Hukum Istri Bermaksiat Apakah Suami Menanggung Dosanya

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dedy (nama samaran) merupakan seorang Muslim yang kaya raya. Dia merupakan seorang Manager disalah satu perusahaan terbesar di Propinsinya. Sejak kecil Badrun sudah di didik dan disekolahkan ke sekolah-sekolahan yang maju pendidikannya. Namun, Dia tidak pernah merasakan pendidikan di Pondok Pesantren sehingga sangat minim sekali pengetahuan terhadap Agamanya.

Dedy mempunyai seorang Istri dan 3 Orang Putri yang saat ini sudah remaja. Karena sibuk sebagai Manager yang selalu mengurusi perusahaannya dan minimnya pengetahuan tentang Agamanya, sehingga Dia tidak sempat untuk mendidik Istri dan Putri-putrinya. Padahal Istri dan Putri-putri sering kali meninggalkan sholat, terkadang tidak puasa di Bulan Ramadhan dan juga keluar dari Rumah selalu membuka aurat.

PERTANYAAN:

Apakah Dedy juga menanggung semua dosa yang dilakukan oleh Istri dan Anak-anaknya karena Dia tidak mendidik mereka dikarenakan sibuk dengan pekerjaan dan karena minimnya Ilmu Agamanya?

JAWABAN:

Dedy tidak menanggung semua dosa yang dilakukan oleh Istri dan Anak-anaknya, karena dosa tidak bisa ditanggung oleh selain yang melakukan. Melainkan Dedy juga berdosa karena telah mengabaikan pendidikan mereka, sehingga melakukan perbuatan maksiat tersebut dan juga berdosa karena membiarkan keluarganya melakukan maksiat.

REFERENSI:

تفسير القرطبي، الجزء ١٠ الصحفة ٢٣٠

مَنِ اهْتَدى فَإِنَّما يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّما يَضِلُّ عَلَيْها وَلا تَزِرُ وازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرى وَما كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً 

Artinya: "Barangsiapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah) maka sesungguhnya itu untuk ( keselamatan ) dirinya sendiri; dan barangsiapa tersesat maka sesungguhnya ( kerugian ) itu bagi dirinya sendiri. Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus seorang rasul".

قَوْلُهُ تَعَالَى: (مَنِ اهْتَدى فَإِنَّما يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّما يَضِلُّ عَلَيْها) أَيْ إِنَّمَا كُلُّ أَحَدٍ يُحَاسَبُ عَنْ نَفْسِهِ لَا عَنْ غَيْرِهِ، فَمَنِ اهْتَدَى فَثَوَابُ اهْتِدَائِهِ لَهُ، وَمَنْ ضَلَّ فَعِقَابُ كُفْرِهِ عَلَيْهِ. (وَلا تَزِرُ وازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرى) تقدم في الانعام 

Allah berfirman: ( Barangsiapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah) maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian ) itu bagi dirinya sendiri) sesungguhnya setiap seseorang di hisab dari dirinya sendiri bukan dari orang lain, barang siapa mendapatkan petunjuk maka pahala petunjuk kembali pada nya, dan barangsiapa yang tersesat maka siksa kekafirannya kembali padanya ( Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain)

وقا ابْنُ عَبَّاسٍ: نَزَلَتْ فِي الْوَلِيدِ بْنِ الْمُغِيرَةِ، قَالَ لِأَهْلِ مَكَّةَ: اتَّبِعُونِ وَاكْفُرُوا بِمُحَمَّدٍ وَعَلَيَّ أو زاركم، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ، أَيْ إِنَّ الْوَلِيدَ لَا يَحْمِلُ آثَامَكُمْ وَإِنَّمَا إِثْمُ كُلِّ وَاحِدٍ عَلَيْهِ. يُقَالُ: وَزَرَ يَزِرُ وِزْرًا، وَوِزْرَةً، أَيْ أَثِمَ. وَالْوِزْرُ: الثِّقَلُ الْمُثَقَّلُ وَالْجَمْعُ أَوْزَارٌ، وَمِنْهُ" يَحْمِلُونَ أَوْزارَهُمْ عَلى ظُهُورِهِمْ " أَيْ أَثْقَالَ ذُنُوبِهِمْ. وَقَدْ وَزَرَ إِذَا حَمَلَ فَهُوَ وَازِرٌ، وَمِنْهُ وَزِيرُ السُّلْطَانِ الَّذِي يَحْمِلُ ثِقَلَ دَوْلَتِهِ. وَالْهَاءُ فِي قَوْلِهِ  كِنَايَةٌ عَنِ النَّفْسِ، أَيْ لَا تُؤْخَذُ نَفْسٌ آثِمَةٌ بِإِثْمِ أُخْرَى، حَتَّى أَنَّ الْوَالِدَةَ تَلْقَى وَلَدَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَتَقُولُ: يَا بُنَيَّ أَلَمْ يَكُنْ حِجْرِي لَكَ وِطَاءٌ، أَلَمْ يَكُنْ ثَدْيِي لَكَ سِقَاءٌ، أَلَمْ يَكُنْ بَطْنِي لَكَ وِعَاءٌ،! فَيَقُولُ: بَلَى يَا! أُمَّهْ فَتَقُولُ يَا بُنَيَّ! فَإِنَّ ذُنُوبِي أَثْقَلَتْنِي فَاحْمِلْ عَنِّي مِنْهَا ذَنْبًا وَاحِدًا! فَيَقُولُ: إِلَيْكَ عَنِّي يَا أُمَّهْ! فإنى بذنبي عنك اليوم مشغول

Ibnu Abbas berkata: Ayat ini turun kepada Walid bin mughirah, Walid bin mughirah berkata: ikutlah denganku dan kafirkan Muhammad dan atas ku dosa-dosa kalian maka diturunkanlah ayat ini, artinya sesungguhnya Walid tidak menanggung dosa kalian, sesungguhnya setiap orang menanggung dosa masing-masing. Dari darinya. Dikatakan, "Wasira Yazira Waizraa Wawizrataan" artinya adalah sebuah dosa. Kata, "Al-Wizru" adalah memberatkan sesuatu yang berat dan jamak nya yaitu lafadz, "Auzaraan" Dan dari pengertian ini adalah memikul dosa-dosa mereka di atas punggung mereka, artinya memberatkan dosa-dosa nya. 

Dan termasuk juga yaitu menteri Sultan, yang menanggung beban negaranya. Dan ha' dalam perkataannya "3" adalah kinayah dari diri sendiri, yaitu, seseorang tidak akan mengambil dosa dari dosa orang lain. Sampai seorang ibu menemukan anaknya di hari kiamat dan dia berkata: wahai Anakku, apakah pangkuanku tidak memiliki pinggul, apakah payudaraku tidak memiliki air untukmu, apakah perutku tidak punya wadah? Dan dia (anaknya) berkata: Ya, wahai ibu, maka dia (ibunya) berkata wahai Anakku! Sesungguhnya dosa-dosaku telah membebaniku, maka bawalah satu dari dosaku! Dan dia (anaknya) berkata: dosamu atas namaku, wahai ibu! Maka sesungguhnya dosa-dosaku dari mu. 


تحفة الاحوذي، الجزء ٦ الصحفة ٣١٤

أَلَا لِلتَّنْبِيهِ (لَا يَجْنِي جَانٍ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ) قَالَ فِي النِّهَايَةِ الْجِنَايَةُ الذَّنْبُ وَالْجُرْمُ وَمَا يَفْعَلُهُ الْإِنْسَانُ مِمَّا يُوجِبُ عَلَيْهِ الْعَذَابَ أَوِ الْقِصَاصَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Artinya: Lafadz "Alaa" Lit tanbih (tidak akan melakukan kejahatan orang yang jahat kecuali kembali pada dirinya sendiri) mengatakan dalam kitah Nihayah jinayat (kejahatan) adalah sebuah dosa dan pelanggaran dan sesuatu yang dilakukan manusia dari sesuatu yang menyebabkan siksa atau qisos di dunia dan di akhirat

