Kafarat Jimak Pada Siang Hari di Bulan Puasa

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami-istri yang menikah sekitar satu Bulan yang lalu. Dan Ramadlan ini merupakan Ramadlan pertama yang dijalani oleh keduanya.

Seminggu yang lalu, puasa keduanya batal disebabkan karena melakukan hubungan Suami-istri di siang hari Bulan Ramadlan. Hal ini karena keduanya tidak bisa menahan nafsunya yang sedang memuncak.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun wajib meng-qodlo' (mengganti) puasanya, atau hanya cukup membayar fidyah?

JAWABAN:

Wajib mengqada' puasa dan juga wajib kaffarat udhma (yaitu secara berurut memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin), apabila tidak didahulu dengan membatalkan puasa dengan selain jima'. Dan yang wajib kaffarat tesebut adalah hanya Suami.

REFERENSI:

فقه المنهجي، الجزء ٣ الصحفة ١١٦

ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺗﺠﺐ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺇﻓﺴﺎﺩ اﻟﺼﻮﻡ؛

Artinya : Siapa yang terkena kewajiban kafaroh saat Dia merusak puasanya?

ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺠﺐ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺇﻓﺴﺎﺩ اﻟﺼﻮﻡ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭﺝ اﻟﻤﺠﺎﻣﻊ، ﻭﻻ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭﺟﺔ اﻟﻤﻮﻃﻮءﺓ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺻﺎﺋﻤﺔ، ﻷﻥ ﺟﻨﺎﻳﺔ اﻟﻮاﻃﺊ ﺃﻏﻠﻆ ﻭﺃﻓﺤﺶ، ﻓﻨﺎﺳﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺰﻭﺝ ﻫﻮ اﻟﻤﻜﻠﻒ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭﺓ٠

Kafaroh akibat membatalkan puasa dengan melakukan jima' di siang Romadlon wajib dibebankan kepada Suami yang menjima' Istrinya. Dan kafaroh tersebut tidak diwajibkan terhadap Istri yang di jima', meskipun Dia juga sedang berpuasa. Alasannya karena dalam bidang kasus kriminal sanksi hukuman bagi penjima' itu lebih berat, sehingga jika diqiyaskan tentunya beban hukuman kafaroh dalam hal ini lebih sesuai dibebankan kepada Suami yang mukallaf. 

ﻣﻮﺟﺐ ﻫﺬﻩ اﻟﻜﻔﺎﺭﺓ؛

Sebab apa saja yang mengakibatkan sanksi kafaroh?
 
ﻭﻣﻮﺟﺐ ﻫﺬﻩ اﻟﻜﻔﺎﺭﺓ؛ ﻫﻮ ﺇﻓﺴﺎﺩ ﺻﻮﻡ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺃﻳﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺑﺠﻤﺎﻉ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺠﺎﻣﻊ؛ ﺃ- ﺫاﻛﺮا ﻟﺼﻮﻣﻪ٠ ﺑ- ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺑﺎﻟﺤﺮﻣﺔ٠ ﺟ- ﻏﻴﺮ ﻣﺘﺮﺧﺺ ﺑﺴﻔﺮ ﺃﻭ ﻣﺮﺽ٠

Adapun perkara yang mengakibatkan wajibnya kafaroh ini adalah seseorang membatalkan puasa romadlon dengan melakukan jima', dengan catatan pelaku jima' tersebut: 1. Ingat / sadar bahwa Dia sedang puasa. 2. Tahu bahwa jima' ketika sedang berpuasa Romadlon itu diharamkan. 3. Bukan orang yang sedang menjalani rukhshoh (keringanan untuk tidak berpuasa) seperti musafir maupun sedang sakit. 

ﻓﻤﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺳﻴﺎ، ﺃﻭ ﺟﺎﻫﻼ ﺑﺎﻟﺤﺮﻣﺔ، ﺃﻭ ﺃﻓﺴﺪ ﺻﻮﻣﺎ ﻏﻴﺮ ﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﺃﻭ ﺃﻓﻄﺮ ﻣﺘﻌﻤﺪا، ﻭﻟﻜﻦ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺎﻓﺮا ﺳﻔﺮا ﻳﺨﻮﻟﻪ اﻹﻓﻄﺎﺭ ﻓﺠﺎﻣﻊ ﻓﻼ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﻀﺎء ﻓﻘﻂ٠

Maka barang siapa jima' di siang hari bulan Romadlon dalam keadaan lupa, atau tidak tahu terhadap keharamannya, atau membatalkan puasa selain puasa bulan Romadlon, atau membatalkan puasa secara sengaja dengan selain jima', atau Dia membatalkan puasa dulu baru kemudian Dia jima', maka dalam semua kasus diatas Dia tidak terkena kewajiban kafaroh, namun hanya terkena kewajiban menqodlo' puasa saja.

التقريرات السديدة،  الجزؤ ١ الصحفة ٤٥١

المفطر الخامس الجماع اذا جامع عامدا عالما بالتحريم مختارا بطل صومه، واذا افسد صومه في رمضان يوما كاملا بجماع تام آثم به 

Artinya: Perkara yang membatalkan puasa yang ke-5 adalah melakukan jima'. Maka apabila seseorang jima' secara sengaja, mengetahui keharamannya, dilakukan dengan tanpa paksaan (berdasar keinginan sendiri), maka puasanya batal. Dan apabila Dia membatalkan puasanya dengan melakukan jima' secara sempurna (seluruh hasyafah masuk kedalam farji), di siang hari bulan Romadlon maka Dia berdosa sebab melakukannya 
 
للصوم يترتب عليه خمسة اشياء؛ ١.لحوق الاثم ٢.وحوب الامساك ٣.وجوب التعزير وهو التأديب من الحاكم ويكون لغير تائب ٤.وجوب القضاء ٥- وجوب الكفارة العظمىَ

Adapun sehubungan dengan puasa Romadlon maka karena jima' tersebut Dia terkena 5 perkara : Berdosa. Wajib imsak (wajib menahan diri dari makan minum dan hal yang membatalkan lainnya, meskipun ia sudah batal puasanya)  Terkena hukuman ta'zir sebagai pembejaran dari hakim, dan ta'zir ini diberlakukan bagi orang yang tidak mau bertaubat. (sudah melakukan pelanggarang lebih dari sekali) Wajib mengqodlo' puasanya Dan terkena kafarotul uzhma 

وهي أحد ثلاثة اشياء مرتبة ،فلا ينتفل إلى الخصلة الثانية إلا إذا عجز عما قبلها٠ ١ _ عتق رقبة مؤمنة  ب _ صيام شهرين متتابعين٠ ج _ إطعام ستين مسكيناً لكل مسكين مدّ  فان أعسر عن الاطعام استقرت في ذمته وبعضهم يقول تسقط عنه

Adapun sanksi yang berupa kafarotul udzma itu ada 3 urutan tingkatan, maka seseorang tidak boleh beralih dari tingkatan pertama kepada tingkatan ke dua kecuali jika Dia tidak mampu melakukan tingkatan sebelumnya. Adapun tingkatan-tingkatan kafaroh tersebut secara berurutan adalah: Memerdekakan budak perempuan yang mukmin. Puasa 2 bulan berturut-turut.  Memberi makanan kepada 60 fakir miskin, setiap fakir miskin diberi 1 mud (6 Ons). Apabila tidak mampu maka hal itu masih menjadi tanggungannya, namun sebagian Ulama' berpendapat tanggungan tersebut gugur darinya. 

وتجب هذه الكفارة على الرجل لاعلى المرأة،لانه بمجرد دخول جزء من حشفة الرجل بطل صومها وتتكرر الكفارة بتكرر الأيام

Dan sanksi kafaroh ini hanya dibebankan kepada laki-laki (Suami) bukan pada Wanita (Istri) alasannya karena meskipun hanya sebagian hasyafah Laki-laki yang masuk ke farji Wanita puasa seorang Wanita (istri) tersebut sudah batal. Dan sanksi kafaroh ini dikenakan pada setiap kali pelanggaran jima', sesuai dengan berapa kali (hari) Dia melakukan pelanggaran jima' tersebut. 

(NB : misal melakukan jima' 2 hari selama bulan Romadlon, maka Dia terkena sanksi kafaroh juga 2 kali, jadi masing-masing dikafarohi sendiri)

كفاية النبيه فى شرح التنبيه، الجزؤ ٢ الصحفة ٣٥٢

قال الماوردي؛ ولأن الكفارات في الشرع ضربان؛
ضرب بدأ يه بالأغلظ؛ فكان الترتيب فيها واجباً

Artinya: Imam Mawardi berkata karena kafaroh - kafaroh tersebut dalam syara' ada 2 macam, salah satu macamnya dimulai dengan sanksi yang lebih berat, maka mengurutkan tingkatan kafaroh itu wajib.

 الى ان قال٠ثم وجدنا كفارة الجماع بدأ فيها  بالأغلظ وهو العتق فوجب أن يكون الترتيب فيها مستحقاً٠

Kemudian kami temukan kafaroh jima' ini dimulai dari sanksi yang paling berat yaitu memerdekakan budak perempuan yang mukmin, maka wajib mengurutkan tingkatan sanksi tersebut sesuai dengan haknya.

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين،الجزء ٢ ص ٢٧١

قوله: فإطعام ستين إلخ أي تمليك ستين مسكينا أو فقيرا، كل واحد مد طعام٠ وليس المراد أن يجعل ذلك طعاما ويطعمهم إياه، فلو غداهم أو عشاهم لم يكف

Artinya: Kemudian memberi makan 60 orang miskin dalam arti memberikan bahan makan pokok untuk di miliki oleh faqir miskin, tiap orangnya diberi (1 mud (6 Ons) Maksud redaksi diatas bukan membuatkan makanan makanan yang sudah dimasak lalu memberikannya kepada fakir miskin, bukan seperti itu maksudnya. Maka apabila seseorang memberikan sarapan pagi atau makan malam pada mereka, maka hal itu belum mencukupi (dalam arti belum bisa menggugurkan kafaroh tersebut)

_________________________

Catatan:

الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٢٣٠

والصاع الذي كان يستعمله رسول الله - صلى الله عليه وسلم - إنما هو عبارة عن أربعة أمداد، أي حفنات، وهذه الحفنات الأربع مقدرة بثلاثة ألتار كيلاً، وتساوي بالوزن (٢٤٠٠) غراماً تقريباً٠

Artinya: Ukuran sho' yang dipakai oleh Rasululloh SAW adalah empat mud, artinya cakupan penuh. Empat cakupan penuh ini diperkirakan takaran tiga liter dan setara dengan 2400 grm.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA:

Nama : Abd. Wahed
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
________________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?