Apakah Seorang Muslim yang Tidak Peduli Terhadap Penderitaan Muslim Di Palestina Dianggap Pantas Disebut Anjing Atau Babi ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Di beranda YouTube si Badrun, marak sekali aksi bela Palestina. Dalam sebuah video ada narasi dari seorang pendakwah yang berbunyi, "Jika ada ustadz, kyai, gus, dan habaib yang mengaku umat Nabi namun diam saja (tidak peduli) atau biasa-biasa saja, saat umat islam di Palestina dibantai, maka tidak pantas disebut umat Nabi Muhammad, tapi pantasnya disebut anjing dan babi, karena anjing dan babi saja bertasbih dan memohonkan doa (ampuanan) bagi untuk umat islam yang teraniaya."

PERTANYAAN:

Apakah betul jika seorang muslim tidak peduli terhadap penderitaan muslim lainnya terutama pembantaian yang terjadi di Palestina, dianggap tidak pantas disebut Umat Nabi Muhammad, pantasnya disebut anjing dan babi, sedangkan anjing dan babi bertasbih kepada Allah dan memintakan doa (ampunan) bagi umat islam yang teraniaya?

JAWABAN:

Sama sekali tidak benar, hanya saja orang yang tidak peduli terhadap penderitaan orang muslim lainnya termasuk orang yang tidak sempurna keimanannya.

REFERENSI:

دار الإفتاء المصرية 
المفتي : فضيلة الدكتور محمد سيد طنطاوي
تاريخ الفتوى : ٥ يوليه ١٩٨٧
رقم الفتوى : ٦٢١١

ورد عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه قال: «مَنْ لَا يَهْتَمُّ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ، وَمَنْ لَا يُصْبِحُ وَيُمْسِي نَاصِحًا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِإِمَامِهِ وَلِعَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ» أخرجه الطبراني في "المعجم الصغير"٠ أما معنى «فَلَيْسَ مِنْهُمْ»: أي الذي لا يهتم بأمر المسلمين اهتمامًا كبيرًا ولا يبحث في أحوالهم، أو ينصحهم فليس أهلًا لأن يكون من المؤمنين الذين كمُلَ إيمانُهُم


Artinya: Telah datang sebuah hadis dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang tidak ada peduli/perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka ia tidak termasuk golongan mereka, dan barang siapa yang masuk waktu pagi hari ataupun sore hari tidak menunaikan hak Alloh swt, Rasul-Nya, kitab-Nya, pimpinan ummat islam dan kalangan awam mereka, maka dia tidak termasuk golongan mereka.” (HR. Al-Tabarani dalam “Al-Mu'jam Al-Saghir”  Adapun makna/maksud dari kalimat: “Dia tidak termasuk di antara mereka” adalah : seseorang yang tidak kepedulian terhadap urusan kaum muslimin dengan tingkat kepedulian yang tinggi, dan tidak pernah membahas/membicarakan tentang keadaan mereka, atau tidak menunaikan hak mereka, maka orang tersebut tidak layak dikategorikan sebagai orang mukmin yang sempurna imannya.



التنوير شرح الجامع الصغير، الجزء ١٠ الصحفة ١٠٩

ومن أصبح لا يهتم بالمسلمين بالنظر فيما يصلح أحوالهم ويقربهم من الله ويجمع قلوبهم ولو بالدعاء لهم (فليس منهم) ليس من خلصهم، فإن المؤمن يهمه ما يهم أهل الإيمان ويسره ما يسرهم ويحزنه ما يحزنهم


Artinya: (Dan barangsiapa yang memasuki waktu pagi tidak punya rasa peduli kepada kaum muslimin) dengan cara mempertimbangkan apa yang dapat memperbaiki keadaan mereka, dan mendekatkan mereka kepada Allah S.W.T, dan mempersatukan hati mereka, walupun hanya dengan do'a untuk mereka, (maka tidak termasuk salah satu dari mereka) yakni maka dia bukanlah orang yang terbaik dari mereka. Karena sesungguhnya ciri-ciri orang mukmin sempurna itu selalu perduli terhadap apa yang dipedulikan oleh golongan orang-orang beriman. Dia akan ikut bergembira dengan apa saja yang menjadikan gembira orang-orang beriman, dan ikut bersedih akan hal-hal yang membuat sedih orang-orang beriman.



بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية وشريعة نبوية، الجزء ٤ الصحفة ٢٧٠

الثَّامِنُ وَالْأَرْبَعُونَ الْفِتْنَةُ وَهِيَ إيقَاعُ النَّاسِ فِي الِاضْطِرَابِ أَوْ الِاخْتِلَالِ وَالِاخْتِلَافِ وَالْمِحْنَةِ وَالْبَلَاءِ بِلَا فَائِدَةٍ دِينِيَّةٍ) وَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ فَسَادٌ فِي الْأَرْضِ وَإِضْرَارٌ بِالْمُسْلِمِينَ وَزَيْغٌ وَإِلْحَادٌ فِي الدِّينِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى {إنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ} الْآيَةَ وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {الْفِتْنَةُ نَائِمَةٌ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ أَيْقَظَهَا}

Artinya : Bagian ke- 48. Fitnah.
Fitnah adalah perbuatan yang mengakibatkan Masyarakat mengalami kegaduhan/ kegoncangan, kekacauan, menimbulkan perpecahan, mengalami ujian dan bala' cobaan, tanpa ada faidah yang berguna bagi Agama. Perbuatan tersebut haram karena termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan di Bumi, dan membahayakan bagi kaum Muslimin, mengakibatkan penyelewengan maupun ateisme dalam Agama. Sebagaimana disebutkan dalam firman ALLAH SWT : "Sesungguhnya Orang-orang yang membuat fitnah kepada kaum Muslimin dan Muslimat.". Dan juga sabda Nabi SAW : "Fitnah itu merupakan perkara yang sedang tidur, dan Allah SWT melaknat orang yang membangunkannya".

قَالَ الْمُنَاوِيُّ الْفِتْنَةُ كُلُّ مَا يَشُقُّ عَلَى الْإِنْسَانِ وَكُلُّ مَا يَبْتَلِي اللَّهُ بِهِ عِبَادَهُ وَعَنْ ابْنِ الْقَيِّمِ الْفِتْنَةُ قِسْمَانِ فِتْنَةُ الشُّبُهَاتِ وَفِتْنَةُ الشَّهَوَاتِ وَقَدْ يَجْتَمِعَانِ فِي الْعَبْدِ وَقَدْ يَنْفَرِدَانِ

Imam Munawi berkata : Fitnah adalah segala sesuatu yang mengakibatkan kesulitan pada Masyarakat dan juga termasuk bentuk cobaan dari Allah SWT untuk para hamba-Nya. Menurut Imam Ibnul Qoyyim Fitnah itu ada dua macam. Fitnah akibat Syubhat. Fitnah akibat Syahwat. Terkadang seorang hamba diuji dengan kedua-anya, terkadang diuji dengan salah satunya.


كَأَنْ يُغْرِيَ مِنْ الْإِغْرَاءِ (النَّاسَ عَلَى الْبَغْيِ) مِنْ الْبَاغِي٠ إلى أن قال- (وَكَأَنْ يَقُولَ لَهُمْ مَا لَا يَفْهَمُونَ مُرَادَهُ وَيَحْمِلُونَهُ عَلَى غَيْرِهِ) أَيْ عَلَى غَيْرِ مُرَادِهِ فَيَقَعُونَ فِي الضَّلَالِ وَالِاخْتِلَالِ ( فَلِذَا وَرَدَ { كَلِّمُوا النَّاسَ عَلَى قَدْرِ عُقُولِهِمْ } ) وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا عَلَى تَخْرِيجِ الدَّيْلَمِيِّ عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أُمِرْنَا أَنْ نُكَلِّمَ النَّاسَ عَلَى قَدْرِ عُقُولِهِمْ وَفِي الْجَامِعِ الصَّغِيرِ {حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَهُ} وَفِي رِوَايَةٍ {دَعُوا مَا يُنْكِرُونَ أَتُرِيدُونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ} مِنْ التَّكْذِيبِ عَلَى صِيغَةِ الْمَجْهُولِ لِأَنَّ السَّامِعَ حِينَئِذٍ يَعْتَقِدُ اسْتِحَالَتَهُ فَيُكَذِّبُ وَلَا يَذْكُرُ الْمُتَشَابِهَ وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ أَنَّ الْوَلِيَّ إذَا قَالَ أَنَا اللَّهُ عُزِّرَ لِأَنَّهُمْ غَيْرُ مَعْصُومِينَ


