Solusi Jika Ragu dengan Jumlah Nominal Hutangnya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) memiliki hutang pada uang pada Rosyid, namun karena begitu lamanya hutang tersebut sehingga Badrun ragu nominal hutangnya, apakah 5 juta atau 5,5 juta atau 6 juta, begitupun juga Rosyid dia lupa tidak mencatatnya. 

PERTANYAAN

Berapa seharusnya Badrun bayar hutang ke Rosyid agar terlepas tanggungan hutangnya ?

JAWABAN :

Badrun harus membayar dengan nominal yang paling besar agar supaya bebas dari tanggungan secara yakin. 

REFERENSI :

فتاوي الخليلي على المذهب الشافعي، الجزء ٢ الصحفة ١٧٠ — محمد الخليلي (ت ١١٤٧)

أما لو التزم شيئا وشك في قدره، أهو ألف أم مائة، أو في جنسه أهو ذهب أم فضة، أم نوعه أهو صحيح أم مكسر، فقد يقال يلزمه أعظمها ليبرأ بيقين، وقد يقال: أقلها لأنه المتيقن في اللزوم، وقد يقال: يجتهد، وإذا قلنا بالاجتهاد وتحير وطلب المستحق حقه، فهل يجبر على الاجتهاد أو يترك إلى أن يظهر، قال ابن حجر: الراجح الاجتهاد

Artinya : Adapun jika seseorang telah menyanggupi sejumlah harta, lalu ia ragu berapa nominalnya (apakah seribu atau seratus) atau dia ragu tentang jenisnya (apakah emas atau perak) atau dia ragu tentang bentuknya (apakah utuh atau pecah) maka dalam ini terdapat beberapa pendapat:

1.Ada yang mengatakan bahwa ia harus membayar dengan nominal yang paling besar agar terbebas dari tanggung jawab secara yakin.

2.Ada pula yang mengatakan bahwa cukup dengan yang paling sedikit, karena itulah yang pasti untuk dia tunaikan.

3.Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus berijtihad (berusaha menentukan dengan pertimbangan terbaik).

Jika kita mengikuti pendapat bahwa dia harus berijtihad, lalu ia masih bingung sementara orang yang berhak menuntut haknya, maka apakah ia dipaksa untuk berijtihad atau dibiarkan sampai kondisi menjadi jelas ?

Syekh Ibnu Hajar berkata: pendapat yang lebih kuat adalah dia wajib melakukan ijtihad.


الاشباة والنظائر، الجزء ١ الصحفة ٥٥

ﻣﻦ ﺗﻴﻘﻦ اﻟﻔﻌﻞ ﻭﺷﻚ ﻓﻲ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﺃﻭ اﻟﻜﺜﻴﺮ ﺣﻤﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻷﻧﻪ اﻟﻤﺘﻴﻘﻦ، اﻟﻠﻬﻢ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺸﺘﻐﻞ اﻟﺬﻣﺔ ﺑﺎﻷﺻﻞ ﻓﻼ ﺗﺒﺮﺃ ﺇﻻ ﺑﻴﻘﻴﻦ٠ ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ، ﻭﺷﻚ ﻓﻲ ﻗﺪﺭﻩ، ﻟﺰﻣﻪ ﺇﺧﺮاﺝ اﻟﻘﺪﺭ اﻟﻤﺘﻴﻘﻦ ﻛﻤﺎ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻹﻣﺎﻡ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺸﺘﻐﻞ ﺫﻣﺘﻪ ﺑﺎﻷﺻﻞ، ﻓﻼ ﻳﺒﺮﺃ ﺇﻻ ﻣﻤﺎ ﺗﻴﻘﻦ ﺃﺩاءﻩ، ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﻣﻦ اﻟﺨﻤﺲ، ﺗﻠﺰﻣﻪ اﻟﺨﻤﺲ

Artinya : Barang siapa meyakini telah melakukan suatu perbuatan tetapi ragu apakah jumlahnya sedikit atau banyak, maka di hukumi perbuatan yang sedikit, karena itulah yang diyakini. Kecuali apabila pada asalnya tanggungan (kewajiban) itu memang sudah ada pada dirinya, maka tanggungan tersebut tidak dianggap gugur kecuali dengan nominal yang benar-benar diyakini.

Di antara contohnya: Ada seseorang memiliki hutang dan ia ragu mengenai jumlahnya. Maka ia wajib membayar jumlah yang yang dia yakini saja (nominal yang kecil), sebagaimana pendapat yang di riwayatkan oleh Imam Haramain tanpa ada khilaf. Namun jika sejak awal tanggungannya memang telah pasti ada, maka ia tidak dianggap bebas dari tanggungan tersebut kecuali dengan membayar nominal yang benar-benar diyakini telah dia tunaikan (nominal yang lebih besar). Sebagaimana seseorang yang lupa satu salat dari lima salat wajib, maka ia wajib mengqadha kelima salat tersebut.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah