Hukum Istri Mengusir Suami dari Rumah Istri Karena Suami Melakukan Hal-Hal Haramkah ?
HASIL KAJIAN bm Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Siska (nama samaran) merupakan seorang Janda dengan 3 Orang Anak yang menikah dengan Siswanto (nama samaran) yang merupakan seorang Duda yang mempunyai seorang Anak dengan Istri sebelumnya. Pernikahan Siska dan Siswanto sudah berjalan sekitar 6 bulan. Namun selama 6 bulan ini, Siska tidak merasa cocok lagi dengan Siswanto sehingga Siska meminta talak dan mengusirnya dari Rumah Siska, karena apabila dibiarkan justru kelakuannya tambah parah.
Hal ini karena Siswanto tidak memberi nafkah pada Siska, bahkan Siswanto terkadang mencuri uang Siska. Siswanto bekerja hanya cukup untuk kebutuhannya sendiri untuk beli Rokok dll. Selain itu, Siswanto juga sering memarahi Anak Siska dan melarang Siska memberikan uang kepada Anak-anak tersebut. Padahal Siska memberi uang dengan hasil kerjanya sendiri dan juga pada Anak-anaknya sendiri.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum mengusir Suami dari Rumah, karena sudah melakukan hal-hal seperti Deskripsi diatas?
JAWABAN:
Hukum mengusir Suami adalah tidak termasuk nusyuz yang menggugurkan nafkah. Namun apabila dapat menyakiti Suami karena pengusiran tersebut, maka Istri berdosa dan berhak mendapat didikan dari Suami.
Sedangkan menurut Syekh Al Syathiri bahwa berkata kasar dan bermuka masam (cemberut) kepada Suami dikatagorikan nusyuz yang dapat menggugurkan nafkah.
REFERENSI:
روضة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٧٥
فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها الى الطاعة الى تعب ولا أثر لامتناع الدلال
Artinya: Diantara Sesuatu yang menjadikan istri nusuz yaitu: Keluar dari rumah. Mencegah suami dari tempat tinggalnya. Mencegah dari bersenang-senang dengannya (suami). Sekiranya dalam mengembalikan seorang istri terhadap ketaatan membutuhkan kepayahan.
وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب٠
Dan tidak termasuk nusuz yaitu: mencaci dan menyakiti dengan lisan, tetapi dia (istri) berdosa sebab menyakitinya, dan pantas untuk mendidiknya.
الفقه المنهجي، الجزء ٤ الصحفة ١٠٧
ﺑﻢ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻨﺸﻮﺯ؛ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻧﺸﻮﺯ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺨﺮﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﻃﺎﻋﺔ ﺯﻭﺟﻬﺎ، ﻭﻋﺼﻴﺎﻧﻬﺎ ﻟﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ، ﺃﻭ ﺳﺎﻓﺮﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ ﻭﺭﺿﺎﻩ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻔﺘﺢ ﻟﻪ اﻟﺒﺎﺏ ﻟﻴﺪﺧﻞ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻤﻜﻨﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ؛ ﻛﻤﺮﺽ، ﺃﻭ ﺩﻋﺎﻫﺎ ﻓﺎﺷﺘﻐﻠﺖ ﺑﺤﺎﺟﺎﺗﻬﺎ، ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ
Artinya : Sebab adanya nusuz: Nusuznya seorang istri adalah sebab keluar dari taat kepada suaminya dan durhaka kepadanya, seperti ; Keluar dari rumahnya (suami) tanpa adanya udzur dan tanpa ada izin dari suami. Bepergian tanpa adanya izin dan ridlo dari suami. Tidak membukakan pintu rumah untuknya supaya suami masuk. Tidak menyerahkan dirinya (istri) tanpa udzur, seperti sakit. Tidak memenuhi panggilannya (suami) karena sibuk dengan kebutuhannya (istri) dll.
ﻣﻌﺎﻟﺠﺔ اﻟﻨﺸﻮﺯ؛ ﺇﺫا ﻇﻬﺮﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻼﻣﺎﺕ اﻟﻨﺸﻮﺯ: ﻛﺄﻥ ﻭﺟﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺇﻋﺮاﺿﺎ ﻭﻋﺒﻮﺳﺎ، ﺑﻌﺪ ﻟﻄﻒ ﻭﻃﻼﻗﺔ ﻭﺟﻪ، ﺃﻭ ﺳﻤﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﻛﻼﻣﺎ ﺧﺸﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﻋﺎﺩﺗﻬﺎ اﺳﺘﺤﺐ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻈﻬﺎ ﺑﻜﺘﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ، ﻭﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺑﻤﺎ ﺃﻭﺟﺐ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ﻭﻳﺤﺬﺭﻫﺎ ﻏﻀﺐ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻋﻘﻮﺑﺘﻪ٠
Penanganan terhadap nusuz; Jika tanda-tanda nusuz sudah tampak pada diri seorang istri, seperti ; Menemukan istri sudah berpaling dan menampakkan muka masam (cemberut) setelah wajah yang baik dan ceria. Mendengar kata-kata kasar yang bertentangan dengan kebiasaannya. Maka baginya (Suami) disunnahkan untuk menasihatinya dengan Kitab Allah, dan menyampaikan sesuatu yang telah Allah wajibkan kepadanya (istri) dan menakut-nakuti dengan murka Allah dan siksanya kepadanya (istri).
شرح الياقوت النفيس، الجزء ٣ الصحفة ٤٧
النشوز يريد المصنف أن يتكلم على النشوز ، والنشوز مأخوذ من : نشز الشيء إذا ارتفع ، كأن الزوجة عصت زوجها - أي : أبت - ارتفعت عن طاعته٠
Artinya : Nusuz. Mushonnif ingin berkata tentang nusuuz. kata نشوز diambil dari kata نشز الشيء إذا ارتفع Sesungguhnya seorang istri durhaka kepada suaminya - yaitu menolak dari taat kepadanya.
فاالنشوز حرام على الزوجة ، وهو الخروج عن طاعة الزوج ؛ كخروجها من منزله بدون إذنه ، انت تعيش في وجهه أو تخاطبه بكلام غلیظ و قاس ، كل هذا من النشوز ، وبه تسقط النفقة وحقوق الزوج على المرأة كثيرة وكبيرة معروفة ، بينتها الأحاديث، منها قول رسول الله
Adapun nusuz diharamkan bagi seorang istri, nusuz adalah keluar dari taat kepada suami. Seperti: Keluar rumah tanpa ada izin darinya (suami). Menampakkan muka masam (cemberut) atau berkata dengan kata-kata kasar dan jelek. Semua ini termasuk dalam katagori nusuz yang bisa mengugurkan nafaqah dan hak suami kepada istri.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Mahmod
Alamat : Banjarmasin Kalimantan Selatan
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Alfasi (Tambelang Sampang Madura Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar