Hukum Mengembalikan Semua Buwuhan Dengan Menggunakan Uang Bolehkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) begitu banyak menerima buwuhan dari teman sejawatnya seperti sarung, sandal, kopiah, kasur dan bahkan juga ada yang membuwuhi uang saat dirinya melaksanakan hajatan Walimatul Ursy. Dan juga masyarakat sekitar yang ada yang membuwuhi beras mulai dari 5 Kg, 25 Kg dan bahkan ada yang membuwuhinya dengan beras 1 Kwintal.
Badrun pun tidak lupa menyuruh saudaranya untuk mencatat semua buwuhan ini, karena hal tersebut merupakan hutang yang harus dikembalikan suatu saat nanti apabila mereka juga melaksanakan hajatan Walimatul Ursy karena hal ini sudah merupakan adat yang berlaku di Daerahnya.
Namun Badrun tidak mau ambil pusing dengan semua ini. Suatu saat nanti apabila orang-orang tersebut melaksanakan hajatan Walimatul Ursy, Badrun mau mengembalikan semua buwuhan tersebut dengan uang. Karena hal ini menurutnya lebih praktis dan simpel.
PERTANYAAN:
Apakah boleh Badrun mengembalikan semua buwuhan diatas dengan menggunakan uang?
JAWABAN:
Mengemblikan buwuhan sebagaimana dalam deskripsi apabila tercatat dan dianggap hutang adalah :
a) Apabila barang buwuhan tersebut adalah barang mutaqowwam, seperti sarung dan kasur, maka harus dikembalikan sesuai dengan buwuhan secara bentuknya. Tetapi ada qil yang membolehkan menggunakan nilainya (diuangkan).
b) Apabila berupa barang mitsil / padanan (bisa ditimbang, diukur, ditakar) seperti beras, maka tidak boleh dikembalikan dengan uang melainkan harus semisal barang buwuhan tersebut. Kecuali pihak yang punya piutang meminta ganti dengan uang.
c) Apabila berbentuk uang maka dikembalikan sesuai jumlah uang / nominal yang diberikan, walaupun uang tersebut mengalami inflasi.
REFERENSI:
المجموع - محيى الدين النووي، ج ١٣ الصفحة ١٧٤
الأحكام: وإذا أقرض شيئا له مثل كالحبوب والادهان والدراهم والدنانير وجب على المقترض رد مثلها لأنه أقرب إليه
Artinya: Apabila seseorang menghutangkan sesuatu benda yang memiliki padanan (dalam arti bisa ukur atau ditimbang misal dengan satuan liter atau gram) seperti biji-bijian, minyak, dirham, dinar maka bagi orang yang berhutang wajib mengembalikan hutang tersebut dengan berupa barang yang serupa dengan yang dihutangnya atau yang mendekatinya.
وان اقترض منه مالا مثل له كالثياب والحيوان ففيه وجهان (أحدهما) يجب رد قيمته، وهو اختيار للشيخ أبى حامد ولم يذكر غيره، لأنه مضمون بالقيمة في الاتلاف، فكذلك في القرض (والثاني) يضمنه بمثله في الصورة، وهو اختيار القاضي أبى الطيب الطبري لحديث أبي رافع رضي الله عنه قضاء البكر ، ولان طريق القرض الرفق فسومح فيه بذلك، ألا ترى أنه يجوز فيه النسبة فيما فيه الربا، ولا يجوز ذلك في البيع بخلاف المتلف فإنه متعد، فأوجبت عليه القيمة لأنها أحصر
Apabila seseorang berhutang padanya suatu harta yang memiliki nilai padanan, misalnya berupa baju atau hewan, maka hukum model pengembalian dalam masalah ini ada 2 pendapat : Pertama, ia harus mengembalikan hutang tersebut dalam bentuk uang, ini merupakan pendapat Abu Hamid al-Isfiroyini, dan beliau tidak menyebutkan pendapat lainnya, adapun alasan hutang tersebut harus dikembalikan dalam bentuk uang karena harta tersebut saat rusak atau hilang harus diganti rugi dengan uang maka begitu juga saat dia mengembalikan hutang tersebut. Kedua, mengembalikan barang hutangan tersebut dalam bentuk yang serupa, ini merupakan pilihan pendapat Abu Toyyib at-Thobari dengan alasan: Karena berdasarkan hadits dari sanad Abi Rofi' yang membayar hutang berupa unta kecil dengan unta kecil yang serupa. Karena hutang merupakan salah satu bentuk akad murofaqoh (saling tolong menolong) sehingga dalam bentuk pembayaranpun dipermudah, bukankah kamu juga melihat bahwasanya dalam kasus ini boleh menisbatkannya pada pada barang-barang ribawi sedangkan dalam masalah jual beli hal seperti ini tidak boleh ? Hal ini tentunya hukumnya berbeda dengan masalah saat harta tersebut hilang atau rusak, mengapa demikian ?, karena hal itu terjadi sebab adanya kelalaian atau kesembronoan (muta'addi), sehingga pembayaran ganti rugi harus berupa uang karena hal itu lebih mudah.
قال ابن الصباغ فإذا قلنا يجب القيمة فإن قلنا إنه يملك بالقبض وجبت القيمة حين القبض، وان قلنا إنه لا يملك الا بالتصرف وجبت عليه القيمة أكثر ما كانت من القبض إلى حين التلف، وان اختلفا في قدر القيمة أو صفة المثل فالقول قول المستقرض مع يمينه لأنه غارم٠
Ibnu Sibagh berpendapat : Apabila kita berpendapat bahwa pembayaran tersebut harus berupa uang maka diperinci sebagai berikut : Apabila kita berpendapat bahwa saat akad hutang itu terjadi harta berpindah hak kepemilikannya dari si pemberi hutang kepada si penerima hutang maka wajib bagi si penerima hutang membayarnya dalam bentuk uang sejak terjadinya akad serah terima hutang tersebut. Apabila kita berpendapat bahwa si penerima hutang tersebut tidak mempunyai hak milik atas harta yang dia hutang, dan dia hanya punya hak sebatas menggunakan harta tersebut, maka saat harta itu hilang atau rusak dia wajib mengganti ruginya dengan nilai harga tertinggi barang tersebut sejak masa serah terima hingga masa kehilangan atau kerusakan (misalnya harga barang tersebut mengalami naik turun maka dia wajib menggantinya dengan harga tertinggi dalam rentang waktu tersebut). Apabila si pemberi hutang dan si penerima hutang berbeda pendapat dalam masalah nilai harga barang tersebut, atau berbeda dalam masalah sifat barang tersebut (misal besar kecilnya, bagus atau tidaknya dll) maka pendapat yang di terima adalah pendapat orang yang berhutang karena dia tergolong orang yang ghorim (terbelit hutang).
قرة العين بفتاوى اسماعيل زين، الصخفة ١٣٧
استبدال ذرة بالفلوس عند الوفاء بدينه
Artinya : Hukum mengganti hutang biji-bijian dengan uang saat pelunasan hutang.
سؤال : ما قولكم فيمن يقترض من آخر ذرة ، ثم استبدل عنها بالفلوس عند الوفاء . فهل ذلك جائز أو لا ؟
Soal : bagaimana pendapat Anda tentang hukum seseorang yang berhutang biji-bijian kepada orang lain, kemudian orang tersebut melunasi hutangnya dengan menggunakan uang (melakukan akad istibdal), apakah hal itu boleh atau tidak ?
الجواب : نعم ، إن ذلك جائز ويكون من باب بيع ما في الذمة أو من باب بيع الدين ممن هو عليه . وكل ذلك جائز على المعتمد إلا أنه إذا كان الثمن من جنس المبيع أو من غير جنسه وهما ربويان ؛ فيشترط إحضار المبيع والثمن في المجلس لئلا يكون ذلك من ربا النسيئة ٠ والله سبحانه وتعالى أعلم ٠
Jawab : ya, hal seperti itu hukumnya boleh, dan hal itu masuk dalam bab jual beli dalam tanggungan atau masuk dalam bab jual beli hutang dari orang yang wajib melunasinya, dan hal itu hukumnya boleh menurut qoul Mu'tamad, namun apabila alat pembayaran sejenis dengan barang yang dihutang tersebut atau bukan sejenis dengan barang tersebut maka kedua-duanya termasuk barang ribawi sehingga disyaratkan menghadirkan barang maupun alat tukar saat majlis akad hutang piutang tersebut supaya tidak menjadi riba nasi'ah. Wallaahu a'lamu.
تحفة المحتاج بشرح المنهاج، الجزء ١٠ الصحفة ٤٠٨
ولو استبدل عن القرض وقيمة المتلف جاز
Artinya : Apabila seseorang melakukan istibdal (mengganti) barang yang dihutang atau (mengganti) nilai barang yang dirusak, maka hal itu boleh.
قوله ولو استبدل عن القرض) أي: دينه لا نفسه خلافا لمن زعمه، لأن المقترض ملكها، وإن جاز للمقرض الرجوع فيها ويلزم من ملكه لها كذلك ثبوت بدلها في ذمته فلم يقع الاستبدال إلا عن دين القرض دون عينه
Apabila seseorang melakukan akad istibdal (yaitu membayar hutang dengan mengganti barang yang berbeda jenis dengan barang yang dihutang), artinya menganti hutangnya bukan mengganti barang hutangan yang asli, pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang menyangka bahwa yang dikembalikan adalah barang yang asli dihutang. Karena si penghutang itu sudah menjadi pemilik barang hutangan tersebut, meskipun boleh bagi orang yang menghutangi menarik kembali barang tersebut dan menjadikan hak kepemilikannya masih tetap pada barang tersebut. Begitu juga tetap tidaknya istibdal pada barang yang dihutangkan tersebut itu ada dalam tanggungannya, sehingga istibdal tersebut tidak akan terjadi kecuali pada hutangnya, bukan pada barang asli yang dihutangkannya.
و عن (قيمة) يعني بدل (المتلف) من قيمة المتقوم، ومثل المثلي، وبدل غيرهما كالنقد في الحكومة حيث وجب (جاز) حيث لا ربا فلا تضر زيادة تبرع بها المؤدي بأن لم يجعلها في مقابلة شيء وذلك لاستقراره
Atau dia melakukan istibdal (mengganti) barang yang rusak atau hilang dengan harganya, atau mengganti barang mitsil dengan mitsil lainnya, atau menggantinya dengan mata uang emas atau perak yang berlaku di suatu daerah sekiranya itu wajib, maka istibdal seperti ini hukumnya boleh dengan syarat asalkan tidak mengandung riba, sehingga tidak mengapa bagi orang yang membayar hutang tersebut melebihi jumlah hutangnya asal dengan niat tabarru', semisal dia memberikan tambahan tersebut bukan karena apa-apa (bukan karena denda ataupun syarat) hal ini disebabkan karena akad hutang tersebut telah jadi.
ويكفي هنا العلم بالقدر، ولو بإخبار المالك أخذا مما قالوه في مسألة الكيس الآتية، لأن القصد الإسقاط لا حقيقة المعاوضة فاشتراط بعضهم نحو الوزن عند قضاء القرض، وإن علم قدره غير صحيح
Dan dalam istibdal ini cukup dengan mengetahui jumlah kadar ukuran / harganya, meskipun tahunya tersebut dari keterangan si penghutang karena mengambil pendapat yang dinyatakan oleh para Ulama' tentang masalah kantong yang akan dijelaskan nanti. Kenapa hanya cukup mengetahui kadarnya saja ?, karena pada dasarnya tujuan dari istibdal ini hanyalah untuk menggugurkan hutang bukan murni tukar menukar, sehingga pensyaratan sebagian Ulama' yang memgharuskan samanya timbangan saat pelunasan hutang, meskipun kadarnya telah sama-sama diketahui, maka pensyaratan seperti ini tidak benar.
وفي اشتراط قبضه تارة وتعيينه أخرى (في المجلس ما سبق) من أنهما إن توافقا في علة الربا اشترط قبضه، وإلا اشترط تعيينه، قال السبكي: وكونه حالا، ورده الأذرعي بأن بدل هذين لا يكون إلا حالا، وأجيب بأن مراده أنه لا يجوز أن يستبدل عنهما مؤجلا
Dan dalam masalah pensyaratan harus serah terima dimajlis akad disatu sisi, maupun pensyaratan ta'yin (penentuan) disisi lain di majlis akad maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam keterangan terdahulu yakni apabila barang yang diistibdal memiliki illat riba, maka disyaratkan harus di serah terimakan di majlis akad, apabila tidak diserah terimakan dalam majlis maka harus ta'yin. Imam as-Subki menambahkan syarat : dan hal itu dalam kondisi kontan, pernyataan as-Subki ini dibantah oleh Imam al-Adzroi dengan menyatakan bahwasanya : istibdal pada harta tersebut otomatis tentunya terjadi secara kontan, pernyataan al-Adzroi tersebut dijawab : maksud as-Subki adalah istibdal pada harta tersebut tidak boleh terjadi diluar majlis.
اعانة الطالبين ، الجزء ٣ الصفحة ٦٤
ويجب على المقترض رد المثل في المثلى وهو النقد والحبوب ولو نقدا أبطله السلطان لأنه أقرب إلى حقه٠ ورد المثل صورة في المتقوم وهو الحيوان والثياب والجواهر٠
Artinya : Dan wajib bagi orang yang berhutang melunasi hutangnya dengan barang yang sepadan dengan barang mitsil (bisa diukur atau ditimbang) dengan barang mitsil yang sepadan, adapun barang mitsil tersebut contohnya uang emas dan perak maupun biji-bijian, meskipun uang emas dan perak tersebut telah dinyatakan tidak berlaku oleh Pemerintah, ini disebabkan karena hal tersebut lebih dekat pada pemenuhan hak si pemberi hutang. Dan wajib bagi penghutang membayar hutangnya yang berupa barang mitsil dengan barang yang serupa bentuknya pada barang yang memiliki nilai jual semisal hewan, pakaian, maupun berbagai macam permata.
إعانة الطالبين في شرح فتح المعين ، الجزء ٣ الصفحة ٦٤
قوله: ويجب على المقترض رد المثل أي حيث لا استبدال، فإن استبدل عنه - كأن عوضه عن بر في ذمته ثوبا أو دراهم - فلا يمتنع، لجواز الاعتياض عن غير المثمن
Artinya : Dan wajib bagi orang yang berhutang melunasi hutangnya dengan barang yang sepadan, sekiranya dia tidak menggantinya dalam bentuk yang lain, apabila dia melunasi hutang tersebut dalam bentuk harta yang lainnya semisal contoh dia hutang gandum lalu dia melunasinya dengan pembayaran berupa baju atau uang dirham, maka hal seperti ini tidak dilarang, karena boleh melunasi hutang dengan barang atau harta yang tidak serupa / tidak sejenis dengan barang yang dihutang.
قوله: وهو أي المثلي (قوله: ولو نقدا إلخ) أي يجب رد المثل، ولو كان نقدا أبطل السلطان المعاملة به. (قوله: لأنه أقرب إلى حقه) تعليل لوجوب رد المثل، أي يجب ذلك لان المثل أقرب إلى حق المقرض
Adapun barang mitsil itu semisal contoh mata uang emas/ perak meskipun berupa mata uang emas / perak yang telah dinyatakan sudah tidak berlaku sebagai alat tukar oleh Pemerintah, hal ini disebabkan karena hal tersebut lebih dekat pada pemenuhan hak si pemberi hutang.
قوله: ورد المثل صورة معطوف على رد، أي ويجب رد المثل في الصورة، وإن كان ليس مثله حقيقة، وذلك لخبر مسلم: أنه صلى الله عليه وسلم استسلف بكرا - أي وهو الثني من الإبل - ورد رباعيا - أي وهو ما دخل في السنة السابعة - وقال: إن خياركم أحسنكم قضاء
Dan wajib bagi penghutang membayar hutangnya yang berupa barang mitsil dengan barang yang serupa bentuknya, meskipun tidak sama persis 100 %, hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim yang menyatakan bahwasanya Rosululloh berhutang Bakr (seekor unta muda) yakni unta umur 2 tahun, lalu Rosululloh melunasi dengan ruba'i yakni unta umur 7 tahun dan beliau bersabda : "Sesungguhnya sebaik-baiknya kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang".
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________________
Komentar
Posting Komentar