Sahkah Pernikahan Tanpa Mahar ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) saat sebelum dinikahkan dia minta mahar 100 juta pada tunangannya yang bernama Badrun yang sekaligus merupakan sepupu dari Badriyah, hal ini dilakukan agar Badrun tidak jadi menikah dengannya. Karena sebetulnya Badriyah tidak mencintai Badrun, namun Badriyah merasa enak hati karena pertunangan ini merupakan hasil dari Orang tua Badriyah dan Badrun.
PERTANYAAN:
Jika Badrun betul-betul tidak bisa memenuhi mahar tersebut, sahkah pernikahan tanpa mahar?
JAWABAN:
Hukum nikahnya tetap sah karena mahar bukan termasuk rukun dan syarat nikah, namun dalam hal ini Badriyah boleh untuk memfasakh nikahnya sebelum dijima' apabila sejak awal dia tidak tahu bahwa Badrun tidak mampu untuk memenuhi maharnya, tapi apabila sejak awal si Badriyah tahu kalau Badrun tidak akan sanggup memenuhi maharnya maka Badriyah tidak boleh untuk memfasakh nikahnya.
REFERENSI:
نهاية الزين، الصحفة ٢٩٥
اركان النكاح خمسة زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة
Artinya : Rukun Nikah ada 5; Calon Suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan Ijab qobul.
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٥٧١
وقال الجمهور لا يفسد العقد بالزواج بدون مهر، أو باشتراط عدم المهر، أو بتسمية شيء لا يصلح مهرا؛ لأن المهر ليس ركنا في العقد ولا شرطا له، بل هو حكم من أحكامه، فالخلل فيه لا تأثير له على العقد. وهذا هو الراجح، إذ لو كان المهر شرطا في العقد لوجب ذكره حين العقد، وهو لا يجب أن يذكر حين العقد لكن يجب مهر المثل لهذا كان زواج التفويض (وهوإخلاء النكاح عن المهر) صحيحا بالاتفاق
Artinya: Mayoritas Ulama' berkata bahwa akad nikah tanpa mahar tidak merusak akad, atau mensyaratkan tanpa mahar, atau menggunakan sesuatu yang tidak pantas untuk dijadikan mahar. Karena dalam akad nikah mahar bukan merupakan rukun juga bukan syarat, melainkan hanya satu hukum diantara beberapa hukum, maka tanpa adanya mahar tidak berpengaruh pada akad, dan ini merupakan pendapat yang unggul, karena seandainya mahar termasuk syarat dalam akad, maka pastinya wajib disebutkan ketika akad, sedangkan mahar tidak wajib disebutkan dalam akad, akan tetapi apabila tidak disebut maka wajib mahar misli, karena ini hukum nikah tafwidl (nikah tafwidl adalah akad nikah tanpa mahar) adalah sah menurut kesepakatan Ulama'.
إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٩٩
قوله: أو أعسر بمهر الخ) معطوف على أعسر بأقل نفقة أيضا: أي ويجوز لها فسخ نكاح من أعسر بمهر لكن بشروط أربعة مذكورة في كلامه: أن يكون واجبا بتسمية وبدونها، وأن يكون حالا، وأن لا تقبض منه شيئا، وأن يكون إعساره به قبل وطئها طائعة
Artinya : Perkataan mushonnif: atau suami tidak mampu membayar mahar dst, diathofkan pada kalimat tidak mampu memberikan batas minimal nafaqoh juga, maksudnya boleh bagi perempuan merusak akad nikahnya laki-laki yang tidak mampu membayar mahar dengan 4 syarat yang telah disebutkan dalam perkataannya. Adanya mahar wajib, baik disebut atau tidak di dalam akad. Adanya mahar kontan. Si perempuan tidak menerima sesuatu apapun dari mahar. Ketidak mampuan suami membayar Mahar sebelum istri digauli.
القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٤ الصحفة ٨٤
وَلَوْ رَضِيَتْ بِإِعْسَارِهِ الْعَارِضِ (أَوْ نَكَحَتْهُ عَالِمَةً بِإِعْسَارِهِ فَلَهَا الْفَسْخُ بَعْدَهُ) لِأَنَّ الضَّرَرَ يَتَجَدَّدُ وَلَا أَثَرَ لِقَوْلِهَا رَضِيَتْ بِإِعْسَارِهِ أَبَدًا، فَإِنَّهُ وَعْدٌ لَا يَلْزَمُ الْوَفَاءُ بِهِ، (وَلَوْ رَضِيَتْ بِإِعْسَارِهِ بِالْمَهْرِ فَلَا) أَيْ فَلَيْسَ لَهَا الْفَسْخُ بِذَلِكَ بَعْدَ الرِّضَا بِهِ، لِأَنَّ الضَّرَرَ لَا يَتَجَدَّدُ وَكَذَا لَوْ نَكَحَتْهُ عَالِمَةً بِإِعْسَارِهِ بِالْمَهْرِ لَيْسَ لَهَا الْفَسْخُ بِذَلِكَ فِي الْأَصَحِّ
Artinya : Apabila istri ridlo' dengan ketidak mampuan suami membayar mahar yang secara mendadak, atau si istri tahu bahwa suami tidak mampu bayar mahar ketika akad, maka boleh bagi istri fasakh nikah setelahnya, karena bahayanya sudah ditemukan, tidak ada dampak perkataan istri : saya ridlo dengan ketidakmampuan suami saya selamanya, karena membayar mahar merupakan sebuah janji yang tidak bisa ditepati. Apabila istri ridlo dengan ketidak mampuan suami membayar mahar, maka tidak boleh fasakh nikah, maksudnya tidak boleh bagi istri merusak akad karena hal tersebut setelah ridlonya istri pada suami, karena bahaya tidak ditemukan, demikian pula apabila istri dinikahi seorang suami serta istri tersebut tahu bahwa suami tidak mampu membayar mahar, maka istri tidak boleh melakukan fasakh nikah menurut pendapat yang lebih benar.
,القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٤ الصحفة ٨٣-٨٤
وَفِي إعْسَارِهِ بِالْمَهْرِ أَقْوَالٌ أَظْهَرُهَا تَفْسَخُ قَبْلَ وَطْءٍ لَا بَعْدَهُ ، لِبَقَاءِ الْمُعَوَّضِ قَبْلَ الْوَطْءِ وَتَلَفِهِ بَعْدَهُ كَبَقَاءِ الْمَبِيعِ فِي يَدِ الْمُفْلِسِ وَتَلَفِهِ، وَالثَّانِي تَفْسَخُ فِي الْحَالَتَيْنِ بِنَاءً فِي الثَّانِيَةِ عَلَى أَنَّ الْمَهْرَ فِي مُقَابَلَةِ جَمِيعِ الْوَطْئَاتِ، وَلَمْ تَسْتَوْفِ كَبَقَاءِ بَعْضِ الْمَبِيعِ فِي يَدِ الْمُفْلِسِ وَالثَّالِثُ لَا تَفْسَخُ فِي الْحَالَتَيْنِ لِأَنَّ الْمَهْرَ لَيْسَ عَلَى الْأَعْوَاضِ حَتَّى تَفْسَخَ الْعَقْدَ بِتَعَذُّرِهِ
Artinya : Sedangkan hukum sulitnya seorang suami untuk membayar mahar ada beberapa pendapat, yang lebih dzohir dari pendapat tersebut ialah si istri diperbolehkan fasakh sebelum digauli, apabila sudah digauli maka tidak boleh fasakh, karena kekalnya sesuatu yang dipasrahkan sebelum digauli, serta rusaknya sesuatu tersebut setelah digauli, seperti kekalnya barang yang dijual di tangan orang yang bangkrut serta rusaknya barang tersebut ditangan muflis. Pendapat yang kedua, boleh fasakh nikah dalam dua hal tersebut (sebelum atau sesudah digauli), berpegang pada pendapat yang kedua bahwa mahar ialah imbalan untuk semua senggama, dan si istri tidak bisa meminta pelunasan, seperti tetapnya sebagian barang yang dijual di tangan muflis. Pendapat yang ketiga si istri tidak boleh melakukan fasakh dalam dua keadaan tersebut, karena mahar itu dibayarkan bukan untuk mengganti sesuatu sampai menyebabkan si istri bisa merusak akad sebab ketidakmampuan suami.
روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٩ الصحفة ٧٨-٧٩
فرع : إِذَا أُعْسِرَ بِالْمَهْرِ، وَمَكَّنَهَا الْحَاكِمُ مِنَ الْفَسْخِ، فَرَضِيَتْ بِالْمَقَامِ مَعَهُ، ثُمَّ أَرَادَتِ الْفَسْخَ، فَلَيْسَ لَهَا، لِأَنَّ الضَّرَرَ لَا يَتَجَدَّدُ هَكَذَا أَطْلَقَهُ الْجُمْهُورُ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ، وَقَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: إِنْ كَانَتِ الْمُحَاكَمَتَانِ مَعًا قَبْلَ الدُّخُولِ، أَوْ بَعْدَهُ، فَكَذَلِكَ، وَإِنْ كَانَتِ الْمُحَاكَمَةُ الْأُولَى قَبْلَ الدُّخُولِ، وَالْأُخْرَى بَعْدَهُ، فَوَجْهَانِ: وَجْهُ تَجْوِيزِ الْفَسْخِ أَنَّ بِالدُّخُولِ اسْتَقَرَّ مَا لَمْ يَكُنْ مُسْتَقِرًّا، فَالْإِعْسَارُ بِهِ يُجَدَّدُ خِيَارًا، وَلَوْ نَكَحَتْهُ عَالِمَةً بِإِعْسَارِهِ بِالصَّدَاقِ، فَلَيْسَ لَهَا الْفَسْخُ عَلَى الْأَصَحِّ، كَمَا لَوْ رَضِيَتْ بِهِ فِي النِّكَاحِ، ثُمَّ بَدَا لَهَا، بِخِلَافِ النَّفَقَةِ، وَلَيْسَ لَهَا الِامْتِنَاعُ بَعْدَ الدُّخُولِ إِذَا مَكَّنَّاهَا مِنَ الْفَسْخِ، وَاخْتَارَتِ الْمَقَامَ، وَلَا بُدَّ فِي الْإِعْسَارِ بِالْمَهْرِ مِنْ حُكْمِ الْقَاضِي كَالنَّفَقَةِ، وَالْخِيَارُ فِيهِ بَعْدَ الْمُرَافَعَةِ عَلَى الْفَوْرِ، فَلَوْ أَخَّرَتِ الْفَسْخَ، سَقَطَ، وَلَوْ عَلِمَتْ إِعْسَارَهُ، وَأَمْسَكَتْ عَنِ الْمُحَاكَمَةِ، فَإِنْ كَانَ كَذَلِكَ بَعْدَ طَلَبِهَا الْمَهْرَ، كَانَ رِضًا بِالْإِعْسَارِ، وَسَقَطَ خِيَارُهَا، وَإِنْ كَانَ قَبْلَ الْمُطَالَبَةِ، لَمْ يَسْقُطْ، فَقَدْ تُؤَخَّرُ الْمُطَالِبَةُ لِتَوَقُّعِ الْيَسَارِ، ذَكَرَهُ الرُّويَانِيُّ
Artinya: Cabang masalah ketika suami tidak mampu membayar mahar, dan hakim memberikan kelonggaran untuk fasakh, akan tetapi si istri rela hidup bersama suami, lalu si istri berkeinginan untuk menggugat cerai, maka tidak boleh istri melakukan gugat cerai, karena bahaya tidak tampak, demikian yang diputuskan oleh sebagian besar Ulama' dan ini pendapat Madzhab Syafi'ie. Imam mawardi berkata, ketika ada dua alternatif hukum secara bersamaan sebelum atau sesudah digauli, maka juga tidak boleh menggugat cerai. Apabila alternatif hukum yang pertama sebelum digauli dan yang kedua sesudah digauli, maka ada dua pendapat: yang pertama boleh melakukan gugat cerai karena dengan disetubuhi akan menjadikan sesuatu yang belum pasti hukmnya akan menjadi pasti, maka ketidakmampuan membayar mahar bisa menjadikan pilihan (fasakh/tidak). Apabila ketika menikah si istri tahu bahwa suami tidak mampu membayar mahar maka istri tidak boleh melakukan gugatan menurut pendapat yang lebih benar, seperti halnya ketika rela dinikahi lalu ada kejelasan bahwa suami tidak mampu bayar mahar, beda halnya dengan nafkah, dan suami tidak boleh melarang istri untuk fasakh setelah digauli apabila hakim menempatkan istri pada pilihan fasakh serta istri juga memilih jalan fasakh. Untuk mengetahui bahwa suami tidak mampu bayar mahar harus melalui keputusan hakim seperti halnya nafaqoh. Untuk memilih melanjutkan proses fasakh harus dengan segera setelah diajukan ke hakim, maka apabila tidak segera maka hak fasakh gugur. Apabila istri tahu bahwa suami tidak mampu bayar mahar akan tetapi istri tidak melakukan pengaduan ke pengadilan hal tersebut setelah istri meminta pelunasan mahar, maka istri termasuk rela dengan ketidakmampuan suami serta gugur hak memilih untuk fasakh, namun apabila hal tersebut sebelum istri meminta pelunasan mahar maka hak fasakh tidak gugur, karena terkadang maminta pelunasan mahar ditunda oleh istri karena berharap suami masih bisa melunasinya, demikian yang telah disebutkan oleh Imam ar-Ruyani.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : Nibros Maziyah
Alamat : Maron Probolinggo Jawa Timur
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________
KETERANGAN:
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.
5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar