Berapa Hari Satu Bulan dalam Hitungan Hijriyah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dalam sebuah keterangan disebutkan bahwa Nabi selama hidup beliau hanya berpuasa sebanyak 9 kali Ramadhan. Akan tetapi dari 9 kali itu, hanya 1 Ramadhan saja beliau berpuasa secara sempurna selama satu bulan (30 hari). Sedangkan yang 8 (delapan) Ramadhan beliau tidak melakukan secara sempurna, yaitu cuman 29 hari.

PERTANYAAN:

Apakah ada penjelasan mengenai sebab yang menjadikan Nabi tidak dapat berpuasa secara sempurna (hanya 29 hari) di 8 Ramadhan dimaksud?

JAWABAN:

Sebab yang menjadikan Nabi tidak berpuasa dengan hitungan 30 hari adalah karena jumlah bulan termasuk puasa adalah tidak dihitung dengan jumlah hari dalam se-bulan 29 atau 30 hari, melainkan ditentukan dengan terlihatnya hilal awal bulan baik ramadhan atau hilal syawal.

صوموا لرؤيته الخ٠

Dan jumlah hari dalam bulan baik 29 atau 30 hari adalah merupakan hitungan satu bulan yang sempurna dalam beribadah.

REFERENSI:

البيان في مذهب الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٧٥

ولا يجب صوم رمضان إلا بدخول الشهر، ودخول الشهر يعلم بأمرين: إما برؤية الهلال، أو باستكمال شعبان ثلاثين يومًا، هذا قول كافة الفقهاء٠ وقال بعض الناس: يعلم دخوله بذلك، ويعلم بالحساب والنجوم: أن الهلال قد أهل، فيلزمه، وهذا ليس بصحيح، لما روى ابن عباس - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: «صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم.. فأكملوا العدة ثلاثين يومًا»٠ وروي عنه - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أنه قال: «لا تصوموا حتى تروا الهلال، أو تكملوا العدة، ولا تفطروا حتى تروا الهلال، أو تكملوا العدة ثلاثين»٠


Artinya : Puasa Ramadhan tidak wajib kecuali sebab masuknya Bulan (Romadlon), dan masuknya Bulan tersebut diketahui dengan dua hal : adakalanya dengan melihat hilal (bulan sabit tanggal 1) atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini merupakan pendapat semua Ulama' Fiqih. Dan sebagian Manusia berkata : Masuknya Bulan tersebut diketahui dengan melihat hilal (bulan sabit tanggal 1) atau dengan menyempurnakan bulan Sya'ban dengan 30 hari. Dan diketahui dengan ilmu hisab atau melihat bintang (rasi bintang) : sesungguhnya hilal sungguh sesuai/cocok, maka mereka (Manusia tersebut) menetapkan hilal (tanggal 1). Dan pendapat ini (menetapkan hilal dengan hisab dan melihat bintang) merupakan pendapat yang tidak benar, karena ada sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Bulan sabit tanggal 1 Romadlon) dan berbukalah (berhenti berpuasa) karena melihat hilal (Bulan sabit tanggal 1 Syawal), maka apabila Hilal tertutup awan dari penglihatan kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Janganlah kalian berpuasa sehingga melihat Hilal (tanggal 1 Romadlon) atau menyempurnakan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari. Dan janganlah kalian berbuka (berhenti berpuasa) sehingga kalian melihat hilal (tanggal 1 Syawal) atau menyempurnakan bilangan (Sya'ban menjadi 30 hari) 



كفاية النبيه شرح التنبيه، الجزء ٦ الصحفة ٢٦٨ا

وقيل: إن الناس كانوا يكثرون الاختلاف في هذين الشهرين؛ لأجل عيدهم وحجهم، فأعلمهم أن الشهرين وإن نقصت أعدادهما، فحكمهما على التمام والكمال في حكم العبادة؛ كي لا يقع في القلوب شك إذا صاموا تسعة وعشرين، أو وقع في وقوفهم غلط في الحجيج؛ فبين أن الثواب تام وإن نقص العدد، وهذا معنى ما حكاه البندنيجي عن أبي إسحاق٠

Artinya : Dan dikatakan : Sesungguhnya Manusia banyak berselisih di dalam dua Bulan ini (Syawal dan Dzulhijjah) karena hari raya mereka dan haji mereka. Maka beritahu lah mereka bahwasanya dua bulan tersebut apabila kurang jumlah hitungan hari dari keduanya, maka hukum kedua Bulan tersebut lengkap dan sempurna dalam hukum ibadah, karena supaya tidak terjadi keraguan dalam hati apabila mereka berpuasa 29 hari, atau apabila terjadi kesalahan di dalam wukuf mereka (misalnya wukuf pada tanggal 8 atau 10 Dzulhijjah). Maka jelas bahwasanya pahala sempurna meskipun kurang dalam hitungan (harinya). Dan makna ini sesuai dengan apa yang diceritakan Imam Bandajiy dari Ibnu Ishaq. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Khoirul Anwar
Alamat : Surabaya Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan,

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?