Hukum Hakim Menjatuhkan Fasakh Pada Pasangan Suami Istri Masihkah Ada Ikatan Nikah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) seorang wanita yang sering mengalami KDRT dari Badrun (suami Badriyah), mulai dari bentakan, cemoohan bahkan kadang dipukul oleh Suaminya. Padahal masalahnya pun hanya sepele, seperti karena lupa tidak membawakan kopiah atau peci untuk anaknya dan lain sebagainya. Hal ini karena suaminya seorang yang temperamen (suka emosi).

Akhirnya Badriyah mengadukan dan meminta fasakh ke Pengadilan Agama atas perlakuan si suami kepadanya. Kemudian setelah melakukan pemanggilan dan disidang 3 kali, Pengadilan memfasakh keduanya dan surat fasakhnya pun sampai saat ini dipegang oleh Badriyah. Meskipun Badriyah saat ini tinggal di rumah orang tuanya sejak turunnya surat fasakh dua tahun yang lalu tersebut, namun Badrun masih sering menelpon Badriyah dengan mengatakan bahwasanya Badrun dan Badriyah masih sah sebagai suami istri. Sehingga hal ini menyebabkan Badriyah takut untuk menikah lagi meskipun sudah difasakh oleh Pengadilan dua tahun yang lalu.

PERTANYAAN:

Apakah status Badriyah masih istri Badrun meskipun Hakim sudah menjatuhkan fasakh antara keduanya?

JAWABAN:

Status badriyah adalah bukan istri dari suaminya (badrun) karena perceraian khuluk berstatus talak bain shugra.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٤٣

بائنة بينونة صغرى): وهي ؛
١) المطلّقة طلقة واحدة أو طلقتين قبل الدخول بها٠
٢) المطلّقة طلقة واحدة أو طلقتين بعد الدخول بها، وقد انقضت عدّتها٠
٣) المخالعة على بَدَلَ مالي، كما سبق بيانه٠
وحكمها: لا سبيل للزوج إليها إلا بعقد ومهر جديدين، وباختيارها ورضاها

Artinya: Adapun yang dinamakan talak bain kecil adalah: 
1) Seorang perempuan yang diceraikan satu kali atau dua kali yang belum pernah digauli.
2) Seorang perempuan yang diceraikan satu kali atau dua kali dan sudah habis masa iddahnya.
3) Perempuan yang dikhulu'/cerai dengan membayar kompensasi berupa harta seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun hukum cerai ba'in kecil ialah tidak ada alternatif lain untuk kembali pada mantan istrinya kecuali dengan akad dan mas kawin baru, serta atas kemauan dan keridlo'an mantan istri.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ ٦٩٥٥


والبائن بينونة صغرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعقد جديد ومهر. وهو الطلاق قبل الدخول أوعلى مال أو بالكناية عند الحنفية أو الذي يوقعه القاضي لا لعدم الإنفاق أو بسبب الإيلاء

Artinya: Adapun talak ba'in kecil ialah perceraian yang mengakibatkan sang suami tidak mampu mengembalikan perempuan yang diceraikan pada ikatan suami istri setelah terjadinya perceraian kecuali dengan akad baru serta mahar, adapun praktek talak ba'in kecil ialah talak sebelum digauli atau talak dengan kompensasi, atau dengan kinayah menurut kalangan Ulama' Hanafiyah, atau perceraian yang diputuskan hakim bukan karena alasan ketiadaan nafaqoh atau disebabkan perwalian.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٩٥٧-٦٩٥٩


٣) الطلاق على مال: وذلك إذا خالع الرجل امرأته أو طلقها على مال؛ لأن الخلع بعوض طلاق على مال عندهم، وكان طلاقاً بائناً؛ لأن المقصود أن تملك المرأة أمرها، وتمنع الزوج من مراجعتها، ولا يتحقق هدفها إلا بالطلاق البائن٠

Artinya : 3 ) thalaq berdasarkan harta; hal itu jika seorang laki-laki menghulu' istrinya atau menthalaqnya dengan (ganti) harta. Karena khulu' dengan konpensasi harta menurut para Ulama' adalah termasuk thalaq atas (ganti) harta dan thalaqnya adalah ba'in. Karena tujuannya adalah seorang istri memiliki atau menguasai urusannya (thalaq). Dan seorang laki tidak boleh untuk ruju', dan ini tak terwujud kecuali thalaq bain.


الحاوي الكبير، الجزء ١١ الصحفة ٢٢٦

أَنَّ الْبَائِنَ كَالْأَجْنَبِيَّةِ يَقْطَعُ التَّوَارُثَ وَسُقُوطَ النَّفَقَةِ، وَالرَّجْعِيَّةَ كَالزَّوْجَةِ لِاسْتِحْقَاقِ التَّوَارُثِ، وَوُجُوبِ النَّفَقَةِ فَافْتَرَقَا فِي الْعِدَّةِ لِافْتِرَاقِهِمَا فِي حُكْمِ الزَّوْجِيَّةِ

Artinya: Sesungguhnya tolak bain (menjadikan istri) sebagaimana wanita ajnabi yang menggugurkan hak waris dan nafkah sedangkan tolak roj'i (menjadikan istri) masih seperti istri karena masih berhak terhadap waris dan wajibnya nafkah, adapun suami-istri berpisah di masa iddah karena keduanya terpisah dalam hukum (hubungan) suami-istri.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

👳🏻‍♂️ PENANYA

Nama : Abdul Wahab 
Alamat : Seulimeum Aceh Besar Aceh
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Kyai Mahmulul Huda (Bangsalsari Jember Jawa Timur), Gus Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?