Hukum Onani Di Bulan Ramadhan Apakah Dosanya Lebih Besar ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosi (nama samaran) merupakan seorang Pemuda yang mempunyai kebiasaan ber-Onani. Pun demikian di Bulan Puasa ini. Karena Libido seksnya selalu memuncak, maka Dia terkadang melakukan Onani di malam dan siang hari Bulan Ramadhan.

PERTANYAAN:

Jika melakukan onani berdosa, apakah sama dosa saat melakukan onani di Bulan Ramadhan dan diluar Bulan Ramadhan ?

JAWABAN:

Kwantitas dosa onani pada Bulan Ramadhan dan diluar Bulan Ramadhan adalah sama. Namun Kwalitas (bobot nilainya) tidak sama, lebih besar dosanya pada bulan Ramadhan daripada di luar Bulan Ramadhan.

REFERENSI:

دليل الفالحين، الجزء ١ الصحفة ٨٢

وإن همّ بها فعملها كتبها الله سيئة واحدة زاد أحمد «ولم تضاعف عليه» ويدل له قوله تعالى: فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا (الأنعام؛ ١٦٠) نعم قد تعظم بشرف زمان أو مكان كالأشهر الحرم ورمضان ومكة، أو بشرف الفاعل لها وقوة معرفته بالله تعالى وقربه منه

Artinya : Dan apabila Dia bermaksud melakukan maksiat, lalu Dia melakukannya, maka Allah SWT mencatatnya sebagai satu kejelekan/kesalahan. Maka Iman Ahmad menambahkan kata "Dan tidak dilipatgandakan atasnya". Dan Firman Allah SWT menunjukkan hal itu : "Maka tidak dibalas kecuali dengan kesalahan yang semisalnya". (Al-An'am : 160). Iya ! sungguh menjadi agung (besar) kesalahan yang dilakukan dengan sebab mulianya waktu dan tempat, seperti (kesalahan yang dilakukan) di waktu Bulan-bulan haram dan Ramadlan, dan (ditempat mulai seperti) Mekkah. Atau karena mulianya orang yang melakukannya dan kuatnya ma'rifatnya pada Allah SWT dan dekatnya pada-Nya.


سبل الهدى والرشاد، الجزء ٣ الصحفة ١١٠

 ﻭﻳﻘﻮﻝ: «اﻟﺴﻴﺌﺎﺕ ﺗﻀﺎﻋﻒ ﻓﻴﻪ»، ﺃﻱ ﺗﺰﺩاﺩ ﻗﺒﺤﺎ ﻭﻓﺤﺸﺎ ﻷﻥ اﻟﻌﺎﺻﻲ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻥ ﺃﻭ ﻣﻜﺎﻥ ﺷﺮﻳﻒ ﺃﺷﺪ ﺟﺮﺃﺓ ﻭﺃﻗﻞ ﺧﻮﻓﺎ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ٠ 

Artinya : Dan Ka'ab Al-Ahbar berkata : Beberapa kesalahan atau kejelekan dilipatgandakan padanya, artinya bertambah dari segi keburukan/kejelekan dan kekejiannya. Karena sesungguhnya Orang yang bermaksiat di waktu dan tempat yang mulia itu lebih sangat kelancangannya dan sangat sedikit takutnya kepada Allah SWT.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Naufal Rizky
Alamat : Kolaka Sulawesi Tenggara
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Taufik Hidayat

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"