Hukum Mimpi Seorang Muslim Apakah Bisa Dijadikan Pertimbangan Petunjuk Untuk Berbuat Sesuatu ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Memiliki anak penghafal Alquran dan menjadi penghafal Alquran adalah cita-cita sebagian umat Islam. Sebagaimana cita-cita Badriah (nama samaran) yang teringat perkataan ayahnya sebelum meninggal dunia. Pada saat itu ayahnya berkata : "Jangan menikah dulu sebelum lulus MA dan hafal 30 Juz Al-Qur'an". Begitulah ungkapan ayahnya. 

Namun jelang beberapa bulan cita-cita itu mulai redup di benak Badriah (nama samaran) setelah ibunya berkata padanya "Jangan dengarkan kata ayahnya" begitulah ungkapan ibunya. Badriah sebagai wanita polos merasa dilema dan bingung, perkataan yang mana yang harus ia ikuti dan yang mau dijadikan peta arah dalam kehidupannya ke depan. Sehingga pada suatu waktu dia bermimpi bertemu ayahnya dengan wajah ayahnya itu dalam keadaan kecewa kepadanya.

PERTANYAAN:

Apakah mimpi bisa dijadikan pertimbangan petunjuk untuk melakukan sesuatu hal bagi seorang muslim, misal perkawinan dll? 

JAWABAN:

Bisa, dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat. Walaupun mimpi tersebut bukan berasal dari orang sholeh, namun hal tersebut jarang terjadi. Seperti mimpinya raja pada zaman Nabi Yusuf AS. 

REFERENSI:

ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٢ الصحفة ٣٥٤

ثُمَّ جَمِيعُ الْمَرَائِي تَنْحَصِرُ عَلَى قِسْمَيْنِ ؛

Artinya : Kemudian semua yang dilihat dalam mimpi itu kesimpulannya terbagi menjadi 2 macam yaitu :

 الصَّادِقَةِ وَهِيَ رُؤْيَا الْأَنْبِيَاءِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ الصَّالِحِينَ وَقَدْ تَقَعُ لِغَيْرِهِمْ بِنُدُورٍ وَهِيَ الَّتِي تَقَعُ فِي الْيَقَظَةِ عَلَى وَفْقِ مَا وَقَعَتْ فِي النَّوْمِ 

A ) Mimpi yang benar. Yaitu mimpi yang dialami para Nabi maupun para pengikutnya dari golongan orang-orang yang sholeh. Namun terkadang mimpi jenis ini juga dialami oleh orang-orang selain golongan mereka (orang kafir, fasik dll) namun hal ini jarang terjadi. Jadi yang dimaksud dengan mimpi yang benar adalah : mimpi yang akan menjadi kenyataan di alam sadar (alam nyata) yang kejadiannya persis seperti yang dilihatnya dalam mimpi tersebut. 

وَالْأَضْغَاثِ وَهِيَ لَا تُنْذِرُ بِشَيْءٍ وَهِيَ أَنْوَاعٌ

B) Mimpi kosong, yaitu mimpi yang tidak memiliki makna sama sekali. Mimpi jenis ini ada beberapa macam, yaitu :

الْأَوَّلُ تَلَاعُبُ الشَّيْطَانِ لِيُحْزِنَ الرَّائِيَ كَأَنْ يَرَى أَنَّهُ قَطَعَ رَأْسَهُ وَهُوَ يَتْبَعُهُ أَوْ رَأَى أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي هَوْلٍ وَلَا يَجِدُ مَنْ يُنْجِدُهُ وَنَحْوَ ذَلِكَ

1) Mimpi yang berasal dari tipu daya syetan, agar supaya orang yang bermimpi tersebut merasa sedih. Contohnya : seseorang bermimpi kepalanya putus, lalu dia mencari-cari kepalanya tersebut, atau misalnya dia bermimpi mengalami musibah/malapetaka dan dia tidak menemukan sama sekali orang yang menyelamatkannya dll. 


 الثَّانِي أَنْ يَرَى أَنَّ بَعْضَ الْمَلَائِكَةِ تَأْمُرُهُ أَنْ يَفْعَلَ الْمُحَرَّمَاتِ مَثَلًا وَنَحْوَهُ مِنَ الْمُحَالِ عَقْلًا 

2). Seseorang bermimpi melihat ada sebagian malaikat yang menyuruhnya melakukan perkara-perkara yang diharamkan dalam agama islam misalnya, atau menyuruh melakukan hal-hal yang mustahil secara akal lainnya. 

الثَّالِثُ أَنْ يَرَى مَا تَتَحَدَّثُ بِهِ نَفْسُهُ فِي الْيَقَظَةِ أَوْ يَتَمَنَّاهُ فَيَرَاهُ كَمَا هُوَ فِي الْمَنَامِ وَكَذَا رُؤْيَةُ مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُ فِي الْيَقَظَةِ أَوْ مَا يَغْلِبُ عَلَى مِزَاجِهِ وَيَقَعُ عَنِ الْمُسْتَقْبَلِ غَالِبًا وَعَنِ الْحَالِ كَثِيرًا وَعَنِ الْمَاضِي قَلِيلًا 

3). Seseorang bermimpi melihat kejadian yang dia pikirkan dihatinya di alam nyata, atau yang dia angan-angankan, lalu hal tersebut seolah-olah betul-betul terjadi dalam mimpinya. Begitu juga jika dia bermimpi melihat hal yang biasa dia lakukan di alam nyata. Atau misalnya bermimpi tentang hal yang sedang memenuhi pikirannya, umumnya itu mengenai hal-hal yang akan dia lakukan di masa yang akan datang, atau banyak juga tentang hal yang sedang dia lakukan sekarang, namun sedikit sekali berisi tentang hal yang dilakukan dimasa lampau.



تفسير الطبري، تفسير سورة يوسف، الجزء ١٦ الصحفة ١١٦-١١٧

القول في تأويل قوله تعالى : وَقَالَ الْمَلِكُ إِنِّي أَرَى سَبْعَ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعَ سُنْبُلاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ يَا أَيُّهَا الْمَلأُ أَفْتُونِي فِي رُؤْيَايَ إِنْ كُنْتُمْ لِلرُّؤْيَا تَعْبُرُونَ (43)

Artinya : Penjelasan mengenai takwil dari firman Alloh swt : "Dan raja berkata (kepada para pemuka kaumnya), “Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk telah dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus, dan tujuh tangkai (gandum) yang hijau beserta (tujuh tangkai) lainnya yang kering. Wahai para pemuka ! Terangkanlah kepadaku tentang takwil mimpiku itu jika kalian dapat menakwilkan mimpi.” (QS. Yusuf: 43)


٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠
 حَدَّثَنَا ابْنُ وَكِيعٍ قَالَ : حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ ، عَنْ أَسْبَاطٍ ، عَنِ السُّدِّيِّ قَالَ : إِنَّ اللَّهَ أَرَى الْمَلِكَ فِي مَنَامِهِ رُؤْيَا هَالَتْهُ ، فَرَأَى سَبْعَ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ ، وَسَبْعَ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ ، فَجَمَعَ السَّحَرَةَ وَالْكَهَنَةَ والحُزَاةَ وَالْقَافَةَ ، فَقَصَّهَا عَلَيْهِمْ ، فَقَالُوا : ( أَضْغَاثُ أَحْلَامٍ وَمَا نَحْنُ بِتَأْوِيلِ الْأَحْلَامِ بِعَالِمِينَ ) 

Sampai pengarang kitab berkata : "Telah menceritakan kepada kami Ibnu Waqi', dari Amr bin Muhammad dari Asbath dari As-Suddy dia berkata : "Sesungguhnya Allah memperlihatkan kepada raja di dalam mimpinya sebuah mimpi yang membuatnya ketakutan, dalam mimpi tersebut sang raja melihat 7 ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh 7 ekor sapi betina yang kurus-kurus, dan 7 tangkai (gandum) yang hijau serta 7 tangkai lainnya yang kering.

Kemudian sang raja mengumpulkan para ahli sihir, ahli ramal, ahli nujum, dan ahli peradaban sejarah masa lalu, kemudian dia menceritakan mimpinya kepada mereka, lalu mereka menjawab, “(Itu) hanya mimpi-mimpi yang kosong dan kami tidak tahu takwil dari mimpi tersebut. (QS. Yusuf: 44)


  حَدَّثَنَا ابْنُ حُمَيْدٍ قَالَ : حَدَّثَنَا سَلَمَةُ ، عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ : ثُمَّ إِنَّ الْمَلِكَ الرَّيَّانَ بْنَ الْوَلِيدِ رَأَى رُؤْيَاهُ الَّتِي رَأَى فَهَالَتْهُ ، وَعَرَفَ أَنَّهَا رُؤْيَا وَاقِعَةٌ ، وَلَمْ يَدْرِ مَا تَأْوِيلُهَا ، فَقَالَ لِلْمَلَأِ حَوْلَهُ مِنْ أَهْلِ مَمْلَكَتِهِ : ( إِنِّي أَرَى سَبْعَ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ ) إِلَى قَوْلِهِ : ( بِعَالَمِينَ )

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, dari Salamah dari Ibnu Ishaq, dia berkata : "Kemudian Raja ar-Royyan bin Walid melihat dalam mimpinya sebuah pemandangan yang sangat menakutkan dirinya, dan dia yakin bahwa mimpi itu akan jadi kenyataan, namun dia tidak tahu bagaimana ta'wil (maksud) dari mimpi tersebut. Lalu dia menceritakan mimpi itu kepada para pejabat kejaraannya dengan mengatakan "Aku bermimpi melihat.. dst hingga akhir ayat.



ابن سيرين، تفسير الأحلام = منتخب الكلام في تفسير الأحلام، الجزء ٢ الصحفة ٣٥٣
 

ومن رأى ميتاً مقبلاً عليه ضاحكاً إليه، فقد شكر له عمله في وصيته أو أهله لما وصل إليه من دعائه، فإن لم يكن هناك شئ من ذلك، فقد بشره بحسن حاله وطاعته لربه٠
ومن دعا له ميت، فدعاؤه إخبار عما في غيب الله عز وجل

Artinya : Barang siapa bermimpi melihat seseorang yang telah meninggal dunia, dan orang tersebut menatapnya dengan tertawa bahagia, maka hal itu pertanda bahwa si-mayyit tersebut berterima kasih kepadanya atas amal kebaikan yang telah dia lakukan dalam melaksanakan wasiatnya, atau berterima kasih kepada keluarganya yang telah mendoakannya.

Namun jika tidak ada sesuatu pun pada diri orang yg mimpi dari perkara-perkara yang telah disebutkan di atas, maka mimpi tersebut menunjukkan bahwa si mayyit memberi tahu kepada si pemimpi bahwa dia merupakan orang yang baik tingkah lakunya, dan termasuk orang yang taat kepada Tuhannya.

Kemudian barang siapa yang bermimpi didoakan oleh si mayyit maka doa si mayyit tersebut merupakan kabar pemberitahuan tentang hal-hal yang bersifat rahasia di sisi Alloh swt.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Iqvina Amelia
Alamat : Palengaan Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?