Hukum Uang Bantuan Pemerintah Wajibkan Dikeluarkan Zakat?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Yayasan Nurul Hikmah (nama samaran) merupakan yayasan pendidikan yang menaungi Pondok Pesantren dan berbagai lembaga pendidikan mulai dari RA, MI, MTs dan MA. Uang pembagunan atau SPP yang ditarik oleh Yayasan kepada semua santri dan murid dari tingkat RA sampai MA relatif murah. Sehingga hal tersebut menarik minat bagi para Orang Tua untuk memondokkan dan menyekolahkan Anak-anaknya ke Yayasan tersebut. Dan baru-baru ini yayasan tersebut mendapat bantuan dari Pemerintah sebesar 5 milyar. Sehingga sebagian dari dana tersebut dibuat modal usaha oleh Pengurus atau Ketua Yayasan.
PERTANYAAN:
Apakah dana bantuan dari Pemerintah kepada yayasan pendidikan yang jumlahnya Rp. 5 miliar wajib dizakati ?
JAWABAN:
Tidak wajib, karena dana tersebut adalah bukan termasuk katagori harta yang wajib dizakati.
REFERENSI:
فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١١٩
تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي: المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة
Artinya : Zakat wajib dikeluarkan atas lima hal : Hewan ternak, Mata uang (emas dan perak), Hasil Bumi, Buah-buahan dan Barang dagangan.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Penanya: Musthofa
Alamat : Surabaya Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
__________________________________
Komentar
Posting Komentar