Hukum Suami Mengancam dengan Kata Talak ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun dan Badriah (nama samaran) suatu ketika cekcok dalam suatu perjalanan. Kemudian, karena marah Badrun  meninggalkan Badriah sambil mengatakan dengan nada tinggi ; "Jangan tunggu aku dirumah, aku mau pulang kerumah ibu." Pada waktu yang lain, Badrun pernah juga mengatakan pada Badriah ; "Kalau masih diulangi lagi, jangan harap ketemu aku lagi."

PERTANYAAN:

Apakah perkataan Badrun seperti deskripsi di atas termasuk kalimat talak kinayah? 

JAWABAN:

Perkataan tersebut bukan talak kinayah, namun hanya sebuah ancam saja.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٢٣

والكناية: وهي كل لفظ يحتمل الطلاق وغيره. وألفاظها كثيرة: كقوله ؛ أنت خلية: أي خالية مني٠ أنت بريّة: أي منفصلة عني٠ أنت بتّة: أي مقطوعة الوصلة عني٠ الحقي بأهلك٠ اذهبي حيث شئت٠ اعزُبي: أي تباعدي عني٠ اغرُبي: أي صيري غريبة عني٠ حبلك على غاربك: أي خلّيت سبيلك، كما يخلّى البعير٠ والغارب: ما تقدم من الظهر، وارتفع من العنق٠  أنت عليَّ حرام٠ فكلّ هذه الألفاظ ـ وغيرها كثير ـ تعتبر كناية في دلالتها على الطلاق، لاحتمالها الطلاق وغيره٠


Artinya : Kinayah adalah : setiap lafadz yang mengandung makna thalak dan selainnya. Lafadznya ada banyak, seperti ungkapan sebagai berikut : Kamu bebas yaitu bebas dariku. Kamu bebas yaitu terpisah dariku. Kamu putus yaitu putus hubungan denganku. Pulanglah atau kembalilah kamu ke keluarganmu. Pergilah kemana saja engkau mau. Hiduplah sendirian, maksudnya menjauhlah dariku. Menjauhlah kamu dariku. Ikatan talimu aku letakkan di atas punggung kendaraanmu. Yakni : Aku bebaskan kamu hendak kemana saja, sebagaimana onta yang dilepas bisa bebas kemana saja.
(Ghorib adalah bagian depan dari punggung hewan tunggangan dan bagian yang mulai naik dari lehernya)Kamu haram atasku. Maka setiap dari lafadz-lafadz di atas dan juga lainnya yang banyak, semua dianggap kinayah/sindiran untuk menunjukkan makna talak, karena lafadz-lafadz tersebut ada kemungkinan makan talak dan juga selainnya.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٢٤

أما ألفاظ الكناية ـ ولو اشتهرت على ألسنة الناس في الطلاق؛ كعليّ الحرام، وأنت عليّ حرام، فلا يقع الطلاق بها إلا إذا قصد بها الزوج الطلاق٠ فإذا قصد بها شيئاً آخر غير الطلاق، أو لم يقصد بها شيئاً، لم يقع بها شيء٠


Artinya : Adapun lafadz-lafadz kinayah (walaupun lafadz-lafadz tersebut populer di dalam percakapan di masyarakat digunakan untuk talak) adalah ungkapan : Aku wajibkan atas diriku perkara yang haram, dan kamu haram untukku. Maka ungkapan ini tidak terjadi talak, kecuali jika sang suami meniatkan talak dengan ungkapan tersebut. Jika sang suami bertujuan lain selain talak atau tidak bertujuan apa-apa dengan ungkapannya, maka tidak terjadi talak sama sekali.


فتاوى السبكى، الجزء ١ الصحفة ٣٠

اما المسئلة الاخرى وقول الكندى انه إذا قال : "إن دخلت الدار طلقتك"  يقع الطلاق عند دخول الدار"٠ فليس بصحيح ايضا، وهذا وعد مجرد

Artinya : Adapun masalah lainnya adalah tentang pendapat al-Kindi yang menyatakan bahwa apabila seorang Suami berkata : "Jika kamu masuk Rumah maka aku mentalakmu", maka hal itu menjadikan jatuh talak saat istri masuk Rumah. Pendapat al-Kindi tersebut juga tidak benar, karena ini hanya merupakan bentuk ancaman saja.

فتاوى السبكى، الجزء ٢ الصحفة ٦٤٣

فائدة في الطلاق: (فائدة) تقدم مني إذا قال: إن دخلت الدار طلقتك لا يقع الطلاق؛ لأنها خبرية وشرط القول بذلك أن يكون نظمها هكذا من تقدم الشرط وتأخر الجزاء فلو قال: طلقتك إن دخلت الدار كان معناه تعليق الطلاق بالدخول


Artinya : (Faidah dalam bab talak) Faidah penting yang berasal dariku yaitu : Apabila suami berkata : "Jika Kamu masuk Rumah maka Aku mentalakmu", maka dalam hal ini tidak jatuh talak, karena kalimat diatas merupakan bentuk khobariyah, adapun syarat kalimat tersebut masuk katagori pemberian kabar jika bentuknya seperti kalimat diatas dalam arti susunannya syaratnya didahulukan (jika kamu masuk rumah) sedangkan jaza'nya diakhirkan (Aku mentalakmu). Namun jika Suami tersebut berkata : "Aku mentalakmu jika Kamu masuk Rumah" maka kalimat tersebut menjadi bentuk ta'liq talak (menggantungkan talak) dengan sebab masuk Rumah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Lida shofiya
Alamat : Pragaan Sumenep Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?