الْمَعْنَى أَنَّهُ لَا يُطَالَبُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ مِنْ أَقَارِبِهِ وَأَبَاعِدِهِ فَإِذَا جَنَى أَحَدُهُمَا جِنَايَةً لَا يُعَاقَبُ بِهَا الْآخَرُ كَقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَا تزر وازرة وزر أخرى انْتَهَى (أَلَا) لِلتَّنْبِيهِ (لَا يَجْنِي جَانٍ عَلَى وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ عَلَى وَالِدِهِ) يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ النَّهْيَ عَنِ الْجِنَايَةِ عَلَيْهِ لِاخْتِصَاصِهَا بِمَزِيدِ قُبْحٍ وَأَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ تَأْكِيدَ لَا يَجْنِي جَانٍ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ فَإِنَّ عَادَتَهُمْ جَرَتْ بِأَنَّهُمْ يَأْخُذُونَ أَقَارِبَ الشَّخْصِ بِجِنَايَتِهِ وَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا ظُلْمٌ يُؤَدِّي إِلَى ظُلْمٍ آخَرَ وَالْأَظْهَرُ أَنَّ هَذَا نَفْيٌ فَيُوَافِقُ قَوْلِهِ تَعَالَى وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَإِنَّمَا خَصَّ الْوَلَدَ وَالْوَالِدَ لِأَنَّهُمَا أَقْرَبُ الْأَقَارِبِ فإذا لم يؤاخذا بفعله فَغَيْرُهُمَا أَوْلَى

Artinya sesungguhnya tidak menuntut kejahatan orang lain dari kerabatnya dan musuh-musuhnya Jika salah satu dari keduanya melakukan suatu kejahatan maka yang lain tidak akan disiksa sebab kejahatannya sebagaimana firman Allah SWT seseorang tidak akan memikul dos orang lain, "Alaa" Lit tanbih (tidak akan melakukan kejahatan orang Yang jahat atas anaknya dan tidak terhadap orang yang di lahirkan kepada orang tuanya ). keterangan yang di kehendaki adalah akan menjadi larangan dari kejahatan atas keduanya karena kekhususannya dengan menambah kejelekan dan memperkuat terhadap tidak akan mendapatkan kerugian kecuali hanya kembali pada dirinya sendiri, sesungguhnya kebiasaan yang berlaku bahwa mereka mengambil kerabat sendiri dengan jinayat nya. 

Al-hasil sesungguhnya ini adalah ke dzoliman yang akan mengakibatkan terhadap ke dzoliman lain dan yang jelas ini tidak ada maka hal ini sebagaimana firman Allah SWT orang lain tidak akan memikul dosa orang lain dan sesungguhnya hal ini khusus untuk anak dan orang tuanya karena keduanya merupakan kerabat paling dekat. Maka Jika antara keduanya tidak mengambil dengan pekerjaannya, maka untuk orang lain lebih utama. 


الفقه على مذاهب الاربعة، الجزء ٥ الصحفة ٥٠

ﻭﺗﺒﺮﺝ اﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ اﻷﻭﻟﻰ - ﻭﻫﻲ اﻟﺘﻲ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺒﻞ اﻹﺳﻼﻡ، اﻟﺘﺒﺨﺘﺮ ﻓﻲ ﺗﺜﻦ ﻣﻊ ﺇﻇﻬﺎﺭ اﻟﻤﺤﺎﺳﻦ، ﻭاﻟﺰﻳﻨﺔ، ﻭﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﺳﺘﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻌﻨﻖ، ﻭاﻟﺼﺪﺭ، ﻭاﻟﺸﻌﺮ، ﻭاﻟﻘﻔﺎ، ﻭاﻟﻈﻬﺮ، ﻭاﻟﺬﺭاﻋﻴﻦ، ﻭاﻟﺴﺎﻗﻴﻦ ﻭﻣﻤﺎ ﻳﺪﻣﻲ ﻗﻠﺐ اﻟﺤﺮ اﻟﻤﺆﻣﻦ اﻟﻐﻴﻮﺭ، ﻣﺎ ﻧﺸﺎﻫﺪﻩ ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﺰﻣﺎﻥ ﻣﻦ ﺗﺒﺮﺝ اﻟﻨﺴﺎء، ﻭاﻟﻔﺘﻴﺎﺕ، ﻭﺧﺮﻭﺟﻬﻦ ﻣﺘﺒﺬﻻﺕ، ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ. ﻣﺎﺋﻼﺕ ﻣﻤﻴﻼﺕ. ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ اﻟﺸﻌﻮﺭ ﻭاﻟﻈﻬﻮﺭ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﻴﺎء ﻭﻻ ﻣﺒﺎﻻﺓ. ﺣﺘﻰ ﺻﺮﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﺗﺒﺬﻻ، ﻭاﻧﺤﻼﻻ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ اﻟﺘﻲ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺒﻞ اﻹﺳﻼﻡ٠ ﻭﺇﺛﻢ ﺫﻟﻚ ﺭاﺟﻊ ﺇﻟﻴﻬﻦ ﺃﻭﻻ ﻭﺇﻟﻰ ﺃﻭﻟﻴﺎء ﺃﻣﻮﺭﻫﻦ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﻣﻦ اﻷﺯﻭاﺝ، ﻭاﻵﺑﺎء، ﻭاﻷﺧﻮﺓ٠ ﻟﻌﻨﻬﻦ اﻟﻠﻪ، ﻭﻟﻌﻦ ﻣﻦ ﻳﺮﺿﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﻨﻬﻦ، ﻭﻟﻌﻦ ﻣﻦ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﻦ، ﻭﻣﻦ ﻳﻮاﻓﻘﻬﻦ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ

Artinya: Berhiasnya orang Jahiliyyah awal, yaitu sebelum Islam, dengan cara berjalan dengan angkuh memamerkan jilbab serta menampakkan kebaikan dan berhias, dan sesuatu yang harus ditutup, seperti leher, dada, rambut, tengkuk, punggung, kedua lengan, dan kedua betis. Dan sesuatu yang membuat hati orang mukmin marah adalah menipu dan sesuatu yang kita saksikan saat ini dari para wanita dan gadis yang berhias dan mereka keluar dalam keadaan hina, berpakaian namun telanjang. 

Berjalan dengan menggoyang-goyangkan tubuhnya Merasa dan tampil telanjang, tanpa rasa malu dan tanpa perduli. Hingga mereka menjadi lebih hina dan lebih cacat daripada orang-orang jahiliyah yang ada sebelum Islam, dan dosa itu kembali kepada mereka terlebih dahulu dan kepada wali mereka untuk yang kedua, dari suami, ayah, dan saudaranya, semoga Allah melaknat mereka dan melaknat orang yang ridlo kepada mereka dan orang yang melihat kepada mereka dan orang yang mencocokkan dari beberapa orang laki-laki. 


سمط العقيان، الصحفة ١٠٩

واذا كان ذالك بالعكس كان ضيعاه وتركاه هملا بلا تعليم وفرطا في امره بالواجبات وحفظه عن المحرمات فوزره عليهما لاخلالهما بما وجب عليهما من الامر والنهي٠

Artinya: Apabila sebaliknya, maka penyia-nyian kedua orang tua terhadap anak, membiarkan si anak tanpa mendidiknya, serta sembrono dalam mengarahkan anak untuk melaksanakan kewajjban dan menjaga anak dari hal-hal yang haram, maka kedua orang tuanya masih mendapatkan dosa dari kemaksiatan yang dilakukan oleh si-anak, karena kedua orang tuanya telah teledor dalam menjalankan kewajiban keduanya untuk mengarahkan anak melaksanakan perintah agama serta menjauhi larangan agama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
____________________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?