Hukum Meminta Fasakh Pada Pengadilan Agama Karena Sering Mengalami KDRT Oleh Suami ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) seorang wanita yang sering mengalami KDRT dari Badrun (suami Badriyah), mulai dari bentakan, cemoohan bahkan kadang dipukul oleh Suaminya. Padahal masalahnya pun hanya sepele, seperti karena lupa tidak membawakan kopiah atau peci untuk anaknya dan lain sebagainya. Hal ini karena suaminya seorang yang temperamen (suka emosi).

Akhirnya Badriyah mengadukan dan meminta fasakh ke Pengadilan Agama atas perlakuan si suami kepadanya. Kemudian setelah melakukan pemanggilan dan disidang 3 kali, Pengadilan memfasakh keduanya dan surat fasakhnya pun sampai saat ini dipegang oleh Badriyah. Meskipun Badriyah saat ini tinggal di rumah orang tuanya sejak turunnya surat fasakh dua tahun yang lalu tersebut, namun Badrun masih sering menelpon Badriyah dengan mengatakan bahwasanya Badrun dan Badriyah masih sah sebagai suami istri. Sehingga hal ini menyebabkan Badriyah takut untuk menikah lagi meskipun sudah difasakh oleh Pengadilan dua tahun yang lalu.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum meminta fasakh pada Pengadilan Agama karena sering mengalami KDRT oleh Suaminya?

JAWABAN:

Hukum istri meminta fasakh pada Pengadilan Agama sebab KDRT adalah tidak boleh, karena fasakh nikah hanya diperbolehkan karena aib nikah atau ketidak mampuan suami memberi nafaqoh. Yang diperbolehkan sebab KDRT adalah khulu' (permintaan thalaq seorang istri dengn kompensasi).

Catatan:

Boleh melakukan fasakh dengan kompensasi (khulu'), jika yang dimaksud khulu' adalah fasakh.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٥١٥

مسألة : ي : في فسخ النكاح خطر ، وقد أدركنا مشايخنا العلماء وغيرهم من أئمة الدين لا يخوضون فيه ، ولا يفتحون هذا الباب لكثرة نشوز نساء الزمان ، وغلبة الجهل على القضاة وقبولهم الرشا ، ولكن نقول : يجوز فسخ الزوجة النكاح من زوجها حضر أو غاب بتسعة شروط : إعساره بأقل النفقة ، والكسوة ، والمسكن لا الأدم ، بأن لم يكن له كسب أصلاً ، أو لا يفي بذلك ، أو لم يجد من يستعمله ، أو به مرض يمنعه عن الكسب ثلاثاً : أو له كسب غير لائق أبى أن يتكلفه ، أو كان حراماً أو حضر هو وغاب ماله مرحلتين ، أو كان عقار أو عرضاً أو ديناً مؤجلاً أو على معسر أو مغصوباً ، وتعذر تحصيل النفقة من الكل في ثلاثة أيام 

Artinya : Dalam masalah fasakh nikah adalah perkara yang rumit dan kami temui guru-guru kami dari kalangan para Ulama' dan lainnya dari para pimpinan agama tidak terlalu dalam membahas masalah ini dan tidak mempublikasikan bab ini karena banyak promblem istri yang durhaka di zaman sekarang. Dan kebodohan yang menimpa para Qodhi (hakim) serta seringnya mereka menerima uang sogok.
Namun kita akan mengeluarkan statement: boleh bagi istri memfasakh nikah suaminya baik suami itu hadir atau tidak (dalam persidangan) dengan 9 syarat : Ketidak mampuan suami untuk memberikan jumlah minimal nafkah, pakaian, tempat tinggal bukan pemberian lauk pauk dikarenakan suami belum memiliki pekerjaan tetap, atau benar-benar tidak menunaikan kewajiban nafkahnya, atau belum menemukan pekerjaan atau punya penyakit yang menghalangi dia untuk bekerja selama tiga hari berturut-turut atau punya pekerjaan namun tidak layak yang dia enggan menyusahkan dirinya, atau pekerjaannya haram atau dianya ada namun hartanya tidak ada di situ (namun ada di tempat lain) yang sejarak dua marhalah atau dia punya tanah, harta atau hutang yang ditangguhkan (pembayarannya) atau hartanya ada pada orang susah atau di ghosob hartanya, dan sulit bagi dia untuk menghasilkan nafakah dari contoh-contoh yang disebutkan di atas dalam jangka waktu tiga hari. 

وثبوت ذلك عند الحاكم بشاهدين أو بعلمه ، أو بيمينها المردودة إن ردّ اليمين ، وحلفها مع البينة أنها تستحق النفقة ، وأنه لم يترك مالاً ، وملازمتها للمسكن ، وعدم نشوزها ، ورفع أمرها للحاكم

Ketetapan tersebut di hadapan hakim dengan menghadirkan dua saksi atau berdasarkan pengetahuan suaminya. Atau berdasarkan sumpah dari pihak istri jika suami enggan untuk bersumpah dan suami meminta istri untuk bersumpah disertai bukti bahwasanya istri berhak mendapatkan nafkah (dari suami) dan bahwasanya suami tidak meninggalkan harta sama sekali, dan keberadaan istri menetap di rumah serta istri tidak melakukan nusyuz (penyelewengan) dan perkaranya dilaporkan kepada hakim. 

 وضربه مهلة ثلاثة أيام لعله يأتي بالنفقة ، أو يظهر للغائب مال أو نحو وديعة ، وأن يصدر الفسخ بلفظ صحيح بعد وجود ما تقدم ، إما من الحاكم بعد طلبها ، أو منها بإذنه بعد الطلب بنحو : فسخت نكاح فلان

Dan hakim memberikan batas waktu 3 hari mungkin saja sang suami bisa membayarkan nafkah setelah (3 hari) atau suami bisa menampakkan harta untuk yang tidak ada atau contoh titipan di atas.


مغني المحتاج، الجزء ١٥ الصحفة ٥٠

 ولا فسخ ) بإعسار زوج بشيء مما ذكر ( حيث يثبت عند قاض ) بعد الرفع أو عند محكم٠ ( إعساره) ببينة أو إقراره فلا بد من الرفع إلى القاضي كما في العنة ؛ لأنه محل اجتهاد ، ويكفي علم القاضي إذا قلنا : يحكم بعلمه

Artinya : Dan fasakh nikah yang disebabkan ketidak mampuan suami dalam menafkahi, memberikan pakaian maupun makanan dan tempat tinggal, belum bisa putuskan sebelum status ketidakmampuan suami tersebut ditetapkan oleh hakim setelah pelaporan pada hakim ataupun pada Muhakkam (saat tidak ada hakim sama sekali), baik ketidak mampuannya itu dibuktikan dengan saksi atau dengan pengakuan si suami. Jadi keputusan tentang ketidak mampuan suami itu harus didahului dengan melaporkannya kepada hakim sebagaimana dalam kasus impotensi (tidak mampu ereksi), ini dikarenakan masalah kemiskinan / kemelaratan merupakan masalah ijtihadiyah, dan pengetahuan hakim tentang hal itu cukup. Ini berlaku apabila kita berpendapat bahwa hakim memutuskan berdasarkan pengetahuannya.


{فتح القريب، الصحفة ٢٣٣

ﻭﻳﺮﺩ اﻟﺮﺟﻞ) ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻱ اﻟﺰﻭﺝ (ﺑﺨﻤﺴﺔ ﻋﻴﻮﺏ: ﺑﺎﻟﺠﻨﻮﻥ، ﻭاﻝﺟﺬاﻡ، ﻭاﻟﺒﺮﺹ) ﻭﺳﺒﻖ ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ. (ﻭ) ﺑﻮﺟﻮﺩ (اﻟﺠﺐ)، ﻭﻫﻮ ﻗﻄﻊ اﻟﺬﻛﺮ ﻛﻠﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ ﻭاﻟﺒﺎﻗﻲ ﻣﻨﻪ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﺸﻔﺔ؛ ﻓﺈﻥ ﺑﻘﻲ ﻗﺪﺭﻫﺎ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﻓﻼ ﺧﻴﺎﺭ. (ﻭ) ﺑﻮﺟﻮﺩ (اﻟﻌﻨﺔ) ﺑﻀﻢ اﻟﻌﻴﻦ، ﻭﻫﻮ ﻋﺠﺰ اﻟﺰﻭﺝ ﻋﻦ اﻟﻮﻁء ﻓﻲ اﻟﻘﺒﻞ ﻟﺴﻘﻮﻁ اﻟﻘﻮﺓ اﻟﻨﺎﺷﺮﺓ ﻟﻀﻌﻒ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ ﺃﻭ ﺁﻟﺘﻪ

Artinya : Lelaki bisa dituntut fasakh atau  pembatalan nikah juga maksudnya suami dengan 5 aib : Gila. Penyakit kusta/lepra . Penyakit belang / sopak . Sebab adanya Jabb yaitu terpotongnya dzakar kemaluan secara menyeluruh atau sebagiannya dan sisa yang tidak terpotong bukan kepala dzakarnya, jika seandainya yang tersisa dari potongan tersebut seukuran kepala dzakar atau lebih dari itu maka tidak ada hak khiyar. Adanya 'Unnah yaitu lemah syahwat dari pihak suami dalam bersetubuh pada kemaluan istri karena hilangnya kekuatan syahwat yang bangkit dikarenakan ada kelemahan hati dan alatnya 


المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٤٨٩

 إذا كرهت المرأة زوجها لقبح منظر أو سوء عشرة وخافت أن لا تؤدي حقه جاز أن تخالعه على عوض

Artinya : Apabila seorang Perempuan benci terhadap Suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara Ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak Suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.


 منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه، الصفحة ٢٢٥

فلو منعها حقا كقسم ونفقة ألزمه القاضي توفيته فإن أساء خلقه وآذاها بلا سبب نهاه فإن عاد عزره وإن قال كل إن صاحبه متعد تعرف القاضي الحال بثقة يخبرهما ومنع الظالم فإن اشتد الشقاق بعث حكما من أهله وحكما من أهلها وهما وكيلان لهما وفي قول موليان من الحاكم فعلى الأول يشترط رضاهما فيوكل حكمه بطلاق وقبول عوض خلع وتوكل حكمها ببذل عوض وقبول طلاق به

Artinya: Apabila suami atau tidak memberikan haknya, seperti hak giliran (apabila suami poligami) dan nafkah, maka qodli memerintahkan untuk menyempurnakannya atau memberikannya, apabila suami buruk akhlak, serta menyakiti atau KDRT tanpa sebab, maka hakim harus mencegahnya, apabila hal tersebut terulang lagi, maka hakim harus memberikan sanksi. Apabila masing-masing mengaku bahwa pasangannya melewati batas, maka seketika qodli harus mencari tahu kebenarannya melalui orang yang dapat dipercaya lalu melakukan pencegahan terhadap yang dzolim. Apabila perselisihan sudah sangat parah, maka hakim harus mengutus seorang pengacara dari masing-masing pihak keluarga suami & istri dan keduanya sebagai wakil bagi pasangan tersebut. Dalam satu pendapat, keduanya menjadi wali dari hakim, maka untuk pendapat yang pertama disyaratkan keridloan kedua pasangan suami istri, serta suami mewakilkan pada pengacara untuk urusan perceraian dan menerima kompensasi khulu' dan istri mewakilkan pada pengacara untuk memberikan kompensasi serta menerima perceraian.



بداية المجتهد ابن رشد، الجزء ٣ الصحفة ٩١

وَأَمَّا نَوْعُ الْخُلْعِ: فَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ طَلَاقٌ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ سَوَّى بَيْنَ الطَّلَاقِ وَالْفَسْخِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: هُوَ فَسْخٌ، وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ، وَدَاوُدُ وَمِنَ الصَّحَابَةِ ابْنُ عَبَّاسٍ. وَقَدْ رُوِيَ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ كِنَايَةٌ، فَإِنْ أَرَادَ بِهِ الطَّلَاقَ كَانَ طَلَاقًا وَإِلَّا كَانَ فَسْخًا، وَقَدْ قِيلَ عَنْهُ فِي قَوْلِهِ الْجَدِيدِ: إِنَّهُ طَلَاقٌ

Artinya : Adapun macamnya khulu' : Jumhur Ulama' menyatakan bahwa khulu' adalah thalak (cerai) dan atas dasar ini Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyamakan antara thalak dan fasakh. Imam Syafi'i berpendapat : Khulu' merupakan fasakh dan dengannya Imam Ahmad dan Imam Daud berpendapat adapun diantara para sahabat (yang berfatwa seperti ini) adalah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu. Diriwayatkan dari Imam Syafi'i beliau berpendapat bahwa khulu' adalah kinayah maksudnya jika seseorang yang khulu' menginginkan thalak, maka terjadi tholak jika tidak ingin thalak maka terjadi fasakh saja. Juga dikatakan dalam pendapat jadidnya Imam Syafi'i : bahwasanya khulu' adalah thalak.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Abdul Wahab 
Alamat : Seulimeum Aceh Besar Aceh
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kang Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Gus Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?