Apakah Kategori Zina Muhson ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Alicia (nama samaran) merupakan seorang janda muda yang ditinggal mati oleh suaminya. Untuk memenuhi hasrat birahinya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, Alicia rela menjual dirinya sebagai PSK kepada lelaki jalang. Dengan profesinya yang baru ini, Dia bahkan bisa melayani (berzina) sampai 5 Lelaki perhari. Padahal hukuman bagi pelaku zina akan di rajam sampai mati apabila dia muhson.

PERTANYAAN:

Apakah Alicia dapat dikategorikan melakukan zina muhson?

JAWABAN:

Alicia dikategorikan zina muhson apabila dia sudah pernah melakukan hubungan intim dalam pernikahan yang sah, meskipun sekali.

REFERENSI:

شرح النووي على مسلم، الجزء ١١ الصحفة ٣٣٨

وأجمع العلماء على وجوب جلد الزاني البكر مائة ، ورجم المحصن وهو الثيب ، ولم يخالف في هذا أحد من أهل القبلة

Artinya : Ijma' Ulama' tentang kewajiban menghukum cambuk orang yang zina yang belum menikah dengan 100 kali cambukan dan merajam orang yang Muhson (penzina yang sudah menikah) yaitu wanita janda dan tiada seorang pun yang menentang pendapat ini dari ahli kiblat.


شرح النووي على مسلم، الجزء ١١ الصحفة ٣٣٩

واعلم أن المراد بالبكر من الرجال والنساء من لم يجامع في نكاح صحيح وهو حر بالغ عاقل ، سواء كان جامع بوطء شبهة أو نكاح فاسد أو غيرهما أم لا ، والمراد بالثيب من جامع في دهره مرة من نكاح صحيح ، وهو بالغ عاقل حر ، والرجل والمرأة في هذا سواء ، والله أعلم . وسواء في كل هذا المسلم والكافر والرشيد والمحجور عليه لسفه ، والله أعلم 

Artinya: ketahuilah bahwa yang disebut perawan/perjaka bagi laki-laki atau perempuan adalah orang yang tidak pernah melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang sah, orang tersebut sudah baligh juga pintar, baik itu hubungan badan karena shubhat atau karena pernikahan yang fasid atau yang lainnya, atau bukan karena shubhat atau nikah fasid. Sedangkan yang dimaksud janda adalah seseorang yang pernah melakukan hubungan badan sekali seumur hidup dalam pernikahan yang sah, orang tersebut sudah baligh, pintar serta merdeka. Dalam hal ini baik laki-laki maupun perempuan dihukum sama. Allah Yang Maha Tahu, dalam hal ini juga dihukumi sama antara muslim, kafir, pintar, serta mahjur alaih/ODGJ karena bodoh.
Alloh Yang Maha Tahu.


الإقناع لابن المنذر، الجزء ١ الصحفة ٣٣٦

والإحصان الذي يوجب الرجم المجمع عليه، أن ينكح الحر المسلم الحرة المسلمة نكاحًا صحيحًا، ويدخل عَلَيْهَا ويطأها في الفرج، فإذا كَانَ ذَلِكَ فهو محصن يجب عليه الرجم إذا زنى

Artinya: Adapun zina muhshon yang pelakunya wajib dirajam juga telah disepakati Ulama' adalah seorang laki-laki merdeka menikahi wanita merdeka dengan nikah yang sah lalu digauli/didukhul melalui mrs. V nya. Apabila laki-laki/perempuan tersebut dalam keadaan demikian, maka wajib dirajam ketika melakukan Zina.


البيان في مذهب الشافعي، الجزء ١٢ الصحفة ٣٥٢

مسألة: شروط الإحصان والرجم قال الشافعيُّ، - رَحِمَهُ اللَّهُ (وإذا أصاب الحر، أو أصيبت الحرة بعد البلوغ بنكاح صحيح.. فقد أحصنا، فمن زنَى منهما. فحده الرجم) وجملة ذلك: أن البكر عبارة عمن ليس بمحصن، والثيب عبارة عن المحصن. الى أن قال ٠٠٠


Artinya: (cabang masalah: beberapa syarat ihshon dan rajam) Imam Syafi'i rha. berkata: "Ketika seorang laki-laki merdeka/perempuan merdeka telah melakukan hubungan badan setelah mencapai usia baligh dengan nikah yang sah, maka keduanya disebut muhshon, apabila salah satunya melakukan zina maka hukumannya adalah rajam. 
Rangkuman tersebut adalah sesungguhnya seorang gadis tidak dinamakan muhshon (ketika melakukan zina). Seorang janda disebut muhshon. sampai perkataan

وأمَّا المحصن الذي يجب عليه الرجم إذا زنَى فهو: البالغ العاقل الحر إذا وطئ في نكاح صحيح. واختلف أصحابنا في شرائط الإحصان والرجم ؛ فمنهم من قال: إن للإحصان أربع شرائط: البلوغ، والعقل، والحرية، والإصابة بنكاح صحيح٠ وللرجم شرطان: الإحصان والزنى٠

Adapun yang disebut zina muhshon yang pelakunya wajib dirajam ketika berzina adalah: orang yang sudah baligh, berakal/pintar juga merdeka ketika sudah melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang sah, ashab kita berbeda pendapat dalam menentukan syarat-syarat ihshon dan rajam, sebagian berkata: ihshon ada 4 syarat yaitu: baligh, pintar, merdeka dan pernah melakukan melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang sah. Dan rajam ada dua syarat yaitu: pernah melakukan hubungan badan dengan pasangan yang sah dan melakukan perzinahan.

فعلى هذا: إذا وطئ في نكاح صحيح وهو بالغ عاقل حر.. صار محصنا، فإذا زنَى بعد ذلك.. وجب عليه الرجم. وإن وطئ في نكاح صحيح وهو صغير أو مجنون أو مملوك.. لم يصر محصنا، فإذا زنَى بعد ذلك.. لم يجب عليه الرجم
ومنهم من قال: ليس للإحصان إلا شرط واحد؛ وهو الوطء في نكاح صحيح، فأما البلوغ والعقل والحرية.. فإنها من شرائط وجوب الرجم٠

Untuk itu apabila seseorang melakukan hubungan badan dengan pasangan yang sah, orang tersebut baligh, pintar juga merdeka, maka orang tersebut menjadi muhshon, apabila melakukan perzinahan setelahnya maka wajib dirajam. Apabila seorang anak kecil, atau orang gila atau budak melakukan hubungan badan dengan pasangan yang sah maka tidak disebut muhshon, apabila melakukan zina setelahnya tidak wajib dirajam. Sebagian yang lain berkata: tidak ada syarat muhshon kecuali hanya satu yaitu melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang sah Adapun baligh, pintar dan merdeka itu adalah syarat-syarat wajibnya dirajam.

فعلى هذا: للرجم خمس شرائط: الإحصان- وهو الوطء في نكاح صحيح- والبلوغ، والعقل، والحرية، والزنى. فإذا وطئ في نكاح صحيح وهو صغير أو مجنون أو مملوك صار محصنا، فإذا بلغ أو أفاق أو أعتق، ثم زنَى.. وجب عليه الرجم؛ لأنه وطئ في نكاح صحيح. ولأنه لو وطئ امرأة في نكاح صحيح وهو صغير أو مجنون أو مملوك يحصل به الإحلال للزوج الأول، فوجب أن يحصل به الإحصان، كما لو وطئ وهو بالغ عاقل حر. ولأن عقد النكاح لا يعتبر فيه الكمال، فكذلك الوطء٠

Maka itu rajam mempunyai lima syarat: Ihshon (pernah melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang sah) Balig. Pintar. Merdeka. Melakukan perzinahan. Ketika seorang anak kecil atau orang gila atau budak telah melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang sah maka menjadi muhshon, maka ketika dia baligh atau sembuh dari gila atau merdeka lalu melakukan perzinahan, maka wajib dirajam, karena orang tersebut pernah melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang sah. Juga alasannya ketika seorang anak kecil, atau orang gila atau budak melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang sah, maka si perempuan menjadi halal untuk mantan suami (ketika talak bain/talak tiga) maka wajib dihukum ihshon, seperti ketika melakukan hubungan badan sedangkan dia sudah baligh, pintar serta merdeka, karena akad nikah itu tidak dianggap sempurna demikian pula hubungan badan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Mujib
Alamat : Sekarbela Mataram NTB
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Gus Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?