Jika Pengadilan Agama Menganggap Kasus Yang terjadi Seperti Di Deskripsi Sebagai Talak Satu Dan Meminta Mereka Untuk Rujuk, Apakah Rujuknya Mereka Tetap Sah Atau Termasuk Zina ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Qomar dan Qomariyah adalah sepasang suami istri. Suatu hari, karena suatu alasan, Qomar menjatuhkan talak satu kepada Qomariyah. Beberapa hari setelahnya mereka rujuk. Beberapa tahun kemudian mereka mendapatkan masalah hingga Qomar menjatuhkan talak kedua kepada Qomariyah. Setelah mereka sadar dan saling memaafkan, mereka rujuk kembali. Tak lama setelah itu, terjadi pertengkaran antara Qomar dan Qomariyah hingga Qomar menjatuhkan talak ketiga kepada Qomariyah. Qomar menyesal dan ingin rujuk kembali.
Qomar dan Qomariyah meminta nasihat dari seorang 'alim setempat. Orang 'alim tersebut mengatakan bahwa mereka sudah tidak bisa rujuk kembali karena sudah talak tiga. Akhirnya, Qomar mengajukan permohonan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan menceritakan semuanya. Namun, permohonan Qomar ditolak oleh pihak Pengadilan Agama dengan alasan talak yang dijatuhkan oleh Qomar atas Qomariyah di luar Pengadilan Agama tidak sah secara hukum negara dan permohonan gugatan cerainya dihitung sebagai talak satu.
PERTANYAAN:
Jika Pengadilan Agama menganggap kasus yang terjadi pada Qomar dan Qomariyah sebagai talak satu dan meminta mereka untuk rujuk, apakah rujuknya mereka tetap sah atau termasuk zina?
JAWABAN:
Anggapan PA tidak benar serta rujuknya tidak sah dan hubungan intim (jima')nya adalah zina yang mewajibkan had bagi dirinya.
REFERENSI:
فتح القريب المجيب، الجزء ١ الصحفة ٢٤٦
ﻓﺈﻥ ﻃﻠﻘﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ (ﺛﻼﺛﺎ) ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺣﺮا، ﺃﻭ ﻃﻠﻘﺘﻴﻦ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪا ﻗﺒﻞ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ (ﻟﻢ ﺗﺤﻞ ﻟﻪ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻭﺟﻮﺩ ﺧﻤﺲ ﺷﺮاﺋﻂ) ﺃﺣﺪﻫﺎ (اﻧﻘﻀﺎء ﻋﺪﺗﻬﺎ ﻣﻨﻪ) ﺃﻱ اﻟﻤﻄﻠﻖ (ﻭ) اﻟﺜﺎﻧﻲ (ﺗﺰﻭﻳﺠﻬﺎ ﺑﻐﻴﺮﻩ) ﺗﺰﻭﻳﺠﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ. (ﻭ) اﻟﺜﺎﻟﺚ (ﺩﺧﻮﻟﻪ) ﺃﻱ اﻟﻐﻴﺮ (ﺑﻬﺎ، ﻭﺇﺻﺎﺑﺘﻬﺎ) ﺑﺄﻥ ﻳﻮﻟﺞ ﺣﺸﻔﺘﻪ ﺃﻭ ﻗﺪﺭﻫﺎ ﻣﻦ ﻣﻘﻄﻮﻋﻬﺎ ﺑﻘﺒﻞ اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻻ ﺑﺪﺑﺮﻫﺎ ﺑﺸﺮﻁ اﻻﻧﺘﺸﺎﺭ ﻓﻲ اﻟﺬﻛﺮ، ﻭﻛﻮﻥ اﻟﻤﻮﻟﺞ ﻣﻤﻦ ﻳﻤﻜﻦ ﺟﻤﺎﻋﻪ، ﻻ ﻃﻔﻼ. (ﻭ) اﻟﺮاﺑﻊ (ﺑﻴﻨﻮﻧﺘﻬﺎ ﻣﻨﻪ) ﺃﻱ اﻟﻐﻴﺮ. (ﻭ) اﻟﺨﺎﻣﺲ (اﻧﻘﻀﺎء ﻋﺪﺗﻬﺎ ﻣﻨﻪ)
Artinya : Jika istri di talak 3 oleh suami yang berstatus merdeka, atau ditalak 2 oleh suami yang berstatus budak, baik sebelum jimak maupun sesudahnya, maka istri tersebut tidak halal untuk dinikahi suami kecuali memenuhi 5 syarat : Pertama, habis masa iddahnya dari suami yang pertama. Kedua, menikah dengan suami yang lain dengan nikah yang sah. Ketiga, suaminya tersebut menjima'nya yaitu dengan memasukkan dzakarnya kefarjinya, bukan pada duburnya, dengan syarat dzakarnya dalam keadaan Ereksi (tegang), dan suaminya merupakan orang yang mampu melakukan jima' bukan anak kecil. Keempat, wanita tersebut ditalak bain oleh suaminya (yang kedua). (Boleh jadi ditalaq 3 atau khulu', atau habis masa iddah pada talaq raj'ie). Kelima, habis masa iddah dari suami yang kedua.
المغنى لابن قدامة، الجزء ٩ الصحفة ٥٦
ﻓﺼﻞ؛ ﻭﻛﻞ ﻧﻜﺎﺡ ﺃﺟﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﺑﻄﻼﻧﻪ، ﻛﻨﻜﺎﺡ ﺧﺎﻣﺴﺔ، ﺃﻭ ﻣﺘﺰﻭﺟﺔ، ﺃﻭ ﻣﻌﺘﺪﺓ، ﺃﻭ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﺛﻼﺛﺎ، ﺇﺫا ﻭﻃﺊ ﻓﻴﻪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ، ﻓﻬﻮ ﺯﻧﻰ، ﻣﻮﺟﺐ ﻟﻠﺤﺪ اﻟﻤﺸﺮﻭﻉ ﻓﻴﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﻌﻘﺪ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ
Artinya : Pasal : Setiap pernikahan yang menurut Ijma ulama hukumnya batal, contoh :
1). laki-laki menikahi lagi dengan istri ke-5 istri, dalam kondisi sedang memiliki 4 istri.
2). Menikahi wanita yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
3). Menikahi wanita yang masih dalam masa iddah dari laki-laki lain.
4) menikahi mantan istrinya sendiri yang telah dia talak tiga.
Apabila pelaku melakukan jima' dalam pernikahan tersebut dalam kondisi dia mengetahui keharamannya, maka hal tersebut tergolong zina yang mewajibkan had (hukuman rajam bagi yang sudah pernah jima' dalam pernikahan yang sah dan cambuk 100x bagi yang belum) sebagaimana perzinaan sebelum akad nikah. Pendapat ini juga yang disampaikan oleh Imam Syafi'i.
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺻﺎﺣﺒﺎﻩ: ﻻ ﺣﺪ ﻓﻴﻪ؛ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻓﻲ اﻟﻔﺼﻞ اﻟﺬﻱ ﻗﺒﻞ ﻫﺬا
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad as-Syaibani) berpendapat : tidak ada had di dalam kasus ini sebagaimana keterangan mereka yang telah dijelaskan dalam pasal sebelumnya.
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻨﺨﻌﻲ: ﻳﺠﻠﺪ ﻣﺎﺋﺔ، ﻭﻻ ﻳﻨﻔﻰ. ﻭﻟﻨﺎ، ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ﻓﻴﻤﺎ ﻣﻀﻰ
Imam Al Nakhai berkata : pelaku dicambuk 100 x dan tidak diasingkan. Dan menurut kami (madzhab Hambalil adalah sebagaimana keterangan yang telah kami tuturkan dalam pembahasan terdahulu.
ﻭﺭﻭﻯ ﺃﺑن ﻧﺼﺮ اﻟﻤﺮﻭزﻱ، ﺑﺈﺳﻨﺎﺩﻩ ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻧﻀﻠﺔ، ﻗﺎﻝ ؛
ﺭﻓﻊ ﺇﻟﻰ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ اﻟﺨﻄﺎﺏ اﻣﺮﺃﺓ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﻓﻲ ﻋﺪﺗﻬﺎ
ﻓﻘﺎﻝ: ﻫﻞ ﻋﻠﻤﺘﻤﺎ؟ ﻓﻘﺎﻻ: ﻻ. ﻗﺎﻝ: ﻟﻮ ﻋﻠﻤﺘﻤﺎ ﻟﺮﺟﻤﺘﻜﻤﺎ. ﻓﺠﻠﺪﻩ ﺃﺳﻮاﻃﺎ، ﺛﻢ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ٠
Syekh Ibnu Nashr Al Marwazi meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubaid bin Nadllah, beliau berkata : "Telah dilaporkan kepada Umar bin Khottob RA tentang adanya seorang perempuan yang menikah dalam masa iddahnya, maka beliau bertanya kepada pasangan tersebut : apakah kalian berdua tahu hal ini dilarang ?, mereka menjawab "tidak tahu ". Lalu sayyidina Umar berkata : "Seandainya kalian tahu maka aku sungguh akan merajam kalian". Kemudian Umar RA. mencambuk mereka berdua dengan beberapa cambukan lalu menceraikan mereka berdua.
التشريع الجنائي في الإسلام، الجزء ١ الصحفة ٢٤٣
وما جاء مخالفاً لنصوص الشريعة أو مبادئها العامة أو روحها التشريعية فهو باطل بطلاناً أصلياً، ولا يترتب عليه أي أثر، ومن ثم فكل قانون أو لائحة أو أمر جاء على خلاف الشريعة فهو باطل بطلاناً مطلقاً، وكل عبادة جاءت على خلاف الشريعة فهي عبادة باطلة، وكل تصرف أو عقد جاء على خلاف الشريعة فهو باطل بطلاناً مطلقاً. فالعمل إما أن يكون موافقاً للشريعة فهو صحيح، وإما أن يكون مخالفاً لها فهو باطل، وهذا هو رأي جمهور الفقهاء٠
Artinya : Apa saja yang bertentangan dengan nash syariah (lafadz-lafadz yang tegas di dalam quran dan hadits Nabi yang tidak ada kemungkin sama sekali mengarah ke makna lain), ataupun tujuan umum aturan syariah islam, ataupun hikmah-hikmah dalam syariah, maka hal itu merupakan perkara yang sesat (melenceng dari jalan yang benar) yang benar-benar sesat dasar hukumnya, sehingga tidak berpengaruh terhadap konsekuensi hukum sama sekali. Berdasarkan hal ini maka segala peraturan perundang-undangan, rekomendasi maupun peraturan yang bertentangan dengan syariah, maka itu adalah merupakan peraturan undang-undang yang sesat secara mutlak. Begitu juga ibadah yang dilakukan bertentangan dengan syariah, maka itu ibadah juga batal dan tidak sah. Begitu pula setiap pengelolaan harta, maupun pelaksanaan akad yang bertentangan dengan syariah, itu juga merupakan hal yang batal dalam pandangan syariat secara mutlak.
Jadi kesimpulannya pada dasarnya amal itu Sesuai dengan aturan syariah, maka hukumnya sah. Bertentangan dengan aturan syariah, maka hukumnya batal. Dan ini merupakan pendapat yang dianut mayoritas ulama ahli fiqh.
كتاب غاية تلخيص المراد، الصحفة ١١٢
مسألة : يجب على الحاكم الوقوف على أحكام الشريعة التي أقيم لها ولا يتعداه إلى أحكام السياسة، بل يجب عليه قصر من تعدى ذلك وزجره وتعزيره وتعريفه أن الحق كذا
Artinya: Wajib bagi seorang hakim untuk tunduk patuh kepada hukum-hukum syariah yang dia diangkat untuk menegakkan hukum tersebut dan tidak boleh baginya meninggalkan hukum syariah dengan berpindah kepada hukum pemerintahan berlandaskan tujuan politik. Tapi sebaliknyanya hakim wajib memangkas pelanggaran tersebut, dan memberikan pencegahan serta sanksi, dan memberitahukan kepadanya bahwasanya yang benar adalah tetap berpegang dengan hukum syariah.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Ibnu Muchson
Alamat : Sugihan Cilacap Jawa Tengah
__________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
________________________________________
KETERANGAN:
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar