Makna Kata Sedekah dalam Hadits Anjuran Bersedekah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang pengusaha rokok tersukses dan kaya raya di pulau garam. Dia senantiasa bersedekah kepada siapapun tanpa memandang status sosial (baik miskin ataupun kaya semuanya diberi sedekah oleh Badrun), dan juga banyak menyumbangkan serta membangun masjid, madrasah dll di mana-mana dari hasil usaha rokok tersebut. 

Namun Badrun ditegur oleh Qomar (nama samaran) yang merupakan guru spiritual Badrun dan Qomar mengatakan padanya bahwa dilarang bersedekah kepada orang-orang yang sudah kaya sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. 

لا تحل الصدقة لمن له خمسون درهما أو عوضها من الذهب


PERTANYAAN:

Maksud kata Shodaqah dalam hadits di atas apakah zakat atau sedekah sunnah? 

JAWABAN:

Maksud hadits di atas adalah zakat. 

REFERENSI:

المصنف لإبن أبي شيبه، الجزء ٣ الصحفة ٧١

حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يُعْطَى مِنْ الزَّكَاةِ مَنْ لَهُ خَمْسُونَ دِرْهَمًا وَلَا يُعْطى مِنْهَا أَكْثَرَ مِنْ خَمْسِينَ دِرْهَمًا 

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Hafs dari Ubaidah dari Ibrohim dia berkata : Zakat tidak boleh diberikan kepada seseorang yang telah memiliki uang 50 dirham, dan orang tersebut tidak boleh diberi zakat melebihi 50 dirham . 
    

كتاب العدة شرح العمدة، الصحفة ١٥٨-١٥٩

والرواية الثانية: أنه الكفاية أو ملك خمسين درهمًا أو قيمتها من الذهب، لأن في حديث ابن مسعود «قيل: يا رسول الله ما الغنى؟ قال: خمسون درهمًا أو قيمتها من الذهب»٠
 قال الترمذي: هذا حديث حسن، فعلى هذه إن كان له عيال فله أن يأخذ لكل واحد خمسين درهمًا نص عليه، إلا أن الحديث ضعيف، لأنه يرويه حكيم بن جبير، وقال البخاري: هو ضعيف


Artinya : Adapun riwayat yang ke-dua (dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal) menyatakan bahwasannya : Batasannya tidak boleh menerima zakat adalah kondisinya cukup atau dia memiliki 50 dirham perak ataupun emas yang seharga 50 dirham. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang menjelaskan suatu ketika Rosulullah saw ditanya : Ya Rosulullah seberapa ukuran kaya itu ?, Rosulullah saw menjawab : "(Jika seseorang memiliki) 50 dirham atau emas seharga 50 dirham". Imam Turmudzi berkata : hadits ini hasan. Berdasarkan hadits ini, apabila seseorang memiliki beberapa anggota keluarga, maka dia boleh menerima zakat sebanyak 50 dirham untuk tiap-tiap orang anggota keluarganya. Imam Ahmad menyatakan secara tegas pendapat ini. Hanya saja  sesungguhnya hadits ini dloif, karena hadist ini diriwayatkan oleh Hakim bin Jubair, dan Imam Bukhori menyatakan bahwa, Hakim bin Jubair ini dloif.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Farhan AM 
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?