Hakikat Mimpi Dalam Tinjauan Syariat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Memiliki anak penghafal Al-Qur'an dan menjadi penghafal Al-Qur'an adalah cita-cita sebagian umat Islam. Sebagaimana cita-cita Badriah (nama samaran) yang teringat perkataan ayahnya sebelum meninggal dunia. Pada saat itu ayahnya berkata, "Jangan menikah dulu sebelum lulus MA dan hafal 30 Juz Al-Qur'an". Begitulah ungkapan ayahnya. 

Namun jelang beberapa bulan cita-cita itu mulai redup di benak Badriah (nama samaran) setelah ibunya berkata padanya, "Jangan dengarkan kata ayahnya". Begitulah ungkapan ibunya. Badriah sebagai wanita polos merasa dilema dan bingung, perkataan yang mana yang harus ia ikuti dan yang mau dijadikan peta arah dalam kehidupannya ke depan. Sehingga pada suatu waktu dia bermimpi bertemu ayahnya dengan wajah ayahnya itu dalam keadaan kecewa kepadanya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hakikat mimpi dalam tinjauan syariat?

JAWABAN:

Hakikat mimpi dalam tinjauan syariat ada dua macam:

1) Mimpi yang benar. Yaitu, mimpi yang persis sesuai dengan alam nyata. Biasanya mimpi seperti ini dialami oleh para Nabi dan orang soleh yang selalu mengikuti jejaknya, karena merupakan kabar gembira dari Allah SWT kepada hamba-Nya. Dan jarang sekali dialami oleh orang-orang yang bukan ahli agama. 

2) Mimpi kosong, yang terbagi menjadi beberapa macam : 

a) Permainan setan yang mereka buat untuk membuat susah atau sedih pada orang yang bermimpi.

b) Mimpi berupa khayalan dan angan-angan yang biasa ada di pikiran seseorang ketika kondisi sadar, lalu terbawa dalam alam mimpi di saat dia tidur. 

c) Mimpi berupa perintah yang bertentangan dengan syariah atau hal-hal yang tidak masuk akal.

REFERENSI:

فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٢ الصحفة ٣٥٤ 

ثُمَّ جَمِيعُ الْمَرَائِي تَنْحَصِرُ عَلَى قِسْمَيْنِ ؛ الصَّادِقَةِ وَهِيَ رُؤْيَا الْأَنْبِيَاءِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ الصَّالِحِينَ وَقَدْ تَقَعُ لِغَيْرِهِمْ بِنُدُورٍ وَهِيَ الَّتِي تَقَعُ فِي الْيَقَظَةِ عَلَى وَفْقِ مَا وَقَعَتْ فِي النَّوْمِ  وَالْأَضْغَاثِ وَهِيَ لَا تُنْذِرُ بِشَيْءٍ وَهِيَ أَنْوَاعٌ. الْأَوَّلُ تَلَاعُبُ الشَّيْطَانِ لِيُحْزِنَ الرَّائِيَ كَأَنْ يَرَى أَنَّهُ قَطَعَ رَأْسَهُ وَهُوَ يَتْبَعُهُ أَوْ رَأَى أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي هَوْلٍ وَلَا يَجِدُ مَنْ يُنْجِدُهُ وَنَحْوَ ذَلِكَ الثَّانِي أَنْ يَرَى أَنَّ بَعْضَ الْمَلَائِكَةِ تَأْمُرُهُ أَنْ يَفْعَلَ الْمُحَرَّمَاتِ مَثَلًا وَنَحْوَهُ مِنَ الْمُحَالِ عَقْلًا . الثَّالِثُ أَنْ يَرَى مَا تَتَحَدَّثُ بِهِ نَفْسُهُ فِي الْيَقَظَةِ أَوْ يَتَمَنَّاهُ فَيَرَاهُ كَمَا هُوَ فِي الْمَنَامِ وَكَذَا رُؤْيَةُ مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُ فِي الْيَقَظَةِ أَوْ مَا يَغْلِبُ عَلَى مِزَاجِهِ وَيَقَعُ عَنِ الْمُسْتَقْبَلِ غَالِبًا وَعَنِ الْحَالِ كَثِيرًا وَعَنِ الْمَاضِي قَلِيلًا 

