Bagaimana Hukum tidak Menjawab Salam dalam Kondisi Rertentu Bolehkah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suatu ketika masuk ke ruang kelas sambil mengucapkan salam (Assalamualaikum) saat Gurunya sedang menyampaikan sebuah materi pelajaran pada murid-muridnya. Namun salam Badrun tersebut tidak ada seorangpun yang menjawabnya dikarenakan Guru fokus menjelaskan materi sedangkan murid fokus mendengarkan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum tidak menjawab salam dikarenakan suatu kondisi seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum tidak menjawab salam karena sebab sebagaimana deskripsi diatas adalah ditafsil ; bagi seorang guru tidak berdosa, karena menjawab salam baginya sunnah. Sedangkan bagi murid yang fokus mendengarkan tetapi tidak disibukkan lisannya dengan apapun adalah wajib menjawabnya bagi sesama jenis.

REFERENSI:

الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة ٥٤

فيكره السلام عند تلاوة القرآن جهرا (الشافعية والمالكية - قالوا : لا يسن السلام على قارئ القرآن مطلقا وكذا المشتغل بالذكر والدعاء والصلاة والأكل والشرب) وعند استذكار العلم وحال الأذان (الشافعية - قالوا : لا يكره السلام حال الأذان والإقامة ولا على القاضي في مجلس القضاء ولا غيرهم ممن ذكروا ولم يستثنوا أحدا من الذين يسن في حقهم البدء بالسلام سوى ما تقدم من الشابة المنفردة فإنه يحرم السلام منها وعليها وكما يحرم على الرجل وكذلك الفاسق المجاهر فإنه يحرم بدؤه بالسلام ومثل الشابة : الخنثى المعروف ومن يسمع الخطيب فإن السلام يكره عليه وإذا سلم عليه فإنه يجب عليه الرد) والإقامة وعلى القاضي في مجلس القضاء وعلى الواعظ حال إلقاء عظته ولا يجب عليهم الرد إذا سلم عليهم أحد

Artinya : Dimakruhkan mengucapkan salam ketika pembacaan Al-Qur'an dengan nyaring (Madzhab Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat : tidak disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang membaca Al-Qur'an secara muthlak, demikian juga pada orang yang sibuk berdzikir, berdoa, sholat, makan dan minum) dan ketika mengingat-ingat ilmu dan disaat adzan (Madzhab Syafi'iyah berpendapat : tidak dimakruhkan mengucap salam disaat adzan dan iqomah, dan tidak dimakruhkan atas hakim saat berada di ruang sidang dan tidak pula pada lainnya dari orang-orang yang berdzikir, dan tidak seorangpun yang dikecualikan dari mereka yang disunnahkan didalam haknya untuk mengawali dengan salam selain keterangan yang sudah berlalu dari Pemudi yang sedang sendirian, maka sesungguhnya diharamkan salam dari dan kepada pemudi tersebut sebagaimana haram atas Lelaki, dan begitu juga orang fasik yang terang-terangan kefasikannya, maka haram memulai salam padanya, dan semisal dengan Pemudi ialah Banci yang dikenal, dan orang yang mendengarkan khutbah, maka mengucapkan salam padanya dimakruhkan atasnya, dan apabila diucapkan salam padanya maka sesungguhnya wajib baginya menjawab salam). Dan saat iqomah, dan kepada hakim saat berada di ruang sidang, dan kepada Orang disaat memberikan pengajaran (mauizhoh), maka tidak wajib bagi mereka menjawab salam ketika ada seseorang yang mengucapkan salam pada mereka.


اعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٢١٨

ﻭﻗﺪ ﻧﻈﻢ اﻟﺠﻼﻝ اﻟﺴﻴﻮﻃﻲ اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ اﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺮﺩ ﻓﻘﺎﻝ: ﺭﺩ اﻟﺴﻼﻡ ﻭاﺟﺐ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻓﻲ ﺻﻼﺓ ﺃﻭ ﺑﺄﻛﻞ ﺷﻐﻼ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ ﺃﻭ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻭ ﺃﺩﻋﻴﺔ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺧﻄﺒﺔ ﺃﻭ ﺗﻠﺒﻴﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻗﻀﺎء ﺣﺎﺟﺔ اﻻﻧﺴﺎﻥ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺃﻭ اﻻﺫاﻥ ﺃﻭ ﺳﻠﻢ اﻟﻄﻔﻞ ﺃﻭ اﻟﺴﻜﺮاﻥ ﺃﻭ ﺷﺎﺑﺔ ﻳﺨﺸﻰ ﺑﻬﺎ اﻓﺘﺘﺎﻥ ﺃﻭ ﻓﺎﺳﻖ ﺃﻭ ﻧﺎﻋﺲ ﺃﻭ ﻧﺎﺋﻢ ﺃﻭ ﺣﺎﻟﺔ اﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﺗﺤﺎﻛﻢ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺣﻤﺎﻡ ﺃﻭ ﻣﺠﻨﻮﻧﺎ ﻓﻮاﺣﺪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ ﻋﺸﺮﻭﻧﺎ ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺃﻭ ﺷﺎﺑﺔ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﺘﺨﻔﻴﻒ اﻟﺒﺎء ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ٠

Artinya : Dan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi sungguh telah berpuisi terkait berbagai perihal tidak wajibnya menjawab salam, kemudian Beliau berkata : Menjawab salam merupakan kewajiban kecuali atas orang yang sedang sholat, sibuk makan, minum, baca Al-Qur'an, berdoa, zikir, khutbah, membaca talbiyah, sedang memenuhi hajatnya (BAK/BAB), iqomah, adzan. Atau ucapan salam dari Anak kecil, orang mabuk, pemudi yang ditakutkan adanya fitnah, orang fasik, orang yang ngantuk, orang yang tidur, atau saat jima', sedang berperkara, atau saat berada di WC, atau orang gila. Maka ke-satu setelahnya ke-20. Dan ucapannya : أو شابة, dengan dibaca ringan ba'nya (tidak di tasdid) karena dhoruroh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sinto 
Alamat : Makassar Sulawesi Selatan
_________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?