Hukum Talak Secara Syar'i yang Dilakukan di Luar Pengadilan Agama

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar dan Qomariyah adalah sepasang suami istri. Suatu hari, karena suatu alasan, Qomar menjatuhkan talak satu kepada Qomariyah. Beberapa hari setelahnya mereka rujuk. Beberapa tahun kemudian mereka mendapatkan masalah hingga Qomar menjatuhkan talak kedua kepada Qomariyah. Setelah mereka sadar dan saling memaafkan, mereka rujuk kembali. Tak lama setelah itu, terjadi pertengkaran antara Qomar dan Qomariyah hingga Qomar menjatuhkan talak ketiga kepada Qomariyah. Qomar menyesal dan ingin rujuk kembali.

Qomar dan Qomariyah meminta nasihat dari seorang 'alim setempat. Orang 'alim tersebut mengatakan bahwa mereka sudah tidak bisa rujuk kembali karena sudah talak tiga. Akhirnya, Qomar mengajukan permohonan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan menceritakan semuanya. Namun, permohonan Qomar ditolak oleh pihak Pengadilan Agama dengan alasan talak yang dijatuhkan oleh Qomar atas Qomariyah di luar Pengadilan Agama tidak sah secara hukum negara dan permohonan gugatan cerainya dihitung sebagai talak satu.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum talak secara syar'i yang dilakukan di luar Pengadilan Agama seperti yang dilakukan oleh Qomar atas Qomariyah, tetap sah atau tidak?

JAWABAN:

Hukum talak secara syar'i yang dilakukan Qomar adalah sah meskipun dilakukan di luar Pengadilan Agama. 

REFERENSI:

فتح الرحمن بشرح زبد ابن رسلان، الصفحة ٧٨٨

الركن الثاني: المطلق وهو الزوج؛ فلا يصح الطلاق إلا من زوج مكلف مختارٍ, فلا ينفذ طلاق غير الزوج أو وكيله فيه, إلا فيما سيأتي في المُولي يطلق عليه الحاكم, ولا طلاق غير المكلف من صبي أو مجنون٠

Artinya: Rukun Talak yang ke-dua adalah, Mutolliq (orang yang mentalak). Yaitu suaminya wanita yang ditalaq. Maka talak tidak sah, kecuali muncul dari suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri. Sehingga talak tidak sah jika dijatuhkan oleh selain suami atau wakil suami, kecuali dalam kasus yang akan dijelaskan nanti tentang masalah suami yang sumpah ila' (sumpah tidak mau menjima istrinya dalam masa lebih dari 4 bulan) yang talaknya dijatuhkan oleh hakim. Begitu juga talak yang muncul dari suami yang tidak mukallaf : sama saja larena suami tersebut masih bocah, maupun suami yang gila.


الْفِقْهُ الإِسْلَامِيُّ وَأَدِلَّتُهُ، الجزء ٩ الصحفة ٣٤٥

مَالِكُ الطَّلَاقِ: يَتَبَيَّنُ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ الَّذِي يَمْلِكُ الطَّلَاقَ إِنَّمَا هُوْ الزَّوْجُ مَتَى كَانَ بَالِغاً عَاقِلاً وَلَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ إِلَّا بِتَوْكِيْلٍ مِنَ الزَّوْجِ أَوْ تَفْوِيْضٍ مِنْهُ وَلَا يَمْلِكُهُ الْقَاضِي إِلَّا فِي أَحْوَالٍ خَاصَّةٍ لِلضَّرُوْرَةِ

Artinya: Pemilik talak adalah suami :
Telah jelas dari keterangan terdahulu bahwa pemilik thalaq adalah suami saat dia sudah baligh dan berakal. Istri tidak memiliki hak talaq kecuali dengan pemberian hak mewakili atau pasrah dari suami. Dan qodli tidak memiliki hak thalaq kecuali dalam kondisi tertentu karena darurat. 


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٤ الصحفة ٩

ولا أثر للتلفظ بالطلاق تلفظا مصورا بحالة، هي كونه لا يسمع نفسه، وذلك لأنه يشترط في وقوع الطلاق التلفظ به حيث يسمع نفسه. فإن اعتدل سمعه ولا مانع من نحو لغط، فلا بد أن يرفع صوته به بقدر ما يسمع نفسه بالفعل. وإن لم يعتدل سمعه أو كان هناك مانع من نحو لغط فلا بد أن يرفع صوته بحيث لو كان معتدل السمع ولا مانع لسمع فيكفي سماعه تقديرا وإن لم يسمع بالفعل

Artinya: Tidak berpengaruh sama sekali terhadap jatuhnya talak, apabila pengucapan talak hanya berupa gerakan bibir saja (umik-umik, bhs jawa) dan tidak didengar oleh dirinya sendiri. Yang demikian ini dikarenakan dalam masalah jatuhnya talak disyaratkan pengucapannya harus bisa didengar oleh dirinya sendiri. Apabila kemampuan pendengarannya normal dan di saat yang sama tidak ada gangguan sama sekali, seperti suara bising atau gaduh (contoh suara sound dll), maka dia wajib mengeraskan suaranya sekiranya dia mampu mendengarnya secara nyata (jelas). Dan apabila kemampuan pendengarannya kurang normal, atau disitu ada suara pengganggu semisal suara gaduh atau bising, maka dia wajib mengeraskan suaranya dalam batas sekiranya jika pendengarannya normal, dan tidak ada suara bising, niscaya dia akan mendengar ucapannya sendiri. Maka cukup diperkirakan saja, meskipun dalam kenyataannya dia tidak bisa mendengarnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama: Ibnu Muchson
Alamat: Sugihan Cilacap Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua: Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil: Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris: Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara: Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal: Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah: Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator: Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus: Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor: Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot: Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?