Hukum Makmum yang Was-Was tetap Apakah Wajib Mengikuti Imam

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) dan beberapa temannya mau melaksanakan shalat berjamaah, akan tetapi saat imam takbiratul ihram Badrun dan beberapa temannya yang lain masih bercanda sehingga Badrun dan teman-temannya tidak takbir bersama imam secara presisi (takbir saat mengangkat tangan, Badrun dan temannya tidak bersama imam). Sehingga pada saat sang Imam sudah hampir selesai membaca surat pendek (menjelang mau rukuk), mereka buru-buru langsung takbiratul ihram. 

Di sisi lain, ada juga jamaah yang was-was, sehingga sejak imam takbiratul ihram, jamaah tersebut mengulang-ngulang takbiratul ihramnya sampai imampun rukuk, kemudian dia baru bisa takbiratul ihram dan imampun segera rukuk, sedangkan dia belum selesai baca fatihah. 

PERTANYAAN:

Bagi jamaah yang was was tersebut diatas apakah langsung ikut rukuk atau menyelesaikan baca fatihah?

JAWABAN:

Wajib baginya langsung rukuk mengikuti imam.

REFERENSI:

نهاية الزين، الجزء ١  الصحفة ١٢٤

وَإِن وجد الإِمَام فِي الْقيام قبل أَن يرْكَع وقف مَعَه فَإِن أدْرك مَعَه قبل الرُّكُوع زَمنا يسع الْفَاتِحَة بِالنِّسْبَةِ للوسط المعتدل فَهُوَ مُوَافق فَيجب عَلَيْهِ إتْمَام الْفَاتِحَة وَيغْتَفر لَهُ التَّخَلُّف بِثَلَاثَة أَرْكَان طَوِيلَة كَمَا تقدم وَإِن لم يدْرك مَعَ الإِمَام زَمنا يسع الْفَاتِحَة فَهُوَ مَسْبُوق يقْرَأ مَا أمكنه من الْفَاتِحَة وَمَتى ركع الإِمَام وَجب عَلَيْهِ الرُّكُوع مَعَه

Artinya : Dan apabila Makmum mendapati imamnya dalam keadaan berdiri sebelum ruku', maka ia wajib ikut berdiri bersama Imam. Kemudian apabila dia mendapat waktu yang cukup untuk membaca Fatihah bersama imam sebelum ruku' - dengan bacaan yang sedang atau tidak terlalu cepat - , maka dia disebut Makmum Muwafiq. Sebagai Makmum Muwafiq maka dia berkewajiban menyempurnakan bacaan Fatihahnya dan tidak mengapa meskipun tertinggal sampai tiga rukun yang panjang, sebagaimana penjelasan yang telah lalu. Dan jika Makmum tidak mendapati waktu yang cukup untuk membaca Fatihah bersama imam, maka ia di hukumi Makmum Masbuq. Maka ia wajib membaca Fatihah yang masih mungkin untuk dia baca, dan ketika imam ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersama dengan Imam.

المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ١٠٩

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : ( وَإِنْ أَدْرَكَهُ فِي الْقِيَامِ وَخَشِيَ أَنْ تَفُوتَهُ الْقِرَاءَةُ تَرَكَ دُعَاءَ الِاسْتِفْتَاحِ وَاشْتَغَلَ بِالْقِرَاءَةِ ; لِأَنَّهَا فَرْضٌ فَلَا يَشْتَغِلُ عَنْهُ بِالنَّفْلِ فَإِنْ قَرَأَ بَعْضَ الْفَاتِحَةِ فَرَكَعَ الْإِمَامُ فَفِيهِ وَجْهَانِ ؛ (أَحَدُهُمَا) يَرْكَعُ وَيَتْرُكُ الْقِرَاءَةَ ; لِأَنَّ مُتَابَعَةَ الْإِمَامِ آكَدُ  وَلِهَذَا لَوْ أَدْرَكَهُ رَاكِعًا سَقَطَ عَنْهُ فَرْضُ الْقِرَاءَةِ (الثَّانِي) : يَلْزَمُهُ أَنْ يُتِمَّ الْفَاتِحَةَ ; لِأَنَّهُ لَزِمَ بَعْضَ الْقِرَاءَةِ فَلَزِمَهُ إتْمَامُهَا

Artinya : Imam as-Syairozi berkata :
Apabila makmum mendapati imam saat kondisi berdiri, dan si makmum khawatir tidak sempurna membaca fatihah, maka makmum harus meninggalkan doa iftitah dan langsung menyibukkan diri membaca fatihah, karena membaca fatihah hukumnya wajib. Maka makmum tidak boleh menyibukkan diri dengan perkara sunnah. Kemudian apabila si Makmum baru membaca sebagian fatihah kemudian imam bergerak untuk rukuk, maka dalam kasus seperti ini ada dua pendapat : Pertama, makmum wajib rukuk dan meninggalkan fatihah, karena mengikuti Imam lebih diutamakan. Berdasarkan hal ini maka jika makmum mendapati imam kondisi sudah rukuk, maka kewajiban membaca fatihahnya gugur dari dia. Kedua, si makmum wajib menyempurnakan bacaan fatihah, karena membaca sebagian fatihah itu wajib, maka dia wajib untuk menyempurnakannya.

________________

الشَّرْحُ : قَالَ أَصْحَابُنَا : إذَا حَضَرَ مَسْبُوقٌ فَوَجَدَ الْإِمَامَ فِي الْقِرَاءَةِ وَخَافَ رُكُوعَهُ قَبْلَ فَرَاغِهِ مِنْ الْفَاتِحَةِ فَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَقُولَ دُعَاءَ الِافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ ، بَلْ يُبَادِرُ إلَى الْفَاتِحَةِ ; لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ إذَا قَالَ الدُّعَاءَ وَالتَّعَوُّذَ أَدْرَكَ تَمَامَ الْفَاتِحَةِ اُسْتُحِبَّ الْإِتْيَانُ بِهِمَا. فَلَوْ رَكَعَ الْإِمَامُ ، وَهُوَ فِي أَثْنَاءِ الْفَاتِحَةِ فَثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ ؛ أَحَدُهَا : يُتِمُّ الْفَاتِحَةَ. وَالثَّانِي : يَرْكَعُ وَيَسْقُطُ عَنْهُ قِرَاءَتُهَا ، وَدَلِيلُهُمَا مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ ، قَالَ الْبَنْدَنِيجِيُّ : هَذَا الثَّانِي هُوَ نَصُّهُ فِي الْإِمْلَاءِ ، قَالَ : ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ. وَالثَّالِثُ: وَهُوَ الْأَصَحُّ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِي زَيْدٍ الْمَرْوَزِيِّ وَصَحَّحَهُ الْقَفَّالُ وَالْمُعْتَبَرُ أَنَّهُ إنْ لَمْ يَقُلْ شَيْئًا مِنْ  دُعَاءِ الِافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ رَكَعَ وَسَقَطَ عَنْهُ بَقِيَّةُ الْفَاتِحَةِ ، وَإِنْ قَالَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ لَزِمَهُ أَنْ يَقْرَأَ مِنْ الْفَاتِحَةِ بِقَدْرِهِ لِتَقْصِيرِهِ بِالتَّشَاغُلِ 

Syarh Muhadzab (Majmu') : Para ulama pengikut madzhab Syafi'i berpendapat : Apabila makmum masbuq menemui Imam sedang dalam kondisi membaca fatihah, dan makmum tersebut khawatir si Imam rukuk sebelum si Makmum selesai fatihah, maka bagi si Makmum hendaknya tidak membaca doa iftitah dan ta'awudz, tapi hendaklah dia bersegera membaca fatihah, berdasarkan alasan yang telah di sebutkan oleh mushonnif (Imam as-Syairozi) Namun apabila si makmum berprasangka kuat bahwa jika dia tetap membaca iftitah dan ta'awudz, maka si makmum masih bisa mendapati rukuknya Imam, maka si makmum tetap disunnahkan membaca doa iftitah dan ta'awudz. Kemudian dalam kejadian di atas : ternyata si imam rukuk, sedangkan makmum masih sedang membaca fatihah, maka dalam masalah ini ada tiga pendapat : Pertama, makmum wajib menyempurnakan bacaan fatihah nya. Kedua, makmum wajib ikut rukuk, lalu kewajiban membaca fatihahnya gugur dari dia. Adapun alasannya sebagaimana telah disebutkan oleh mushonnif. Al-Bandaniji berkata : pendapat ke-dua ini merupakan pendapat Imam syafi'i di kitab Al-Imla'. Lalu Imam al-Bandaniji berkata : Dan ini adalah periwayatan madzhab yang paling kuat. Pertama, ini adalah pendapat Ashab yang paling diunggulkan. Yaitu pendapatnya syekh Abi Zaid al-Marwazi, dan hal ini disahihkan oleh imam al-Qoffal. Pendapat tsb adalah : "Adapun yang mu'tabar adalah di tafsil : Apabila si makmum sama sekali tidak membaca doa iftitah dan ta'awudz, maka dia ikut imam rukuk, dan kewajiban membaca sisa fatihah nya gugur darinya. Apabila si makmum membaca iftitah ataupun ta'awudz, maka dia wajib melanjutkan membaca fatihah seukuran huruf dalam iftitah atau ta'awudz yang dia baca. Hal ini disebabkan karena kesembronoan dia yang telah menyibukkan diri dengan perkara yang sunnah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Ahmad
Alamat : Pasar Kemis Tangerang Banten
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?