Apakah Saudara dan Paman Mendapatkan Warisan Sedangkan Al-Marhum Mempunyai Anak ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Rosyid (nama samaran) baru saja meninggal dunia. Dia meninggal seorang Ayah dan Ibu, Saudara laki-laki yang bernama Badrun, dan Paman yang bernama Qomar, dan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur di bawah 8 tahun keduanya.

PERTANYAAN :

1) Apakah Badrun dan Qomar mendapatkan tirkah dari Al-Marhum Rosyid ?

JAWABAN :

Badrun dan Qomar yang berstatus sebagai saudara dan paman Rosyid (mayit) tidak berhak mendapat warisan, karena mahjub (terhalang) oleh ayah dan anak laki-laki si mayit.

REFERENSI :

فتح القريب، الصحفة ٢٢٠

٠(ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن، وابنِ الابن) وإن سفل، (و) مع (الأبّ)٠

Artinya : Dan hak warisnya kakak yang sekandung itu gugur jika ada salah satu dari tiga orang ini, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki (fan seterusnya ke bawah), dan ayah.


تقريرات السديدة قسم البيوع والفرائض، الصحفة ٢٣٦ 

قال الجعبري ؛
فَبِالجِهَةِ التَّقْدِيمُ ثُمَّ بِقُرْبِهِ وَبَعْدهما التقديم بالقوة اجعلا

جهات العصوبة : سَبْع ؛
١. البنوة ٠
٢. ثُمَّ الأبوة ٠
٣. ثُمَّ الجدودة والأخوة ٠
٤. ثُمَّ بَنو الأخوة ٠
٥. ثُمَّ العمومة ٠
٦. ثُمَّ الولاء ٠
٧. ثُمَّ بَيت المال ٠

Artinya : Al-Ju‘bari berkata: “Urutan ahli waris ashobah itu pertama berdasarkan kedekatan (hubungan), kemudian berdasarkan kekuatan kedekatannya (hak waris yang lebih kuat).”

Kategori urutan ahli waris ashabah itu ada tujuh:
1.Dari arah anak laki-laki. 
2.Kemudian dari arah ayah.
3.Kemudian arah kakek (ayahnya ayah) dan saudara laki-laki (sekandung & seayah)
4.Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki.
5.Kemudian paman (saudara laki-laki nya ayah dan kakek).
6.Tuan yang telah memerdekakan budak yang meninggal dunia.
7.Kemudian baitul mal (kas negara atau harta umum)

فالجِهَةُ المُقَدَّمَةُ تَحْجُبُ مَنْ بَعْدَهَا : كَالأَخِ يَحْجُبُ العَمَّ ٠
فإِنْ اسْتَوَتِ الجِهَةُ قُدَّمَ الأَقْرَبُ دَرَجَةً : كَابْنِ أَحْ لَأَبِ مُقَدَّمُ عَلَى ابْنِ ابْنِ أَخِ شَقِيقٍ لأَنَّ الْأَوَّلَ أَقْرَبُ دَرَجَةً ٠
فإن اسْتَوَت دَرَجَتُهما قَدَّمَ الأَقْوَى : كأخ شقيق فهو مُقَدَّمٌ عَلَى أَخ لأَبِ لأَنَّ الأَوَّلَ أَقْوَى ٠
وإذا انفرد العاصِبُ بِنَفْسِهِ أَي لَمْ يَوجَدْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الفَرْضِ : فَيَأْخُذُ جَمِيعَ التركة (١)

Satu golongan arah ashabah yang disebutkan lebih dulu itu menghalangi ahli waris ashobah yang berikutnya :  
Contoh : Saudara laki-laki mayit menghalangi pamannya.

Kemudian jika keduanya setara dalam arah golongannya, maka yang lebih dekat derajatnya wajib didahulukan : Misalnya : Anak laki-laki nya saudara laki-laki wajib didahulukan daripada cucu laki-laki dari saudara laki-laki seayah, karena yang pertama lebih dekat derajatnya.

Kemudian jika derajat mereka sama, maka yang lebih kuat wajib di dahulukan:  
Contoh : Saudara sekandung wajib didahulukan daripada saudara seayah saja, karena yang pertama lebih kuat.

Kemudian jika seorang ahli waris ashabah berdiri sendiri, yaitu tidak ada ahli faraid lainnya, maka ia mengambil seluruh harta warisan.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama: Nur Laili
Alamat: Banjarmasin, Kalimantan Selatan
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah