Hukum Wasiat Orang Tua Agar Anaknya Menikah Setelah Lulus Sekolah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Memiliki anak penghafal Alquran dan menjadi penghafal Alquran adalah cita-cita sebagian umat Islam. Sebagaimana cita-cita badriah yang teringat perkataan ayahnya sebelum meninggal dunia. Pada saat itu ayahnya berkata : "Jika aku sudah tiada (mati) janganlah menikah dulu sebelum lulus MA dan hafal 30 Juz Al-Qur'an". Begitulah ungkapan ayahnya.

PERTANYAAN:

Apakah perkataan ayahnya itu termasuk wasiat sebagaimana deskripsi yang telah disebutkan di atas? 

JAWABAN:

Perkataan ayah seperti deskripsi di atas merupakan sebuah wasiat hanya dari segi bahasa saja, bukan secara istilah syar'i. Yakni wasiat bermakna nasehat, sehingga tidak wajib bagi dianak untuk melaksanakan wasiatnya.

REFERENSI:

 فتح الباري شرح صحيح البخاري، الجزء ٥ الصحفة ٤١٩

قَالَ الْأَزْهَرِيُّ : الْوَصِيَّةُ مِنْ وَصَيْتُ الشَّيْءَ بِالتَّخْفِيفِ أُصِيهِ إِذَا وَصَّلْتُهُ، وَسُمِّيَتْ وَصِيَّةً لِأَنَّ الْمَيِّتَ يَصِلُ بِهَا مَا كَانَ فِي حَيَاتِهِ بما بَعْدَ مَمَاتِهِ٠ وَيُقَالُ وَصَّاه بِالتَّشْدِيدِ، وَوَصَاهُ بِالتَّخْفِيفِ بِغَيْرِ هَمْزٍ٠ وَتُطْلَقُ شَرْعًا أَيْضًا عَلَى مَا يَقَعُ بِهِ الزَّجْرُ عَنِ الْمَنْهِيَّاتِ وَالْحَثُّ عَلَى الْمَأْمُورَاتِ

Artinya : Al-Azhari berkata : wasiat itu berasal dari kalimat "washoitu asy-syaia ushihi", dengan membaca lafadz : washoitu tanpa tasydid, yang artinya : saya telah menyambung sesuatu dengannya. Tasarruf di atas dinamakan wasiat, karena orang yang telah meninggal dunia dengan lantaran wasiat tersebut, dia telah menyambung pahala yang sudah dia dapatkan sejak masa hidupnya (yakni pahala berwasiat) dia sambung dengan pahala pelaksanaan wasiat yang dikerjakan oleh ahli waris selepas kematiannya. Ada juga Ulama' yang mengatakan " ُُwasshohu" dengan mentasydid huruf shodnya, ataupun dengan tanpa mentasydid shodnya dan kedua dibaca tanpa huruf hamzah. (Yakni bukan ausho) Kata wasiat ini secara istilah syara' juga bisa di artikan sebagai bagi suatu nasehat yang berisi larangan melakukan hal-hal yang harom dan motifasi untuk melakukan hal-hal yang diperintahkan oleh agama.


تارخ الادب الجاهلي، الصحفة ٢٦٨

الوصايا: الوصية بمعنى النصح والإرشاد والتوجيه. وهي قول بليغ مؤثر، ويتضمن حثًّا على سلوك طيب نافع، حبًا فيمن توجه إليه الوصية، ورغبة في رفعة شأنه وجلب الخير له. وعادة تكون من أولياء الأمور وبخاصة الأب والأم لأبنائهما عند حلول الشدائد، أو حدوث الأزمات أو الإحساس بدنو الفراق وهي نتيجة الخبرة الطويلة, والملاحظة الدقيقة، والعقل الواعي، والتفكير السليم ويدفع إليها المودة الصادقة والحب العميق

Artinya : Wasiat. Wasiat itu bisa memiliki arti nasehat, petunjuk atau saran. Wasiat merupakan bentuk perkataan yang sangat dalam maknanya, dan juga memiliki pengaruh dihati. Biasanya berisi motivasi untuk melakukan amal kebaikan yang bermanfaat, sebagai bentuk rasa cinta terhadap orang yang di wasiati, serta harapan kuat agar derajat orang yang diwasiti meningkat, serta untuk mendatangkan kebaikan kepadanya. Dan biasanya wasiat dengan mekna seperti diatas itu diberikan oleh orang-orang yang memiliki wewenang (tanggung jawab) , khusus nya semisal wasiat ayah dan ibu kepada anak-anak nya ketika menghadapi kesulitan, atau mengalami krisis, atau saat-saat orang tua merasakan akan dekatnya waktu perpisahan dgn mereka. (Yakni mungkin dgn datangnya ajal krmatian). Wasiat itu merupakan hasil dari pengalaman hidup yang lama, pengamatan yang detail, akal yang tajam dan waspada , pemikiran yang benar, dan wasiat tersebut diberikan sebagai bentuk rasa kasih sayang yang sesungguhnya, dan cinta yang dalam.


فتاوى دار الإفتاء المصرية، الجزء ٨ الصحفة ٣٥٥

الوصية هى التصرف المضاف لما بعد الموت. كالوصية ببناء مسجد من ماله بعد موته، أو الوصية لولده بحفظ القرآن ونحو ذلك

Artinya : Wasiat adalah tashorruf harta yang disandarkan pada waktu setelah kematian. Seperti wasiat untuk membangun masjid diambil dari hartanya nanti setelah kematiannya, wasiat kepada anaknya untuk menghafal Alquran, dsb.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٥ الصحفة ٤٧

الإباحة ؛ وهي الوصية لصديق، أو لغني لم يوصفا بالعلم أو الصلاح فإن نوى في الوصية إليهما البر والصلة كانت الوصية مندوبة، لما فيها من معنى الطاعة


Artinya : 1. Wasiat yang hukumnya boleh (Yakni bukan sunnah). Yaitu wasiat kepada teman dekat atau orang kaya yang bukan orang alim, juga bukan orang sholih. Jika pihak yang berwasiat kepada kedua orang tersebut berniat berbuat baik dan menyambung shilaturrohim dengan wasiatnya, maka hukumnya menjadi sunnah karena di dalamnya terdapat subtansi yang mengandung ketaatan kepada Alloh swt.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٣ الصحفة ٢٢٧

الرُّكْنُ الأَْوَّل: الصِّيغَةُ؛ الصِّيغَةُ تَتَكَوَّنُ مِنَ الإِْيجَابِ وَالْقَبُول، وَيَتِمُّ الإِْيجَابُ بِكُل لَفْظٍ يَدُل عَلَى التَّمْلِيكِ بَعْدَ الْمَوْتِ كَقَوْل الْمُوصِي: وَصَّيْتُ لَكَ بِكَذَا، أَوْ وَصَّيْتُ لِزَيْدٍ بِكَذَا، أَوْ أَعْطُوهُ مِنْ مَالِي بَعْدَ مَوْتِي كَذَا، أَوِ ادْفَعُوهُ إِلَيْهِ بَعْدَ مَوْتِي، أَوْ جَعَلْتُهُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِي، أَوْ هُوَ لَهُ بَعْدَ مَوْتِي، أَوْ هُوَ لَهُ مِنْ مَالِي بَعْدَ مَوْتِي، وَنَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا يُؤَدِّي مَعْنَى الْوَصِيَّةِ٠

Artinya : Rukun Wasiat pertama : Shighot. Shighot terbentuk dari ijab dan kabul. Ijab wasiat menjadi sempurna dengan setiap lafadz yang menunjukan arti memberikan kepemilikan kepada seseorang setelah kematiannya, seperti ucapan orang yang berwashiat "Aku mewasiatkan kepadamu harta sekian, aku mewasiatkan untuk zaid harta sekian, berilah dia jumlah sekian dari hartaku setelah kematianku, serahkan kepadanya jumlah sekian dari hartaku setelah kematianku, aku menjadikan jumlah sekian dari hartaku untuknya setelah kematianku, jumlah sekian dari hartaku adalah menjadi miliknya setelah kematianku, dan semisalnya : yaitu setiap lafadz yang menunjukkan arti wasiat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Iqvina Amelia
Alamat : Palengaan Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?