Musonnif memberikan contoh bentuk fitnah, diantaranya : Mengarahkan Masyarakat untuk mengadakan pemberontakan. Mengatakan atau  menyampaikan sesuatu yang tidak dapat difahami oleh Masyarakat, sehingga menumbuhkan kesalahpahamanan dalam memahami / menanggapi hal tersebut, lalu hal itu mengakibatkan kesesatan dan kekacauan dalam Masyarakat. Karena itulah dalam hadits disebutkan  "Berbicaralah kepada Masyarakat sesuai dengan kadar kemampuan pemahaman akal mereka". Dalam hadits riwayat ibnu Abbas yang ditakhrij Imam ad-Dailami dijelaskan : "Kami diperintahkan untuk berbicara kepada Masyarakat sesuai dengan kadar pemahaman akal mereka. Dalam Jami'us Shoghir disebutkan : "Berbicaralah kepada Masyarakat dengan kadar apa yang mereka ketahui atau  fahami. Dalam riwayat lain disebutkan : "Jauhilah perkataan yang bisa menimbulkan keingkaran dari diri mereka !, apakah kalian ingin jika Allah dan Rasulnya dianggap berdusta ?"Kalimat takdzib  berasal dari Masdar at-Takdzib kalimat tersebut berbentuk Mabni majhul (kata kerja pasif). Kenapa menyampaikan sesuatu yang tidak bisa difahami bisa mengakibatkan Allah  dan Rasul-Nya didustakan ? Alasannya karena para pendengar meyakini bahwa hal yang dijelaskan tersebut mustahil terjadi, sehingga mengakibatkan mereka mendustakannya. Dan juga hendaknya kita jangan menyampaikan perkara-perkara yang mutasyabihat (samar-samar / tidak jelas untuk difahami) Izzuddin Ibnu Abdis Salam menjelaskan : "Bahwasanya Wali yang mengatakan : "Aku adalah Allah ", maka Wali tersebut dihukum ta'zir, karena mereka bukan orang yang bersifat ma'shum (terjaga dari kesalahan).


وَيَنْبَغِي لِلْمُدَرِّسِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَلَى قَدْرِ فَهْمِ تِلْمِيذِهِ وَلَا يُجِيبُهُ بِمَا لَا يَتَحَمَّلُ حَالُهُ فَإِذَا سُئِلَ عَنْ دَقَائِقِ الْعُلُومِ فَإِنْ كَانَ لَهُ اسْتِعْدَادُ فَهْمِ الْجَوَابِ أَجَابَ وَإِلَّا رَدَّ وَمَنْ شَرَعَ فِي حَقَائِقِ الْعُلُومِ ثُمَّ لَمْ يَبْرَعْ فِيهَا تَوَلَّدَتْ لَهُ الشُّبَهُ فَلَا يَقْدِرُ عَلَى دَفْعِهَا فَيَضِلُّ وَيُضِلُّ فَيَعْظُمُ ضَرَرُهُ وَمِنْ هَذَا قِيلَ نَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ نِصْفِ فَقِيهٍ أَوْ مُتَكَلِّمٍ وَنِصْفُ الْفَقِيهِ يَهْدِمُ الدِّينَ


Dan hendaknya seorang guru ketika menerangkan sesuatu itu sesuai kadar kemampuan pemahaman muridnya, dan Dia tidak perlu menjawab pertanyaan yang jawabannya tidak bisa difahami atau tidak sesuai tingkatan si Murid. Apabila Murid menanyakan persoalan ilmu-ilmu yang rumit, maka guru melihat : Jika muridnya mampu memahami jawaban, maka guru menjawabnya. Jika tidak mampu memahami maka guru tidak perlu menjawabnya. Barang siapa terjun mempelajari  hakikat berbagai ilmu, sedangkan Dia tidak memiliki pengetahuan yang luas, maka Dia akan masuk kedalam syubhat (kebingungan) dan Dia tidak bisa menolak / melawannya, akhirnya Dia menjadi sesat dan menyesatkan, dan justru bertambah besar bahayanya. Berdasar hal inilah muncul ungkapan : "Kami berlindung kepada Allah dari bahaya pemahaman orang yang ilmunya setengah-setengah (nanggung atau bukan ahli ilmu) dalam bidang fiqh ataupun bidang kalam (aqidah), orang yang mengerti fiqh setengah-setengah itu dapat mengakibatkan rusaknya Agama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo Pamekasan Madura

__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?