Berapa Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Beberapa tahun terakhir ini hampir setiap bulan Ramadlan muncul masalah terkait perbedaan dalam menentukan jumlah timbangan dalam zakat fitrah. Sebenarnya itu hal yang biasa, dan itu sudah terjadi sejak jaman aslaf kita, namun selama itu pula pembahasannya terkesan landai dan tidak saling menyalahkan, tapi akhi-akhir ini bermunculan kelompok orang yang mengambil pendapat bahwa satu sho' adalah 2.75/2.8 kg, dan mengatakan 2.5 kg itu kurang. (Tidak sah).

Eronisnya, pendapat ini banyak mempengaruhi pemikiran para Santri bahkan para Kyai. Seakan-akan mereka terhipnotis hingga tidak sadar telah berprasangka buruk terhadap para Masyayikh yang sudah turun temurun mengajarkan terhadap para santri, jama'ah juga Masyarakat bahwa zakat fitrah itu di 2.5 kg.

PERTANYAAN:

Bagaimana sebenarnya khilafiyah yang terjadi di antara fuqoha' terkait pengonversian Zakat fitrah dari sho' ke kilogram?

JAWABAN:

Perbedaan fuqoha' terkait konversi 1 sho' yaitu dari ukuran volume ke ukuran berat menjadi 2.5 kg atau 2.75 / 2.8 kg, adalah perbedaan dalam satu madzhab Syafi'i. Hal itu terjadi bukan ukuran sho'nya yang berbeda tetapi berat benda yang ditakar, sehingga menghasilkan berat yang berbeda pula walaupun mengukur takaran yang volumenya 1 sho'.

REFERENSI:

 الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١ الصحفة ٢٣٠

والصاع الذي كان يستعمله رسول الله - صلى الله عليه وسلم - إنما هو عبارة عن أربعة أمداد، أي حفنات، وهذه الحفنات الأربع مقدرة بثلاثة ألتار كيلاً، وتساوي بالوزن (٢٤٠٠) غراماً تقريباً٠

Artinya: Ukuran sho' yang dipakai oleh Rasululloh SAW adalah empat mud, artinya cakupan penuh. Empat cakupan penuh ini diperkirakan takaran tiga liter dan setara dengan 2400 grm

تقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٤١٩

الواجب فيها صاع عن كل شخص  اي اربعة امداد بمد النبي صلى الله عليه وسلم وهو ما يساوي حاليا ٢،٧٥ كليو تقريبا  واذا لم يقدر على الصاع وقدر على بعضه وجب لان الميسور لا يسقط بالمعسور وبعضهم يقول ثلاث كيلوات تقريبا فالافضل الاححتياط

Artinya : Besar zakat fitrah yang harus dibayar oleh tiap orang  ialah 1 sho' , yaitu setara 4 mud dengan takaran mud Nabi SAW yang dimasa ini setara dengan 2,75 kg. Dan apabila orang tersebut tidak mampu membayar 1 sho',  namun dia hanya bisa membayar sebagian saja ( misal 2/3 atau 1/2 atau 1/3) maka dia masih tetap wajib membayarnya sesuai kemampuannya karena  kemampuan itu tidak menjadi gugur disebabkan kesulitan. Sebagian ada yang berpendapat besarnya zakat adalah ± 3 kg.  Adapun yang afdol adalah mengambil pendapat yang lebih berhati-hati  


الله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Penanya: Fatih Al Ridlo
Alamat :Manyar Gresik Jawa Timur
___________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?