Mengkaji Unsur Ta'zir bil Mal pada Praktik Meminta Ganti Rugi atas Karyawan yang Berhenti Bekerja sebelum Masa Kontrak Kerja Habis oleh Perusahaan
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Farhan (nama samaran) baru saja diterima kerja di sebuah Perusahaan. Dia dikontrak kerja selama 5 tahun di sebuah Perusahaan tersebut. Di dalam kontrak kerja ada bagian kesepakatan yang berbunyi : "Jika karyawan berhenti bekerja baik sebab mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum selesai waktu kontrak selama 5 tahun, maka wajib mengganti kerugian kepada perusahaan sebesar 20 juta."
PERTANYAAN:
Apakah itu termasuk ta'zir bil mal?
JAWABAN:
Hal tersebut bukan termasuk ta'zir bil mal, melainkan pemerasan atau mendapatkan harta dengan bathil yang merugikan kepada orang yang disewa.
REFERENSI:
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣ الصحفة ١٨٢
ب - الاِسْتِغْلاَل؛
٣ - الاِسْتِغْلاَل طَلَبُ الْغَلَّةِ، وَالْغَلَّةُ هِيَ: كُل عَيْنٍ حَاصِلَةٍ مِنْ رَيْعِ الْمِلْكِ، وَهَذَا هُوَ عَيْنُ الاِسْتِثْمَارِ، فَمَا تُخْرِجُهُ الأَْرْضُ هُوَ ثَمَرَةٌ، وَهُوَ غَلَّةٌ، وَهُوَ رِيعٌ٠
Artinya : Istighlal artinya mencari keuntungan atau penghasilan secara sepihak (pemerasan atau exploitasi). Gullah (keuntungan atau penghasilan) adalah segala sesuatu yang di hasilkan dari tanah hak milik, model seperti inilah yang disebut sebagai pengembangan harta yang sesungguhnya, maka apa yang dihasilkan oleh tanahnya tersebut itu merupakan hasilnya dan itulah yang disebut sebagai keuntungan dan penghasilan.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣١ الصحفة ٢٨١
ﻭﻧﻬﻰ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺃﻣﻮاﻝ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ، ﻓﻘﺎﻝ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ: {ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮا ﻻ ﺗﺄﻛﻠﻮا ﺃﻣﻮاﻟﻜﻢ ﺑﻴﻨﻜﻢ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺗﺠﺎﺭﺓ ﻋﻦ ﺗﺮاﺽ ﻣﻨﻜﻢ) ﻭاﻟﺒﺎﻃﻞ ﻳﺸﻤﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ، ﻛﺎﻟﻐﺶ ﻭاﻟﺮﺷﻮﺓ ﻭاﻟﻐﺼﺐ ﻭاﻟﻘﻤﺎﺭ ﻭاﻻﺳﺘﻐﻼﻝ ﻭاﻟﺮﺑﺎ، ﻭﻣﺎ ﺟﺮﻯ ﻣﺠﺮﻯ ﺫﻟﻚ٠
Artinya : Allah swt melarang memakan harta orang lain secara bathil, Allah berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian secara bathil, kecuali berupa hasil dari perdagangan yang dilakukan dengan hati saling ridlo di antara kalian". Kata "bathil" itu mencakup sesuatu hal yang tidak sesuai syara', seperti menipu, menyogok, berjudi, pemerasan, riba, dan hal-hal semisalnya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Mahmod
Alamat : Banjarmasin Kalimantan Selatan
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar