Hukum Calon Istri Meminta Mahar Yang Besar Agar Supaya Calon Suami Tidak Bisa Memenuhi Mahar Tersebut ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) saat sebelum dinikahkan dia minta mahar 100 juta pada tunangannya yang bernama Badrun yang sekaligus merupakan sepupu dari Badriyah, hal ini dilakukan agar Badrun tidak jadi menikah dengannya. Karena sebetulnya Badriyah tidak mencintai Badrun, namun Badriyah merasa enak hati karena pertunangan ini merupakan hasil dari Orang tua Badriyah dan Badrun.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum calon istri meminta mahar yang besar agar si calon Suami tidak bisa memenuhi mahar tersebut?

JAWABAN:

Hukum calon istri meminta mahar yang besar kepada Suami adalah makruh jika memberatkan melebihi kemampuan suami, sehingga hal tersebut dapat menyebabkan adanya rasa permusuhan atau kebencian calon suami kepada calon istri.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤ الصحفة ١٨٨

 ولا حد لأكثر المهر إجماعا بين الفقهاء والدليل عليه قوله تعالى: {وإن أردتم استبدال زوج مكان زوج وآتيتم إحداهن قنطارا فلا تأخذوا منه شيئا} لأن القنطار يطلق على المال الكثير ولكن حذر الفقهاء من الإسراف والمغالاة في المهر

 وقالوا: تكره المغالاة في الصداق، لما روي عن عائشة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة وفسروا المغالاة في المهر بما خرج عن عادة أمثال الزوجة، وهي تختلف باختلاف أمثالها، إذ المائة قد تكون كثيرة جدا بالنسبة لامرأة، وقليلة جدا بالنسبة لأخرى

 واستدلوا كذلك بكراهة الإسراف في المهر بأن الرجل يغلي بصدقة المرأة (أي فوق طاقته)، حتى يكون لها عداوة في قلبه، ولأنه إذا كثر بما تعذر عليه فيتعرض للضرر في الدنيا والآخرة

Artinya : Dan tidak ada batas maksimal dalam mahar menurut kesepakatan Ulama' fiqh, dalilnya adalah firman Allah SWT : "Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka mahar yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya", karena lafadz al qinthor dimutlakkan pada harta yang banyak, akan tetapi Ulama' fiqih memberi peringatan agar tidak berlebih-lebihan dalam mahar

Dan Ulama' fiqih berkata : "Dimakruhkan berlebih-lebihan dalam mahar, karena ada hadist yang diriwayatkan oleh sayyidah 'Aisyah ra. dari Nabi SAW berkata : "Lebih mulianya seorang wanita dalam segi barokah ialah dia yang memberi kemudahan dalam mahar. Dan Ulama' fiqih memberi penafsiran berlebih-lebihan dalam mahar, pada sesuatu yang diluar kebiasaan di Daerah sangat istri, kebiasaan tersebut berbeda-beda sesuai perbedaan perbandingannya, karena uang seratus kadang dianggap terlalu besar apabila dikaitkan dengan satu perempuan, kadang terlalu kecil apabila dikaitkan dengan perempuan yang lain.

Maka Ulama' fiqih menjadikan dalil tersebut untuk memakruhkan berlebih-lebihan dalam mahar, karena seorang laki-laki akan merasa tertekan dengan maharnya perempuan, maksudnya yang diatas batas kemampuannya, sampai menjadi permusuhan dalam hatinya, karena ketika beban terlalu banyak diatas kemampuannya, maka akan muncul suatu bahaya di dunia dan akhirat.



إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٩٥

سن ولو في تزويج أمته بعبده ذكر صداق في عقد) وكونه من فضة، للاتباع فيهما، وعدم زيادة على خمسمائة درهم أصدقة بناته (ص) أو نقصان عن عشرة دراهم خالصة: وكره إخلاوه عن ذكره


Artinya : Disunnahkan menyebut mahar dalam akad walau dalam menikahkan sesama budaknya, dan disunnahkan adanya mahar dari perak karena mengikuti sunnah rosul dalam keduanya, dan tidak lebih dari lima ratus dirham di dalam mahar putri-putri beliau Muhammad SAW, atau tidak kurang dari sepuluh dirham murni: dan dimakruhkan tidak menyebut mahar (dalam akad).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Nibros Maziyah 
Alamat : Maron Probolinggo Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?