Hukum Onani Di Bulan Ramadhan Apakah Dosanya Lebih Besar ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosi (nama samaran) merupakan seorang Pemuda yang mempunyai kebiasaan ber-Onani. Pun demikian di Bulan Puasa ini. Karena Libido seksnya selalu memuncak, maka Dia terkadang melakukan Onani di malam dan siang hari Bulan Ramadhan.

PERTANYAAN:

Jika melakukan onani berdosa, apakah sama dosa saat melakukan onani di Bulan Ramadhan dan diluar Bulan Ramadhan ?

JAWABAN:

Kwantitas dosa onani pada Bulan Ramadhan dan diluar Bulan Ramadhan adalah sama. Namun Kwalitas (bobot nilainya) tidak sama, lebih besar dosanya pada bulan Ramadhan daripada di luar Bulan Ramadhan.

REFERENSI:

دليل الفالحين، الجزء ١ الصحفة ٨٢

وإن همّ بها فعملها كتبها الله سيئة واحدة زاد أحمد «ولم تضاعف عليه» ويدل له قوله تعالى: فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا (الأنعام؛ ١٦٠) نعم قد تعظم بشرف زمان أو مكان كالأشهر الحرم ورمضان ومكة، أو بشرف الفاعل لها وقوة معرفته بالله تعالى وقربه منه

Artinya : Dan apabila Dia bermaksud melakukan maksiat, lalu Dia melakukannya, maka Allah SWT mencatatnya sebagai satu kejelekan/kesalahan. Maka Iman Ahmad menambahkan kata "Dan tidak dilipatgandakan atasnya". Dan Firman Allah SWT menunjukkan hal itu : "Maka tidak dibalas kecuali dengan kesalahan yang semisalnya". (Al-An'am : 160). Iya ! sungguh menjadi agung (besar) kesalahan yang dilakukan dengan sebab mulianya waktu dan tempat, seperti (kesalahan yang dilakukan) di waktu Bulan-bulan haram dan Ramadlan, dan (ditempat mulai seperti) Mekkah. Atau karena mulianya orang yang melakukannya dan kuatnya ma'rifatnya pada Allah SWT dan dekatnya pada-Nya.


سبل الهدى والرشاد، الجزء ٣ الصحفة ١١٠

 ﻭﻳﻘﻮﻝ: «اﻟﺴﻴﺌﺎﺕ ﺗﻀﺎﻋﻒ ﻓﻴﻪ»، ﺃﻱ ﺗﺰﺩاﺩ ﻗﺒﺤﺎ ﻭﻓﺤﺸﺎ ﻷﻥ اﻟﻌﺎﺻﻲ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻥ ﺃﻭ ﻣﻜﺎﻥ ﺷﺮﻳﻒ ﺃﺷﺪ ﺟﺮﺃﺓ ﻭﺃﻗﻞ ﺧﻮﻓﺎ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ٠ 

Artinya : Dan Ka'ab Al-Ahbar berkata : Beberapa kesalahan atau kejelekan dilipatgandakan padanya, artinya bertambah dari segi keburukan/kejelekan dan kekejiannya. Karena sesungguhnya Orang yang bermaksiat di waktu dan tempat yang mulia itu lebih sangat kelancangannya dan sangat sedikit takutnya kepada Allah SWT.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Naufal Rizky
Alamat : Kolaka Sulawesi Tenggara
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Taufik Hidayat

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?