Roh Datang Ke Dalam Mimpi Seseorang

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Memiliki anak penghafal Al-Qur'an dan menjadi penghafal Al-Qur'an adalah cita-cita sebagian umat Islam. Sebagaimana cita-cita Badriah (nama samaran) yang teringat perkataan ayahnya sebelum meninggal dunia. Pada saat itu ayahnya berkata, "Jangan menikah dulu sebelum lulus MA dan hafal 30 Juz Al-Qur'an." Begitulah ungkapan ayahnya. 

Namun, beberapa bulan kemudian, cita-cita itu mulai redup di benak Badriah setelah ibunya berkata padanya, "Jangan dengarkan kata ayahmu!" Begitulah ungkapan ibunya. Badriah sebagai wanita polos merasa dilema dan bingung. Perkataan mana yang harus ia ikuti dan yang mau dijadikan peta arah dalam kehidupannya ke depan. Hingga pada suatu waktu, dia bermimpi bertemu ayahnya dengan raut wajah kecewa kepadanya.

PERTANYAAN:

Apakah ruh manusia yang telah meninggal bisa datang ke dalam mimpi seseorang? 

JAWABAN:

Benar, ruh orang yang meninggal bisa bertemu dengan roh orang yang masih hidup di dalam mimpi. Mereka terkadang saling bertanya di antara mereka, memberi kabar tentang harta yang dipunya oleh si mayit, hutang yang masih menjadi kewajibannya, dan lain-lain.

REFERENSI:

تفسير القرطبي - القرطبي، الجزء ١٥ الصفحة ٢٦٠

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَغَيْرُهُ مِنَ الْمُفَسِّرِينَ : إِنَّ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ تَلْتَقِي فِي الْمَنَامِ فَتَتَعَارَفُ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْهَا ، فَإِذَا أَرَادَ جَمِيعُهَا الرُّجُوعَ إِلَى الْأَجْسَادِ أَمْسَكَ اللَّهُ أَرْوَاحَ الْأَمْوَاتِ عِنْدَهُ ، وَأَرْسَلَ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ إِلَى أَجْسَادِهَا. وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ : إِنَّ اللَّهَ يَقْبِضُ أَرْوَاحَ الْأَمْوَاتِ إِذَا مَاتُوا ، وَأَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ إِذَا نَامُوا ، فَتَتَعَارَفُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَتَعَارَفَ ، فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى أَيْ : يُعِيدُهَا. قَالَ عَلِيٌّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - : فَمَا رَأَتْهُ نَفْسُ النَّائِمِ وَهِيَ فِي السَّمَاءِ قَبْلَ إِرْسَالِهَا إِلَى جَسَدِهَا فَهِيَ الرُّؤْيَا الصَّادِقَةُ ، وَمَا رَأَتْهُ بَعْدَ إِرْسَالِهَا وَقَبْلَ اسْتِقْرَارِهَا فِي جَسَدِهَا تُلْقِيهَا الشَّيَاطِينُ ، وَتُخَيِّلُ إِلَيْهَا الْأَبَاطِيلَ فَهِيَ الرُّؤْيَا الْكَاذِبَةُ 

Artinya: Ibnu Abbas maupun para ahli tafsir lainnya berpendapat bahwasanya: ruh orang yang masih hidup bisa berjumpa dengan ruh orang yang telah meninggal saat dalam mimpi, mereka saling mengenal satu dengan yang lainnya, maka ketika mereka sama-sama ingin kembali ke jasad mereka, maka Allah Swt. menahan ruh orang yang telah meninggal di sisi-Nya, dan membiarkan ruh orang yang hidup kembali ke jasadnya.  Sa'id bin Zubair r.a. berkata: "Sesungguhnya Allah Swt. mencabut ruh-ruh orang yang telah meninggal dunia saat mereka mati, begitu pula Allah Swt. juga mencabut ruh-ruh orang yang masih hidup disaat mereka tidur, lalu mereka saling berkenalan satu dengan yang lainnya, kemudian Allah Swt. menahan ruh orang yang telah meninggal di sisi-Nya, dan mengembalikan ruh orang yang hidup kembali ke jasadnya. Sayyidina Ali r.a. berkata: "Apa saja mimpi yang dilihat oleh jiwa seseorang yang sedang tidur, saat jiwanya sedang berada di langit sebelum kembali ke jasadnya, maka mimpi tersebut merupakan mimpi yang benar, sedangkan apa saja mimpi yang dilihat saat jiwa setelah kembali ke tubuhnya dan sebelum benar-benar masuk ke jasadnya, maka mimpi tersebut berasal dari setan yang menipu daya dia mencampuradukkan mimpi tersebut dengan perkara-perkara yang batil, maka mimpi itu adalah mimpi yang dusta".


شرح الصدور بشرح حال الموتى والقبور، الصحفة -٢٧١  

 - وَأخرج عَن مَيْمُون الْكرْدِي قَالَ رَأَيْت عُرْوَة الْبَزَّار فِي النّوم بعد مَوته فَقَالَ إِن لفُلَان السقاء عَليّ درهما ، وَهُوَ فِي كوَّة فِي بَيْتِي ، فَخذه فادفعه إِلَيْهِ . فَلَمَّا أَصبَحت لقِيت السقاء فَقلت لَهُ أَلَك على عُرْوَة شَيْء ؟ قَالَ : نعم دِرْهَم ، فَدخلت بَيته فَوجدت الدِّرْهَم فِي الكوة فَدَفَعته إِلَى السقاء

Artinya: Ibnu Abid Dunya meriwayatkan kisah dari Maimun Al-Kurdi, dia berkata: "Saya melihat Urwah bin Bazzar dalam mimpi setelah dia meninggal, kemudian Urwah berkata: "Saya punya tanggungan hutang satu dirham kepada si fulan tukang siram kebun, dan uang itu ada di lubang ventilasi rumahku, tolong ambilkan dan berikan kepada si fulan tadi." Saat pagi hari aku bertemu dengan si tukang siram kebun, lalu aku bertanya kepadanya: "Apakah si Urwah punya tanggungan kepadamu?" Dia menjawab: "Ya, satu dirham." Kemudian aku ke rumah Urwah dan aku menemukan uang satu dirham di jendela, lalu uang tersebut aku berikan kepada si tukang siram."


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama: Iqvina Amelia
Alamat: Palengaan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah) 

________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan _sharing_ soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang _posting_ iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?