Hukum Seseorang yang Tidak Dihukum Di Dunia Apakah akan Dihukum Di Akhirat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Alicia (nama samaran) merupakan seorang janda muda yang ditinggal mati oleh suaminya. Untuk memenuhi hasrat birahinya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, Alicia rela menjual dirinya sebagai PSK kepada lelaki jalang. Dengan profesinya yang baru ini, Dia bahkan bisa melayani (berzina) sampai 5 Lelaki perhari. Padahal hukuman bagi pelaku zina akan di rajam sampai mati apabila dia muhson.

PERTANYAAN:

Apabila tidak dilaksanakan had pelaku zina seperti Alicia baik rajam ataupun jilid di dunia saat ini karena undang-undang yang tidak memberlakukannya, apakah di akhirat tetap akan dihad oleh Allah SWT sebelum hari penghisaban ?

JAWABAN:

Alicia tidak dihad di akirat karena had adalah merupakan hukuman di dunia. Apalagi dia sudah bertaubat dengan taubatan nasuha.

REFERENSI:
 
بغية المسترشدين، الصحفة ٢٤٩

لا تتوقف توبة الزاني أو القاتل على تسليم نفسه للحد وإن تحتم بثبوته عند الحاكم، بل لا تتوقف حتى في حق الأدمي الواجب تسليم نفسه، فإذا ندم صحت توبته في حق الله وبقيت معصية حق الأدمي

Artinya : Taubat penzina atau pembunuh tidak terhenti pada pemasrahan dirinya untuk had (hukuman) saja walaupun ketetapan had sudah diputuskan oleh hakim. Hingga dalam permasalahan hak Adami yang wajib pengakuan dirinya (melakukan kemaksiatan tersebut). Jika dia menyesal (terhadap perbuatannya) dalam hal hak Allah, maka sah taubatnya namun masih dianggap bermaksiat jika hak Adaminya (tidak tertunaikan).

بغية المسترشدين، الصحفة ٢٨٤

التوبة ثلاثة شروط الندم على الفعل والإقلاع في الحال والعزم على عدم العود ويزيد حق العباد برد المظالم اليهم

Artinya : Tiga syarat taubat yaitu : menyesali perbuatannya, meninggalkan pekerjaan itu seketika, dan bertekad untuk tidak mengulangi, dan menambah hak para hamba dengan menolak kedholiman kepada mereka.

اعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٢٩٥

ويسن للزاني ككل مرتكب معصية الستر على نفسه بأن لا يظهرها ليحد أو يعزر لا يحدث بها تفكها أو مجاهرة فإن هذا حرام قطعا وكذا يسن لمن أقر بشيئ من ذلك الرجوع عن اقراره به

Artinya : Disunahkan bagi Pezina seperti setiap orang yang melakukan maksiat untuk menutupi atas dirinya dengan cara tidak menampakkan kemaksiatannya supaya dihad atau dihukum, tidak menceritakannya dengan bergurau atau terang-terangan, maka ini jelas haram. Demikian juga disunahkan bagi seseorang yang mengaku/berikrar dengan sesuatu dari kemaksiatan untuk menarik ikrar tersebut.

بغية المسترشدين، الصحفة ٣٠٨

وينبغي لمن أتى معصية الستر حيث لم يعلم القاضي وإلا ندب له تسليم نفسه للحد
 
Artinya : Dan seyogyanya bagi orang yang melakukan maksiat menutupi (kemaksiatannya) sekiranya tidak diketahui oleh Qodli, dan apabila diketahui oleh Qodli, maka disunahkan baginya untuk menyerahkan dirinya pada Qodli untuk dilaksanakan had.

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٥ الصحفة ٤٥٢

فَإِظْهَارُهَا لِيُحَدَّ أَوْ يُعَزَّرَ خِلَافُ الْمُسْتَحَبِّ، وَأَمَّا التَّحَدُّثُ بِهَا تَفَكُّهًا فَحَرَامٌ قَطْعًا لِلْأَخْبَارِ الصَّحِيحَةِ فِيهِ

Artinya : Upaya pengakuan maksiat (zina) agar dikenakan sanksi hudud atau takzir menyalahi anjuran agama. Sedangkan bicara (mengakui) maksiat tersebut dengan bergurau jelas haram berdasarkan hadits tersebut. 

التشريع الجنائي في الإسلام، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٩

وَالأَسْبَابُ المُسْقِطَةُ لِلْعُقُوْبَاتِ هِيَ:(١) مَوْتُ الجَانِي (٢) فَوَاتُ مَحَلِّ القِصَاصِ (٣) تَوْبَةُ الجَانِي (٤) الصُلْحُ (٥) العَفْوُ (٦) إِرْثُ القِصَاصِ (٧) التَقَادُمُ مَوْتُ الجَانِي ؛ تَسْقُطُ العُقُوْبَاتُ بِمَوْتِ الجَانِي إِذَا كَانَتْ بدينة أَوْ مُتَعَلِّقَةً بِشَخْصِ الجَانِي؛ لِأَنَّ مَحَلَّ العُقُوْبَةِ هُوَ الجَانِي وَلاَ يُتَصَوَّرُ تَنْفِيْذُهَا بَعْدَ انْعِدَامِ مَحَلِّهَا

Artinya : Sebab-sebab yang menggugurkan hukuman yaitu :
1. Matinya pelaku kriminal.
2. Tidak ditemukan sasaran target orang yang ingin diqishos.
3. Taubatnya pelaku kriminal.
4. Perdamaian.
5. Diterima permohonan maafnya.
6. Hukuman qishos diwariskan.
7. Berita kematian pelaku kriminal sudah kadaluarsa.

Gugur hukuman dengan sebab matinya pelaku kriminal jika masalah hutang piutang atau yang berhubungan dengan sosok pelaku kriminal, karena sasaran target hukuman ditujukan kepada pelaku kriminal dan tidak bisa dibayangkan hukuman bisa terlaksana tanpa keberadaan dari Pelaku kriminal.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mujib
Alamat : Sekarbela Mataram NTB
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Kyai Mahmulul Huda (Bangsalsari Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?