Artinya: Kemudian semua yang dilihat dalam mimpi itu kesimpulannya terbagi menjadi dua macam yaitu : Mimpi yang benar. Yaitu mimpi yang dialami para Nabi maupun para pengikutnya dari golongan orang-orang yang sholeh. Namun terkadang mimpi jenis ini juga dialami oleh orang-orang selain golongan mereka (orang kafir, fasik dll) namun hal ini jarang terjadi. Jadi yang dimaksud dengan mimpi yang benar adalah : mimpi yang akan menjadi kenyataan di alam sadar (alam nyata) yang kejadiannya persis seperti yang dilihatnya dalam mimpi tersebut. Adapun mimpi kosong, yaitu mimpi yang tidak memiliki makna sama sekali. Mimpi jenis ini ada beberapa macam, yaitu : Pertama, mimpi yang berasal dari tipu daya syetan, agar supaya orang yang bermimpi tersebut merasa sedih. Contohnya : seseorang bermimpi kepalanya putus, lalu dia mencari-cari kepalanya tersebut, atau misalnya dia bermimpi mengalami musibah atau malapetaka dan dia tidak menemukan sama sekali orang yang menyelamatkannya dan semacamnya. Kedua, seseorang bermimpi melihat ada sebagian malaikat yang menyuruhnya melakukan perkara-perkara yang diharamkan dalam agama islam misalnya, atau menyuruh melakukan hal-hal yang mustahil secara akal dan lainnya. Ketiga, seseorang bermimpi melihat kejadian yang dia pikirkan dihatinya di alam nyata, atau yang dia angan-angankan, lalu hal tersebut seolah-olah betul-betul terjadi dalam mimpinya. Begitu juga jika dia bermimpi melihat hal yang biasa dia lakukan di alam nyata. Atau misalnya bermimpi tentang hal yang sedang memenuhi pikirannya, umumnya itu mengenai hal-hal yang akan dia lakukan di masa yang akan datang, atau banyak juga tentang hal yang sedang dia lakukan sekarang, namun sedikit sekali berisi tentang hal yang dilakukan dimasa lampau.


تحفة الأحوذي، الجزء ٦ الصحفة ٤٥٢
 
حَدَّثَنَا الحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الخَلَّالُ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ: أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ؛ ٠«فِي آخِرِ الزَّمَانِ لَا تَكَادُ رُؤْيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ وَأَصْدَقُهُمْ رُؤْيَا أَصْدَقُهُمْ حَدِيثًا، وَالرُّؤْيَا ثَلَاثٌ، الحَسَنَةُ بُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَالرُّؤْيَا يُحَدِّثُ الرَّجُلُ بِهَا نَفْسَهُ، وَالرُّؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ رُؤْيَا يَكْرَهُهَا فَلَا يُحَدِّثْ بِهَا أَحَدًا وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ»٠ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «يُعْجِبُنِي القَيْدُ وَأَكْرَهُ الغُلَّ». القَيْدُ: ثَبَاتٌ فِي الدِّينِ قَالَ ؛ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «رُؤْيَا المُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ»؛ «وَقَدْ رَوَى عَبْدُ الوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، هَذَا الحَدِيثَ عَنْ أَيُّوبَ، مَرْفُوعًا وَرَوَاهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، وَوَقَفَهُ»٠

Artinya : Telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin Ali al-Khollal dari Abdur Rozzaq dari Ma'mar dari Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw, Beliau bersabda : Di akhir zaman nanti, hamlir-hampir semua mimpi orang muslim adalah bohong. Dan mimpi yang paling paling benar adalah mimpi dari orang yang paling jujur diantara mereka. Mimpi itu ada tiga macam: Pertama, mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allah. Kedua, mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan, atau khayal seseorang di saat masih sadar. Ketiga, mimpi yang menakutkan atau menyedihkan, datangnya dari syetan. Karena itu, jika kamu bermimpi jelek, maka jangan engkau ceritakan pada orang lain, namun hendaklah kamu segera bangun, kemudian shalatlah. Abu Hurairah berkata; 'Aku lebih suka ikatan di kaki, dari pada ikatan di leher. Rowi berkata : yang dimaksud dengan ikatan kaki adalah keteguhan seseorang di dalam agamanya. Abu Hurairah berkata : Rasulullah bersabda: "Mimpi seorang mukmin itu merupakan satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian." (Didalam kesesuaiannya). Imam Turmudzi berkata: Sesungguhnya Abdul Wahab ats-Tsaqofi telah meriwayatkan hadits ini dari Ayyub berupa hadits Marfu' (sampai ke Baginda Nabi saw). Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Ayyub namun berupa hadits Mauquf. (Hanya perkataan sahabat, bukan sabda Nabi saw)


تاريخ ابن خلدون، الجزء ١ الصحفة ٤٧٥

الفصل الثامن عشر في علم تعبير الرؤيا، هذا العلم من العلوم الشّرعيّة وهو حادث في الملّة عند ما صارت العلوم صنائع وكتب النّاس فيها٠ وأمّا الرّؤيا والتّعبير لها فقد كان موجودا في السّلف كما هو في الخلف٠ وربّما كان في الملوك  والأمم من قبل إلّا أنّه لم يصل إلينا للاكتفاء فيه بكلام المعبّرين من أهل الإسلام٠ وإلّا فالرّؤيا موجودة في صنف البشر على الإطلاق ولا بدّ من تعبيرها٠ فلقد كان يوسف الصّدّيق صلوات الله عليه يعبّر الرّؤيا كما وقع في القرآن. وكذلك ثبت عن الصّحيح عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم وعن أبي بكر رضي الله عنه والرؤيا مدرك من مدارك الغيب٠ وقال صلّى الله عليه وسلّم: «الرّؤيا الصّالحة جزء من ستّة وأربعين جزءا من النّبوة» . وقال: «لم يبق من المبشّرات إلّا الرّؤيا الصّالحة يراها الرّجل الصّالح أو ترى له»٠ وأوّل ما بدأ به النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم من الوحي الرّؤيا فكان لا يرى رؤيا إلّا جاءت مثل فلق الصّبح

Artinya: Pasal ke-18 menjelaskan tentang Ilmu Tafsir Mimpi. Pada dasarnya ilmu ini (ta'bir mimpi) merupakan bagian dari ilmu syariat, namun ilmu tersebut tergolong ilmu baru dalam disiplin ilmu agama, ketika ilmu-ilmu agama tersebut digolongkan berdasarkan bidang masing-masing dan ditulis oleh khalayak. Namun hakikatnya masalah mimpi dan ta'bir mimpi itu sebenarnya sudah ada sejak ulama salaf sampai ulama kholaf sekarang. Bahkan sejak jaman raja-raja dan umat terdahulu pun sudah ada. Hanya saja hal itu tidak sampai kepada kita, karena kita hanya mengambil dari para ulama ta'bir mimpi di kalangan islam saja. Jadi pada dasarnya masalah ta'bir mimpi ini memang sudah ada dari peradaban awal manusia secara mutlak, dan hal itu membutuhkan tafsir mimpi. Sungguh Nabi Yusuf as pun juga memiliki keahlian tafsir mimpi, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an, begitu juga hal itu dijelaskan dalam hadits shohih dari Baginda Nabi saw. Abu Bakar berkata: "Mimpi merupakan salah satu pengetahuan dari berbagai pengetahuan tentang hal-hal yang ghoib (dalam arti tahu sebelum terjadi)." Nabi saw bersabda: "Mimpi yang baik (benar) merupakan salah satu bagian dari empat puluh enam bagian dari ilmu kenabian". Nabi saw juga bersabda: "Tiada tersisa dari kabar gembira (untuk orang mukmin), kecuali melalui perantara mimpi yang dia lihat, atau dia dilihatkan dalam mimpi orang lain. Dan di masa-masa awal Baginda Nabi saw menerima wahyu itu juga melalui mimpi, sehingga setiap kali beliau menerima wahyu melalui mimpi, maka beliau melihat sinar yang terang benderang seperti fajar subuh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama: Iqvina Amelia
Alamat: Palengaan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ust. Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ust. Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan, Sampang, Madura), Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ust. Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?