدِ: إِنَّهُ طَلَاقٌ

Artinya : Adapun macamnya khulu' : Jumhur Ulama' menyatakan bahwa khulu' adalah thalak (cerai) dan atas dasar ini Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyamakan antara thalak dan fasakh. Imam Syafi'i berpendapat : Khulu' merupakan fasakh dan dengannya Imam Ahmad dan Imam Daud berpendapat adapun diantara para sahabat (yang berfatwa seperti ini) adalah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu. Diriwayatkan dari Imam Syafi'i beliau berpendapat bahwa khulu' adalah kinayah maksudnya jika seseorang yang khulu' menginginkan thalak, maka terjadi tholak jika tidak ingin thalak maka terjadi fasakh saja. Juga dikatakan dalam pendapat jadidnya Imam Syafi'i : bahwasanya khulu' adalah thalak.

عبد الله الطيار، الفقه الميسر، الجزء ٥ الصحفة ٧٩

حالات الخلع؛ يختلف حكم الخلع تبعًا لاختلاف الحالات السائدة في العلاقة الزوجية وقت طلبه فتارة يكون جائزًا، وتارة أخرى يكون غير جائز، وفيما يلي توضيح ذلك؛ 

Artinya: Keadaan-keadaan khulu': hukum khulu' berbeda-beda mengikuti perbedaan beberapa keadaan yang mengatur dalam hubungan istri diwaktu memintanya maka terkadang hukum khulu' itu boleh dan terkadang tidak boleh, dan dalam sesuatu yang mengiringi penjelasan tersebut:

حالة الجواز؛ يباح للمرأة أن تطلب الخلع من زوجها في حالة ما إذا كرهت البقاء معه لسبب ما كشقاق بينهما أو لبغضها إياه أو سوء معاشرته وخافت ألا تؤدي حقه ولا تقيم حدود الله في طاعته، ويسن للزوج إجابتها في هذه الحال؛ لقوله تعالى ؛{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ}


Keadaan khulu' yang diperbolehkan; bagi seorang wanita diperbolehkan meminta khulu' dari suaminya dalam keadaan seorang istri tidak senang apabila tetap bersamanya disebabkan oleh sesuatu seperti retaknya hubungan diantara keduanya atau karena bencinya seorang istri kepada suaminya atau jeleknya bergaulnya seorang suami dan seorang istri takut tidak bisa mengerjakan hak-hak suaminya dan tidak bisa menunaikan hukum- hukum Allah dalam mentaatinya, dan dalam keadaan ini disunnahkan bagi seorang suami untuk mengabulkan nya karena ada firman Allah SWT ( jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurul Hidayah
Alamat : Galis Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?