Hukum Menolak Dijima' Karena Maharnya Belum Dibayar

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) saat sebelum dinikahkan dia minta mahar 100 juta pada tunangannya yang bernama Badrun yang sekaligus merupakan sepupu dari Badriyah, hal ini dilakukan agar Badrun tidak jadi menikah dengannya. Karena sebetulnya Badriyah tidak mencintai Badrun, namun Badriyah merasa enak hati karena pertunangan ini merupakan hasil dari Orang tua Badriyah dan Badrun.

PERTANYAAN:

Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, apakah boleh Badriyah menolak dijima' apabila Badrun belum memenuhi atau melunasi maharnya?

JAWABAN:
 
a) Boleh seorang istri menolak dijima' dan tidak termasuk nusyus, apabila istri belum menerima mahar yang disebutkan secara kontan saat akad sebelum dijima'.

b) Tidak diperbolehkan istri menolak dijima' suami, apabila mahar yang disebutkan secara tempo saat akad sebelum dijima'.

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٩٧

ولها) كولي ناقصة بصغر أو جنون وسيد أمة (حبس نفسها لتقبض غير مؤجل) من المهر المعين أو الحال سواء كان بعضه أم كله، أما لو كان مؤجلا فلا حبس لها وإن حل قبل تسليمها نفسها له، ويسقط حق الحبس بوطئه إياها طائعة كاملة فلغيرها الحبس بعد الكمال إلا أن يسلمها الولي بمصلحة

Artinya : Bagi istri (sebagaimana wali yang kurang sebab masih kecil atau gila dan seperti tuannya hamba sahaya) boleh menahan dirinya karena belum menerima mahar yang sudah ditentukan bukan dari jenis yang ditempo atau kontan, baik adakalanya mahar tersebut sebagian atau keseluruhan. Namun jika mahar tersebut jenisnya adalah mahar yang ditempo maka tidak boleh bagi istri untuk menahan dirinya. Apabila mahar sudah jatuh tempo sebelum menyerahkan dirinya (untuk digauli) pada suami dan gugur hak menahan diri untuk digauli oleh suami karena kepatuhan yang sempurna, maka bagi selain istri boleh menahan setelah sempurna kecuali wali menyerahkan anak dengan kemaslahatannya.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٤ الصحفة  ٩٠-٩١

فرع: لها منع التمتع لقبض الصداق الحال أصالة قبل الوطئ بالغة مختارة. إذ لها الامتناع حينئذ فلا يحصل النشوز ولا تسقط النفقة بذلك، فإن منعت لقبض الصداق المؤجل أو بعد الوطئ طائعة فتسقط فلو منعته لذلك بعد وطئها مكرهة أو صغيرة ولو بتسليم الولي فلا

Artinya : Cabangan: bagi istri yang balik dan tidak terpaksa boleh menolak jimak dengan alasan penerimaan mahar yang kontan belum terlaksana sebelum di istri jimak. Ketika sang istri melakukan penolakan tersebut ketika mahar belum di terima maka dia tidak di anggap nusyuz dan jatah nafkah untuknya tidak gugur dengan sebab penolakan jimaknya. Namun jika sang istri menolak dengan alasan mahar yang di tempo (disaat belum di terima mahar tersebut olehnya) atau penolakan terjadi setelah sang istri di jimak dengan sukarela maka gugur lah hak nafkah untuknya. Namun jika penolakan jimak itu terjadi setelah dijimak secara paksa atau sang istri masih kecil keadaannya walaupun wali sudah menyerahkannya maka jatah nafkah tidaklah gugur.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nibros Maziyah 
Alamat : Maron Probolinggo Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah Giligenting Sumenep Madura, Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?