Akad Apa yang terjadi Antara Agen BRI-link dengan Seseorang yang Tarik Tunai Melalui BRI-link

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Badrun butuh uang tunai mendadak untuk hajatan, tapi ia malas harus jauh-jauh ke ATM di kota yang memakan waktu dan bensin. Ia pun melipir ke Agen BRILink di desanya.
"Mas, mau tarik tunai satu juta," ujar Badrun sambil menyerahkan kartu ATM-nya.
"Siap, Pak Badrun. Untuk tarik satu juta, biaya adminnya sepuluh ribu, ya. Jadi saldo Bapak terpotong satu juta sepuluh ribu," jelas Mas Agen. Badrun setuju karena merasa itu lebih hemat daripada ongkos ke kota. Saat transaksi sukses, Badrun bertanya, "Kalau besok saya tarik dua juta, gimana Mas?"
"Sama saja, Pak. Tiap kelipatan satu juta adminnya sepuluh ribu. Jadi kalau dua juta, adminnya dua puluh ribu, kalau tiga juta jadi tiga puluh ribu, begitu seterusnya," jawab Mas Agen ramah.

Badrun pulang dengan hati lega. Baginya, membayar admin kelipatan sepuluh ribu adalah harga yang pantas untuk kecepatan dan kenyamanan tanpa harus keluar desa.

PERTANYAAN :

Apa akad yang terjadi antara Badrun dan Agen ?

JAWABAN :

Akad sebagaimana deskripsi antara Badrun dan Agen BRILink ialah ;

a) wakalah bil ujroh (وكالة بالأجرة), yaitu akad wakalah (pemberian kuasa) dengan imbalan/upah yang sudah ditentukan di awal secara jelas.

b) atau wakalah bil ju'li (وكالة بالجعل) yaitu akad wakalah (pemberian kuasa) dengan imbalan yang diberikan hanya jika target /hasil tertentu tercapai.

REFERENSI :

الفقه الاسلامي وادلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٩٩٧

الوكالة بأجر: تصح الوكالة بأجر، وبغير أجر، لأن النبي ﷺ كان يبعث عماله لقبض الصدقات، ويجعل لهم عمولة (١). فإذا تمت الوكالة بأجر، لزم العقد، ويكون للوكيل حكم الأجير، أي أنه يلزم الوكيل بتنفيذ العمل، وليس له التخلي عنه بدون عذر يبيح له ذلك

Artinya : Hukum Akad wakalah dengan upah (imbalan) : Akad wakalah hukumnya boleh dan sah, sama saja dilakukan dengan imbalan maupun tanpa imbalan, karena Baginda Nabi ﷺ dahulu mengutus para amil (petugas) untuk memungut zakat dan memberikan kepada mereka imbalan (komisi). Maka dari itu jika akad wakalah dilakukan dengan imbalan, maka akad tersebut menjadi mengikat, dan kedudukan wakil tersebut seperti pekerja (ajir). Artinya, wakil wajib melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya sampai selesai dan tidak boleh mengundurkan diri tanpa alasan yang dibenarkan.

وإذا لم يذكر الأجر صراحة حكم العرف: فإن كانت مأجورة عادة كتوكيل المحامين وسماسرة البيع والشراء، لزم أجر المثل، ويدفعه أحد العاقدين بحسب العرف. وإن كانت غير مأجورة عرفاً، كانت مجاناً، أو تبرعاً، عملاً بالأصل في الوكالات: وهو أن تكون بغير أجر على سبيل التعاون في الخير

Kemudian jika nominal upah tidak disebutkan secara tegas, maka ketentuannya dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku dimasyarakat setempat. Apabila menurut kebiasaan pekerjaan tersebut memang biasa diberi upah - seperti pemberian kuasa kepada pengacara atau perantara (makelar) dalam jual beli - maka wajib diberikan upah yang sepadan (ujrah mitsl), dan pembayarannya ditanggung oleh salah satu pihak yang berakad sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Namun, jika menurut kebiasaan wakalah dalam urusan tersebut tidak diberi upah, maka ia dianggap cuma-cuma atau sebagai bentuk sukarela (tabarru‘), sesuai dengan hukum asal wakalah, yaitu dilakukan tanpa upah dalam rangka tolong-menolong dalam kebaikan.

وهذا النوع لا يلزم فيه المضي في العمل، بل للوكيل التخلي عنه في أي وقت. وهذا مذهب الحنفية والمالكية والحنابلة (٢). وقال الشافعية: الوكالة ولو بجُعل جائزة أي غير لازمة من الجانبين 

Dan dalam jenis ini, tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas, sehingga wakil berhak mengundurkan diri kapan saja. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Adapun menurut mazhab Syafi‘i, akad wakalah (meskipun dengan imbalan) maka tetap bersifat jaiz (boleh), yakni tidak mengikat di antara kedua belah pihak.


نهاية المحتاج، الجزء ٥ الصحفة ٥٢
 
فَصْلٌ فِي بَيَانِ جَوَازِ الْوَكَالَةِ وَمَا تَنْفَسِخُ بِهِ وَتَخَالُفِ الْمُوَكِّلِ وَالْوَكِيلِ وَدَفْعِ الْحَقِّ لِمُسْتَحِقِّهِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِذَلِكَ (الْوَكَالَةُ) وَلَوْ بِجُعْلٍ بِنَاءً عَلَى أَنَّ الْعِبْرَةَ بِصِيَغِ الْعُقُودِ هُنَا كَمَا رَجَّحَهُ الرُّويَانِيُّ وَجَزَمَ بِهِ الْجُوَيْنِيُّ فِي مُخْتَصَرِهِ مَا لَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ الْإِجَارَةِ بِشُرُوطِهَا وَلَيْسَ الْكَلَامُ فِي ذَلِكَ (جَائِزَةٌ) أَيْ غَيْرُ لَازِمَةٍ (مِنْ الْجَانِبَيْنِ) لِأَنَّ الْمُوَكِّلَ قَدْ تَظْهَرُ لَهُ الْمَصْلَحَةُ فِي تَرْكِ مَا وُكِّلَ فِيهِ أَوْ تَوْكِيلٍ آخَرَ وَلِأَنَّ الْوَكِيلَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ مَا يَمْنَعُهُ عَنْ الْعَمَلِ

Artinya : Pasal tentang penjelasan bolehnya wakalah, hal-hal yang membatalkannya, perselisihan antara pemberi kuasa dan wakil, dan penyerahan hak kepada yang berhak menerimanya, serta hal-hal yang berkaitan dengannya.

(Akad wakalah) meskipun dengan imbalan (ju‘l), berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur di sini adalah lafaz (redaksi) akad, sebagaimana di tarjih oleh Imam Ruyani dan ditegaskan oleh Imam Juwaini dalam Mukhtasharnya, selama tidak menggunakan lafaz ijarah (sewa-menyewa) dengan syarat-syaratnya — dan pembahasan di sini bukan mengenai hal itu —maka hukumnya adalah boleh, yakni tidak mengikat (ghair lazim) dari kedua belah pihak. Hal ini karena pemberi kuasa (muwakkil) bisa saja melihat adanya kemaslahatan untuk membatalkan urusan yang telah dikuasakan atau menguasakannya kepada orang lain. Demikian pula wakil, bisa saja dia mengalami suatu keadaan yang menghalanginya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.


الفقه الاسلامي و أدلته، الجزء ٥ الصحفة ٤٠٥٩

ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﺑﻐﻴﺮ ﺃﺟﺮﺓ ﻓﻬﻲ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻣﻦ اﻟﻮﻛﻴﻞ، ﻭﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﺑﺄﺟﺮ ﺃﻱ (ﺑﺠﻌﻞ) ﻓﺤﻜﻤﻬﺎ ﺣﻜﻢ اﻹﺟﺎﺭاﺕ، ﻓﻴﺴﺘﺤﻖ اﻟﻮﻛﻴﻞ اﻟﺠﻌﻞ ﺑﺘﺴﻠﻴﻢ ﻣﺎ ﻭﻛﻞ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻮﻛﻞ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﺎ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ ﻛﺜﻮﺏ ﻳﺨﻴﻄﻪ، ﻓﻤﺘﻰ ﺳﻠﻤﻪ ﻣﺨﻴﻄﺎ، ﻓﻠﻪ اﻷﺟﺮ. ﻭﺇﻥ ﻭﻛﻞ ﻓﻲ ﺑﻴﻊ ﺃﻭﺷﺮاء ﺃﻭ ﺣﺞ اﺳﺘﺤﻖ اﻷﺟﺮ، ﺇﺫا ﻋﻤﻠﻪ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺒﺾ اﻟﺜﻤﻦ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﻊ

Artinya : Apabila akad wakalah (perwakilan) itu tanpa upah, maka hal tersebut merupakan suatu kebaikan dari pihak wakil. Namun, apabila perwakilan itu dengan upah, yakni dengan imbalan (ju‘alah), maka hukumnya seperti hukum sewa-menyewa (ijarah). Jika demikian, maka wakil berhak mendapat imbalan setelah ia menyerahkan apa yang diwakilkan kepadanya kepada pihak yang mewakilkan (muwakkil), apabila hal tersebut termasuk sesuatu yang dapat diserahkan, seperti kain yang dijahitnya. Maka kapan saja ia telah menyerahkannya dalam keadaan sudah dijahit, maka ia berhak memperoleh upah.

Dan apabila ia diberi kuasa untuk menjual, membeli, atau melaksanakan ibadah haji, maka ia berhak atas upah apabila ia telah melaksanakan tugas tersebut, meskipun dalam hal penjualan ia belum menerima pembayaran dari harga barang yang dia jualkan.


نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٢٥٠

أما الْوكَالَة بِجعْل فَلَا بُد فِيهَا من الْقبُول فَوْرًا لفظا وَلَا فرق بَين كَون التَّوْكِيل بِصِيغَة الْأَمر أَو غَيره كَمَا أَفَادَهُ الشبراملسي خلافًا لِابْنِ حجر وَذَلِكَ فِيمَا إِذا كَانَ الْعَمَل الْمُوكل فِيهِ مضبوطا لتَكون الْوكَالَة حِينَئِذٍ إِجَارَة

Artinya : Adapun wakalah dengan imbalan (fee), maka di dalamnya harus ada penerimaan (qabul) secara langsung dengan lafaz. Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah pemberian kuasa itu menggunakan bentuk perintah atau bentuk lainnya, sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syibramallisi. Ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Aturan diatas berlaku apabila pekerjaan yang diwakilkan telah ditentukan dengan jelas, sehingga pada saat itu akad wakalah tersebut berkedudukan sebagai akad ijarah (sewa jasa).


مغني المحتاج ،الجزء ٣ الصحفة ٢٥٧

٠[الوكالةُ ولو بِجُعْلٍ (جَائِزَةٌ من الجانبين) أي: من جانب المُوكِّل؛ لِأَنَّهُ قد يرى المصلحة في تَرْكِ ما وُكِّلَ فيه أو في توكيل آخر، ومن جانب الوكيل؛ لِأَنَّهُ قد لا يَتَفَرَّغُ فيكون اللزوم مُضِرًّا بهما، هذا إذا لم يكن عقد الوكالة باستئجار، فإن كان بِأَنْ عَقَدَ بلفظ الإجارة فهو لازمٌ]

Artinya : Akad wakalah, meskipun dengan imbalan (fee), amal hukumnya bersifat jaiz (tidak mengikat) dari kedua belah pihak. Maksudnya, baik dari pihak pemberi kuasa (muwakkil), karena bisa jadi ia melihat adanya kemaslahatan untuk meninggalkan urusan yang diwakilkan kepada wakil pertama dan menyerahkannya kepada wakil yang lain. Dan juga dari pihak penerima kuasa (wakil), karena bisa jadi ia tidak memiliki waktu luang, sehingga jika akad itu bersifat mengikat justru akan menimbulkan mudarat bagi keduanya.

Hal ini berlaku apabila akad wakalah tidak dilakukan dengan bentuk akad ijarah (sewa jasa). Namun jika akad tersebut dilakukan dengan lafaz ijarah, maka akad itu menjadi mengikat (lazim).


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah