Hukum Memanggil Seorang Muslim dengan Sebutan Fir'aun


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jodi dan Joni (nama samaran) keduanya merupakan teman dekat. Jika keduanya bercanda, salah satu darinya memanggil temannya tersebut dengan nama Fir'aun. Padahal Fir'aun merupakan gelar raja kafir dari mesir yang telah menolak dakwah Nabi Musa dan Harun As.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memanggil seseorang dengan nama Fir'aun atau nama orang yang terkenal kafir pada Allah swt?

JAWABAN:

Hukumya peberian laqab / atu julukan Fir'aun kepada orang lain adalah haram walaupun orang yang dijuliki dengan nama tersebut menyukainya, karena julukan tersebut adalah termasuk laqob al-suu' (julukan tidak baik)

REFERENSI :

{عمدة القارئ، الجزء ٢٢ الصحفة ٢٩}

إن بعض الصحابة استهزأ بفقراء الصفة ،وأزواج النبي ﷺ عيرن أم سلمة بالقصر، وأن صفية بنت حيي أتت النبيﷺ .فقالت: إن النساء يعيرنني ويقلن: يا يهودية بنت يهودين ،فقال النبي ﷺ : هلا قلت :إن أبي هارون وعمي موسى وان زوجي محمد ؟ فنزلت هذه الاية٠

Artinya : Sesungguhnya sebagian Sahabat mengejek kepada Orang-orang faqirnya Ahlu Shuffah, dan para istri Nabi Muhammad saw mencela Ummu Salamah dengan sebutan "pendek". Dan sesungguhnya Sofiyah binti Huyay datang kepada Nabi Muhammad saw dan berkata: "Sesungguhnya para perempuan mencelaku dan berkata: "Wahai perempuan Yahudi putrinya para orang Yahudi", ! Kemudian Nabi Muhammad Saw bersabda : "Tidakkah kamu berkata: "Sesungguhnya ayahku Nabi Harun, Pamanku Nabi Musa dan Suamiku Nabi Muhammad Saw", maka turunlah ayat ini (Al hujarat :11)

قوله : {وَلَا تَلْمِزُوْا اَنْفُسَكُمْ} [الحجرات:١١ ] اللمز الطعن والضرب باللسان ومعناه: لا تفعلوا ما تلمزون به لأن من فعل ما استحق به اللمز فقد لمز نفسه حقيقة. قوله: {بالألقاب} التنابز بالألقاب التداعي بها، تفاعل من نبزه. والنبز اللقب السوء، ولما قدم النبي ﷺ المدينة وجدهم بألقاب يدعون بها فجعل الرجل يدعو الرجل بلقبه، فقيل: يا رسول الله إنهم يكرهون هذا . فنزلت : {بالألقاب} واللقب المنهي عنه هو اللقب السوء ، وأما اللقب الذي فيه التنويه بالحسن فلا بأس به، كما قيل لأبي بكر عنبق، ولعمر فاروق، ولعثمان ذو النورين ، ولعلي أبو تراب، ولخالد سیف الله٠

Membahas firman Allah yang berupa (wa laa talmizuu anfusakum), lafadz al-lamzu artinya adalah mencela dan memukul dengan lisan, makna ayat tadi : "Engkau jangan melakukan sesuatu yang dengannya Engkau mencela, karena orang yang melakukan sesuatu yang berhak mendapatkan celaan, maka sejatinya Dia mencela pada dirinya sendiri. Membahas firman Allah yang berupa: (bil alqob) saling mencela dengan julukan jelek adalah saling memanggil dengan julukan jelek. Lafadz at-tanaabuzu mengikuti wazan tafaa'ala diambil dari fiil madhi nabazahu, lafadz an-nabzu artinya julukan jelek. Disaat Nabi Muhammad Saw datang ke Madinah, Nabi Muhammad Saw menemukan orang-orang Madinah dengan beberapa julukan yang dibuat untuk memanggil mereka, maka satu laki laki memanggil laki laki lainnya dengan julukannya, kemudian diucapkan pada Nabi Muhammad Saw: "Wahai Rasulullah Saw mereka membenci dengan hal ini (julukan jelek), maka turunlah ayat (bil alqob). Dan julukan yang dilarang adalah julukan jelek, sedangkan julukan yang terdapat didalamnya penyebutan dengan baik' maka tidak apa-apa, seperti diucapkan untuk Abu Bakar julukan "'Anbaq", Dan untuk Umar julukan "Al Faruq", dan untuk Usman julukan "Dzun Nuroini", dan untuk Ali julukan "Abu at Turob", dan untuk Kholid julukan "Saifullah".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?