Bolehkah Menikah Setelah Jatuhnya Fasakh
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) seorang wanita yang sering mengalami KDRT dari Badrun (suami Badriyah), mulai dari bentakan, cemoohan bahkan kadang dipukul oleh Suaminya. Padahal masalahnya pun hanya sepele, seperti karena lupa tidak membawakan kopiah atau peci untuk anaknya dan lain sebagainya. Hal ini karena suaminya seorang yang temperamen (suka emosi).
Akhirnya Badriyah mengadukan dan meminta fasakh ke Pengadilan Agama atas perlakuan si suami kepadanya. Kemudian setelah melakukan pemanggilan dan disidang 3 kali, Pengadilan memfasakh keduanya dan surat fasakhnya pun sampai saat ini dipegang oleh Badriyah. Meskipun Badriyah saat ini tinggal di rumah orang tuanya sejak turunnya surat fasakh dua tahun yang lalu tersebut, namun Badrun masih sering menelpon Badriyah dengan mengatakan bahwasanya Badrun dan Badriyah masih sah sebagai suami istri. Sehingga hal ini menyebabkan Badriyah takut untuk menikah lagi meskipun sudah difasakh oleh Pengadilan dua tahun yang lalu.
PERTANYAAN:
Bolehkah Badriyah menikah lagi dengan orang lainnya setelah jatuhnya fasakh dua tahun yang lalu antara dirinya dengan Badrun?
JAWABAN:
Boleh menikah lagi baik dengan orang lain atau mantan suaminya apabila sebelumnya tidak terjadi thalak 2 kali.
REFERENSI:
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٠ الصحفة ٢٥٤-٢٥٥
ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّ مَنْ طَلَّقَ زَوْجَتَهُ طَلْقَةً رَجْعِيَّةً أَوْ طَلْقَتَيْنِ رَجْعِيَّتَيْنِ جَازَ لَهُ إِرْجَاعُهَا فِي الْعِدَّةِ٠ وَإِذَا كَانَ الطَّلاَقُ بَائِنًا بَيْنُونَةً صُغْرًى، فَحُكْمُ مَا دُونَ الثَّلاَثِ مِنَ الْوَاحِدَةِ الْبَائِنَةِ وَالثِّنْتَيْنِ الْبَائِنَتَيْنِ هُوَ نُقْصَانُ عَدَدِ الطَّلاَقِ وَزَوَال مِلْكِ الاِسْتِمْتَاعِ، حَتَّى لاَ يَجُوزُ وَطْؤُهَا إِلاَّ بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ نِكَاحُهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَتَزَوَّجَ بِزَوْجٍ آخَرَ؛ لأَِنَّ مَا دُونَ الثَّلاَثِ - وَإِنْ كَانَ بَائِنًا - فَإِنَّهُ يُوجِبُ زَوَال مِلْكِ الاِسْتِمْتَاعِ، لاَ زَوَال حِل الْمَحَلِّيَّةِ٠
Artinya : Para ahli fiqih berpendapat bahwa barangsiapa yang mencerai istrinya dengan thalaq roj'i (talak 1) atau thalak 2 roj'i maka boleh bagi suami untuk rujuk dalam masa iddah . Jika cerainya merupakan thalak bain bainunah shugro, maka hukum thalak yang di bawah thalak tiga yaitu dari thalak satu atau thalak dua (yang habis masa iddahnya, namun belum dirujuk oleh suaminya) yaitu berkurangnya bilangan thalak dan hilangnya kewenangan untuk istimta' (bercumbu dengan istri) sehingga tidak diperbolehkan juga untuk bersenggama dengan istri kecuali memperbaharui nikahnya, (untuk wanita yang terthalak bain shugro) boleh dinikahi oleh suami lamanya tanpa harus dinikahi oleh orang lain karena tolaknya kurang dari tiga walaupun tolak Bain karena yang demikian itu hanya menghilangkan kewenangan ber- istimta' bukan menghilangkan kehalalan memperistri kembali.
أَمَّا إِذَا طَلَّقَ زَوْجَتَهُ ثَلاَثًا، فَإِنَّ الْحُكْمَ الأَْصْلِيَّ لِلطَّلَقَاتِ الثَّلاَثِ هُوَ زَوَال مِلْكِ الاِسْتِمْتَاعِ وَزَوَال حِل الْمَحَلِّيَّةِ أَيْضًا، حَتَّى لاَ يَجُوزَ لَهُ نِكَاحُهَا قَبْل التَّزَوُّجِ بِزَوْجٍ آخَرَ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِل لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ} بَعْدَ قَوْله تَعَالَى: {الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ}
Adapun jika seseorang menthalak istrinya dengan talak 3, maka hukum aslinya untuk wanita yang tertalak 3 adalah hilangnya kewenangan untuk ber-istimta' dan hilangnya kehalalan memperistri kembali sehingga tidak boleh menikahi wanita tersebut sebelum diperistri oleh orang lain (dengan adanya muhallil / diperistri oleh lelaki lain lalu di cerai) karena firman Allah ta'ala:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (QS. Al-Baqarah : 230)
Setelah firman Allah :
{الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ}
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : Abdul Wahab
Alamat : Seulimeum Aceh Besar Aceh
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)
____________________________________________
Keterangan :
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar