Hukum Tidak Haidl Karena Menggunakan KB Berapa Lama Masa Iddahnya ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) sudah 10 Bulan ditalaq oleh Suaminya. Namun karena pernah menggunakan Obat KB saat masih berkeluarga, maka sampai saat ini Badriyah masih belum datang bulan. Sehingga Dia masih belum bisa menerima pinangan dari Laki-laki, karena Dia merasa iddahnya belum selesai.

PERTANYAAN:

Berapa lama Iddah yang harus dijalani oleh Badriyah, karena semenjak ditalaq 10 bulan yang lalu, sampai saat ini belum datang bulan?

JAWABAN:

Iddah yang harus dijalani menurut Qaul Jadid adalah menunggu sampai haidl dan beriddah 3 kali sucian, atau apabila tidak haid maka menunggu sampai usia menopause (berakhirnya siklus mentruasi/haidl secara alami) kemudian beriddah 3 bulan. Sedangkan menurt Qaul Qadim dia harus menunggu 9 Bulan / 4 ½ Tahun, kemudian menjalani iddah selama tiga bulan. Karena minum obat adalah sesuatu yang bersifat 'aridhi.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ٨ الصحفة ٣٧١

الصِّنْفُ الرَّابِعُ: مَنِ انْقَطَعَ دَمُهَا، يُنْظَرُ، إِنِ انْقَطَعَ لِعَارِضٍ يُعْرَفُ لِرَضَاعٍ، أَوْ نِفَاسٍ، أَوْ  مَرَضٍ، أَوْ دَاءٍ بَاطِنٍ، صَبَرَتْ حَتَّى تَحِيضَ، فَتَعْتَدُّ بِالْأَقْرَاءِ، أَوْ تَبْلُغَ سِنَّ الْيَأْسِ، فَتَعْتَدُّ بِالْأَشْهُرِ، وَلَا تُبَالِي بِطُولِ مُدَّةِ الِانْتِظَارِ

Artinya : Sifat yang ke-empat : Wanita yang terhenti darah haidlnya, maka dilihat, jika darah haidlnya terputus karena sesuatu yang menghalangi /merintangi yang diketahui karena menyusui, nifas, sakit, atau penyakit dalam, maka bersabar sampai mengalami haidl lalu beriddah selama 3 kali sucian, atau bersabar sampai mencapai umur menopause (berakhirnya siklus mentruasi / haidl secara alami), kemudian beriddah selama 3 bulan dan Wanita tersebut tidak usah memperdulikan lamanya masa menunggu. 

 وَإِنِ انْقَطَعَ لَا لِعِلَّةٍ تُعْرَفُ، فَالْقَوْلُ الْجَدِيدُ: أَنَّهُ  كَالِانْقِطَاعِ لِعَارِضٍ، وَالْقَدِيمُ: أَنَّهَا تَتَرَبَّصُ تِسْعَةَ أَشْهُرٍ. وَفِي قَوْلٍ أَرْبَعَ سِنِينَ، وَفِي قَوْلٍ مُخَرَّجٍ سِتَّةَ أَشْهُرٍ، ثُمَّ بَعْدَ التَّرَبُّصِ تَعْتَدُّ بِثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ. فَإِذَا قُلْنَا بِالْقَدِيمِ فَحَاضَتْ بَعْدَ التَّرَبُّصِ وَالْعِدَّةِ وَبَعْدَمَا تَزَوَّجَتْ، اسْتَمَرَّ النِّكَاحُ لِلثَّانِي عَلَى الصَّحِيحِ

Dan jika darah haidlnya terputus bukan karena sebab akibat yang diketahui, maka menurut Qoul jadid : bahwasanya seperti terputus karena sesuatu yang menghalangi atau merintanginya. Dan menurut Qoul Qodim : Sesungguhnya Wanita tersebut menunggu selama 9 bulan, dan dalam sebuah Qoul menunggu sampai 4 tahun, dan dalam Qoul yang dikeluarkan ialah menunggu selama 6 bulan lalu beriddah selama 3 bulan. Apabila kita berpendapat dengan qaul qodim "Seorang perempuan yang telah haidl setelah masa tunggu dan iddah serta telah menikah (lagi dengan Suami lain), maka hukum pernikahan terus berlanjut untuk yang kedua, menurut pendapat shohih.


إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٤١

وهو أى سن اليأس إثنتان و ستون سنة و قيل خمسون ٠٠٠ الى أن قال...... وفيه ؛ أقوال أخر أقصاها خمس و ثمانون سنة و أدناها خمسون

Artinya : Usia menopouse adalah 62 tahun. Dikatakan menurut pendapat yang lain adalah 50 tahun.... sampai pada ucapan....dan tentang hal ini juga terdapat beberapa pendapat yang lain, yang paling tua adalah 85 tahun dan yang paling rendah adalah 50 tahun.


الشرقاوي، الجزء ١ الصحفة ١٤٧

و سن اليأس من الحيض إثنان و ستون سنة هو المعتمد و هذا باعتبار الغالب فلا ينافي ما صرحوا به من أنه لا آخر له لسن الحيض فهو ممكن ما دامت حية

Artinya : Usia menopause adalah 62 tahun yang merupakan pendapat yang mu’tamad. Ini dengan memperhatikan yang lazim berlaku. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan apa yang dijelaskan oleh para ulama bahwa tidak ada batas akhir bagi masa haid. Dan mungkin saja masih terjadi selagi wanita tersebut masih hidup.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?