Laki-laki Memakai Kalung Ataupun Cincin Dari Emas Dianggap Menyerupai Perempuan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang lelaki gaul. Apalagi saat ini sedang trendnya para pemuda memakai kalung dari emas. Begitu pula Badrun, dia tidak mau ketinggalan zaman. Sehingga Dia juga memakai kalung dan cincin dari emas. 

PERTANYAAN:

Apakah laki-laki yang memakai kalung ataupun cincin dari emas dianggap menyerupai perempuan ?

JAWABAN:

Iya, laki-laki memakai kalung atau cincin dari emas dianggap menyerupai wanita.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٤٤٤

فَصْلٌ: فِي التَّحَلِّي بِالْفِضَّةِ قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْإِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِوَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا وَقَالَ الْمُتَوَلِّي وَالْغَزَالِيُّ فِي الْفَتَاوَى يَجُوزُ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي الْفِضَّةِ إلَّا تَحْرِيمُ الْأَوَانِي وَتَحْرِيمُ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ لِأَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَهُوَ حَرَامٌ


Artinya : Para Ulama' dari kalangan Madzhab kami (Madzhab Syafi'i) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuta dari perak sesuai dengan ijma` para Ulama'. Adapun selainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menentapkan keharamannya. Al-Mutawalli dan al-Ghazali berkata dalam al-Fatawinya, boleh (bagi laki-laki memakai gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung yang terbuat dari perak) sebab keharaman yang terdapat dalam benda-benda yang terbuat dari perak itu sebatas perkakas dan adanya unsur penyerupaan dengan perempuan. Pendapat yang sahih adalah pendapat yang pertama karena dalam hal ini terdapat tasyabbuh dengan perempuan dan itu adalah haram.


بغية المسترشدين، الصحفة ٦٠٤

مسألة: ي): ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.


Artinya : Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : "Bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut.


نهاية المحتاج الجزء الثاني، الصحفة ٣٧٣-٣٧٤

قد ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصا بهن في جنسه وهيئته أو غالبا في زيهن وكذا يقال في عكسه (قوله: وكذا يقال في عكسه) ومنه وما يقع لنساء العرب من لبس البشوت وحمل السكين على الهيئة المختصة بالرجال فيحرم عليهن ذلك وعلى هذا فلو اختصت النساء أو غلب فيهن زي مخصوص في إقليم وغلب في غيره تخصيص الرجال بذلك الزي كما قيل إن نساء قرى الشام يتزين بزي الرجال الذين يتعاطون الحصاد والزراعة ويفعلن ذلك فهل يثبت في كل إقليم ما جرت عادة أهله أو ينظر لأكثر البلاد ؟ فيه نظر والأقرب الأول


Artinya : Imam Ibnu daqiq Al-id memberi batasan terhadap perkara yang diharamkan bertasyabbuh dengan para wanita dalam hal ini yaitu apa yang dikhususkan untuk para wanita dalam jenis dan keadaannya atau secara umum pada perhiasan wanita begitu juga disebutkan kebalikannya. Ungkapan Mushonnif : Begitu juga disebutkan kebalikannya, diantaranya apa yang terjadi pada wanita Arab dengan memakai jubah luar dan membawa pisau dalam keadaan tertentu bagi laki-laki, maka diharamkan bagi wanita yang demikian itu dan atas dasar ini maka seandainya pakaian tersebut dikhususkan untuk wanita atau sudah umum bagi wanita memakai fashion tersebut pada suatu daerah tertentu dan sudah umum pula di tempat lain fashion tersebut dipakai oleh laki-laki. Sebagaimana dikatakan sesungguhnya perempuan di Negeri Syam berhias dengan fashion laki-laki yang mana para lelaki di sana memetik hasil panen dan pertanian dan para wanita melakukannya juga. Apakah hal ini bisa diterapkan di setiap daerah apa yang berlaku kebiasaan pada penduduknya atau harus ditinjau pada mayoritas kampung lain ? Dalam masalah ini ada pertimbangan, namun lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Su'adi Asy-'arie 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Gus Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?