Hukum Tes Swab Antigen atau PCR Saat Puasa



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) mau pulang kampung karena sekitar 2 tahun hidup di Perantauan. Namun keinginan tersebut seperti kurang berjalan mulus, karena sejak tanggal 22 April sampai saat ini masih dalam pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik. 

Adapun apabila Badrun ingin tetap pulang kampung (mudik), maka Dia harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

CATATAN:

a ) SWAP Antigen maupun PCR metodenya sama yaitu memasukkan "alat" melalui hidung melewati batas "batin", bahkan PCR memasukkan "alat" ke tenggorokan dan mengambil "lendir".

b) Seseorang melakukan SWAP ini karena khawatir terhadap dirinya, terpapar virus covid karena "berinteraksi" dengan seseorang yang sudah positif covid.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum puasa seseorang apabila melaksanakan Test SWAP Antigen atau PCR dalam kondisi berpuasa?

JAWABAN:

Hukum puasa seseorang apabila melaksanakan test SWAP Antigen atau PCR dalam kondisi berpuasa, menurut qaul al ashah adalah membatalan puasa, apabila melebihi pangkal hidung atau melebihi tenggorokan yaitu makhraj hamzah dan hak. Karena termasuk rongga bathin.

Sementara menurut Maqabilul Ashah   adalah tidak membatalkan puasa. Karena yang dimaksud rongga yang membatalkan puasa adalah rongga yang dapat mencerna sesuatu, yaitu apabila sampai kepada otak  atau perut atau kantong kemih.

Pendapat muqobil Al-Ashah adalah pendapat yang dho'if, dapat diamalkan apabila keadaan sangat dibutuhkan. Dan dalam keadaan normal sebaiknya mengikuti pendat al ashah.

REFERENSI:

اسعاد الرفيق، الجزء ١ الصحفة ١١٥

جوفا كباطن اذن وهو ما وراء المنطبق وانف وهو ما وراء القصبة جميعها و إحليل وهو مخرج البول واللبن وباطنه ما يظهر عند تحريكه

Artinya: Di bagian dalam contohnya seperti bagian dalam telinga yaitu sesuatu yang ada dibalik katup (telinga), dan bagian dalam hidung yaitu sesuatu dibalik lubang hidung semuanya, dan bagian dalam saluran air kencing atau susu, dan bagian dalamnya apa yang nampak ketika digerakkan.



اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٢١

قوله: ولا يفطر بوصول شيء إلـى بـاطن قصبة أنف) أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر٠ (قوله: حتـى يجاوز منتهى الـخيشوم) أي فإن جاوزه أفطر، ومتـى لـم يجاوز لا يفطر


Artinya : (Dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena batang itu merupakan bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah hukumnya termasuk bagian luar badan. Perkataan mushonnif : "(sampai melewati ujung khaisyum)" sehingga apabila telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa.


منهاج الطالبين، الصحفة ٤١

وَعَنْ وُصُولِ الْعَيْنِ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا. وَقِيلَ: يُشْتَرَطُ مَعَ هَذَا أَنْ تَكُونَ فِيهِ قُوَّةٌ تُحِيلُ الْغِذَاءَ أَوِ الدَّوَاءَ. فَعَلَى الْوَجْهَيْنِ: بَاطِنُ الدِّمَاغِ وَالْبَطْنِ وَالْأَمْعَاءِ وَالمَثَانَةِ مُفَطِّرٌ بِالِاسْتِعَاطِ أَوِ الْأَكْلِ أَوِ الحُقْنَةِ، أَوِ الْوُصُولِ مِنْ جَائِفَةٍ وَمَأْمُومَةٍ وَنَحْوِهِمَا٠ وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ وَالْإِحْلِيلِ مُفَطِرٌ فِي الْأَصَحِّ

Artinya : Dan mencegah diri dari masuknya benda ke dalam rongga. Ada yang berpendapat : disyaratkan dalam hal ini yakni bagian Jauf (rongga) tersebut harus memiliki kekuatan untuk mencerna makan ataupun obat.  Maka berdasarkan 2 pendapat tersebut perkara yang masuk ke dalam otak, perut, usus atau  pembulu darah, dan kandung kemih, itu bisa membatalkan puasa baik dengan is'ath (memasukkan lewat hidung), makan, atau dengan suntik, ataupun masuk melewati luka yang ada si perut atau melalui retakan tulang kepala. Adapun meneteskan sesuatu ke bagian dalam telinga ataupun lobang dzakar, hal tersebut membatalkan puasa menurut qoul Ashoh.


حاشية الجمل، الجزء ٢ الصحفة ٣١٨

وَعِبَارَةُ أَصْلِهِ مَعَ شَرْحِ م ر وَقِيلَ: يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ فِي الْجَوْفِ قُوَّةٌ تُحِيلُ الْغِذَاءَ بِكَسْرِ الْغَيْنِ وَبِالذَّالِ الْمُعْجَمَتَيْنِ أَوْ الدَّوَاءِ بِالْمَدِّ إذْ مَا لَا يُحِيلُهُ لَا تَتَغَذَّى النَّفْسُ بِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ بِهِ الْبَدَنُ فَأَشْبَهَ الْوَاصِلَ إلَى غَيْرِ الْجَوْفِ

Artinya : Adapun ibarot asal beserta syarah Imam Romli sebagai berikut : Ada Ulama' yang berpendapat "disyaratkan bagian dalam atau  rongga (jauf) itu mampu memproses atau mencerna makanan ataupun obat, "karena sesuatu yang tak dapat dicerna oleh rongga" tidak bisa dirasakan oleh nafsu dan tidak bisa diambil manfaat oleh badan, maka hal itu serupa dengan perkara yang masuk ke selain organ dalam atau rongga (al-Jauf).

فَعَلَى الْوَجْهَيْنِ بَاطِنُ الدِّمَاغِ، وَالْبَطْنُ، وَالْأَمْعَاءُ أَيْ الْمَصَارِينُ، وَالْمَثَانَةُ مُفْطِرٌ

Maka Berdasar 2 pendapat tersebut, perkara yang masuk ke dalam otak, perut, usus atau  pembulu darah, kandung kemih itu membatalkan puasa

وَقَوْلُهُ: بِالْإِسْعَاطِ رَجَعَ لِلدِّمَاغِ وَقَوْلُهُ: أَوْ الْأَكْلِ رَاجِعٌ لِلْبَطْنِ وَقَوْلُهُ: أَوْ الْحُقْنَةِ أَيْ الِاحْتِقَانِ رَاجِعٌ لِلْأَمْعَاءِ، وَالْمَثَانَةِ

Kata "is'ath (memasukkan sesuatu lewat hidung)" itu berhubungan atau  kaitannya dengan otak. Kata "makan" berhubungan atau kaitannya dengan perut. Dan kata melubangi atau suntik itu berhubungan atau  kaitannya dengan usus atau pembulu darah, dan kantung kemih.

وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ وَإِنْ لَمْ يَصِلْ إلَى الدِّمَاغِ وَبَاطِنُ الْإِحْلِيلِ وَهُوَ مَخْرَجُ الْبَوْلِ مِنْ الذَّكَرِ، وَاللَّبَنِ مِنْ الثَّدْيِ وَإِنْ لَمْ يَصِلْ إلَى الْمَثَانَةِ وَلَمْ يُجَاوِزْ الْحَلَمَةَ أَوْ الْحَشَفَةَ مُفْطِرٌ فِي الْأَصَحِّ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمَدَارَ عَلَى مُسَمَّى الْجَوْفِ

Dan menetesi bagian dalam telinga, meskipun tidak sampai ke otak, atau bagian lobang dzakar, dan lobang keluarnya susu pada payudara, meskipun tidak sampai pada kantung kemih,  maupun tidak sampai melewati bagian pertil ataupun kepala dzakar, hal itu membatalkan puasa menurut qoul Ashoh berdasar keterangan yang telah lalu yang menyatakan bahwa batasan masuk sesuatu itu membatalkan atau tidak, diukur dari bagian tersebut masuk katagori jauf (rongga) atau bukan. 

وَالثَّانِي لَا يُفْطِرُ اعْتِبَارًا بِالْإِحَالَةِ، وَالْحَلْقُ مُلْحَقٌ بِالْجَوْفِ عَلَى الْأَصَحِّ انْتَهَتْ

Adapun pendapat yang ke-2 menyatakan tidak batal, berdasarkan katagori kemampuan untuk mencerna. Dan tenggorokan itu diilhakkkan (disamakan hukumnya) dengan jauf (rongga dalam) menurut qoul ashoh.

 فَيُعْلَمُ مِنْهَا أَنَّ أَمْثِلَةَ الشَّارِحِ السِّتَّةَ ثَلَاثَةٌ مِنْهَا لِلْمُحِيلِ وَثَلَاثَةٌ لِغَيْرِهِ فَالدِّمَاغُ، وَالْبَطْنُ، وَالْمَثَانَةُ مُحِيلَةٌ وَالْحَلْقُ وَبَاطِنُ الْأُذُنِ، وَالْإِحْلِيلُ غَيْرُ مُحِيلَةٍ تَأَمَّلْ٠

Maka dari keterangan tersebut diketahui  bahwasanya contoh yang dikemukakan oleh pensyarah ada (enam (tiga)  bagian diantaranya memiliki kemampuan mencerna obat atau makanan, dan 3 bagian yang lain tidak mampu mencerna. Jadi otak, perut dan kantung kemih itu memiliki kemampuan mencerna sedangkan tenggorokan, bagian dalam telinga, dan lobang dzakar tidak mampu mencerna, maka telitilah pendapat ini.


السراج الوهاج، الجزء ١ الصحفة ١٣٩

وَمُقَابِله الَّذِي يشْتَرط ذَلِك يقرب بمفطر

Artinya : Adapun lawan pendapat yang mensyaratkan hal itu (rongga yang memeliki kekuatan mencerna), adalah membawa lebih dekat kepada membatalkan.
 

الله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Muslim
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan,

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

___________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?